fbpx

Apa Saja yang Bisa Menunjang Kenaikan Jabatan Dosen?

Kenaikan Jabatan Dosen
Ilustrasi. (Sumber Foto: lektur.id)

Kenaikan jabatan fungsional ke yang lebih tinggi merupakan suatu bentuk pembinaan karir dosen. Sebagai salah satu syarat untuk kenaikan jabatan dosen tersebut, seorang dosen harus dapat mengumpulkan sejumlah angka kredit tertentu. Sehingga memenuhi jumlah yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk kelancaran pembinaan karir kepangkatan, jabatan, dan peningkatan profesionalisme dosen telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013 Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, serta Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaianan Angka Kredit.

Angka Kredit

Ketentuan Umum

Kenaikan jabatan akademik, baik untuk pengangkatan pertama maupun kenaikan jabatan berikutnya harus memenuhi persyaratan angka kredit baik dari jumlah kumulatif maupun unsur penyusunannya.

Ketentuan jumlah kumulatif angka kredit minimal untuk setiap jabatan dirangkum pada tabel berikut:

Jabatan Pangkat Angka Kredit
Asisten Ahli Penata Muda Tingkat 1 150
Lektor Penata 200
Penata Tingkat 1 300
Lektor Kepala Pembina 400
Pembina Tingkat 1 550
Pembina Utama Muda 700
Guru Besar Pembina Utama Madya 850
Pembina Utama 1050

 

Selain jumlah kumulatif, angka kredit juga harus memuat unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Unsur Utama, terdiri dari:
  2. Pendidikan, meliputi pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/ gelar serta pndidikan dan pelatihan prajabatan,
  3. Pelaksanaan pendidikan, termasuk kegiatan pengembangan diri,
  4. Melaksanaan Penelitian,
  5. Pelaksanaan Pengabdian Masyarakat.
  6. Unsur Penunjang, yaitu kegiatan pendukung pelaksanaan tugas pokok dosen.

Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dimiliki dosen berbeda untuk dosen dengan tingkat pendidikan Magister dan Doktor.

Untuk dapat diangkat dalam jabatan akademik >90% angka kredit harus berasal dari unsur utama non-pendidikan dan <10% angka kredit berasal dari unsur penunjang.

Uraian lebih rinci mengenai ketentuan sebaran unsur utama dan unsur penunjang dalam angka kredit ditunjukkan dalam tabel berikut:

Jabatan Akademik Unsur Utama Unsur Penunjang
Pendidikan Penelitian Pengabdian Masyarakat
Asisten  Ahli >55% >25% <10% <10%
Lektor >45% >35% <10% <10%
Lektor Kepala >40% >40% <10% <10%
Guru Besar >35% >45% <10% <10%

 

Perolehan angka kredit penelitian yang melebihi ketentuan minimal dapat digunakan kembali untuk kenaikan jabatan selanjutnya paling banyak 80% dari angka kredit minimal.

Unsur Penilaian Angka Kredit

Kenaikan jabatan fungsional ke yang lebih tinggi, dipengaruhi oleh penilaian angka kredit yang terdiri dari dua unsur, yaitu unsur utama dan penunjang. Unsur utama kemudian dibagi lagi kedalam tiga bagian; pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Unsur Utama: Pendidikan

Penilaian angka kredit yang tergolong dalam unsur utama pendidikan terdiri dari dua jenis, diantaranya:

  1. Pendidikan Sekolah dan Memperoleh Ijazah atau Gelar, serta Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan;
  2. Melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran.

Berikut penjelasan rinci kedua unsur di atas:

  1. Pendidikan Sekolah dan Memperoleh Ijazah atau Gelar, serta Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan

Kegiatan pendidikan yang dimaksud meliputi pendidikan formal dan/atau tugas belajar serta Diklat prajabatan untuk golongan III. Bukti ijazah yang didapatkan dapat diakui sebagai komponen angka kredit apabila dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Perguruan tinggi atau program studi dalam negeri yang terakreditasi paling rendah B.
  • Perguruan tinggi luar negeri yang telah memperoleh penyetaraan dari Kemenristek/BRIN.

Ketentuan mengenai tugas belajar lebih lanjut dimuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasonal Nomor 48 Tahun 2009.

Kesusuaian bidang pendidikan formal yang diambil dengan bidang penugaan dalam jabatan fungsional juga mempengaruhi nilai angka kredit yang diperoleh.

Pendidikan Formal Angka Kredit
  Sesuai Tidak Sesuai
Magister 150 10
Doktor 200 15

 

Jika angka kredit pendidikan formal telah dihitung dalam pengusulan terakhir, maka angka kredit yang didapat saat pengajuan kenaikan jabatan berikutnya adalah selisih antara angka kredit pendidikan formal terakhir dengan angka kredit yang telah dihitung dalam pengusulan terakhir.

Contoh kasus:

Dosen A memiliki jabatan terakhir Lektor dengan pendidikan magister, kemudian melanjutkan pendidikan ke jenjang doktor dalam bidang yang sesuai penugasan, maka angka kredit yang diperoleh adalah 200-150 = 50 angka kredit.

  1. Melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran

Komponen pendidikan dan pengajaran yang dihitung dalam penetapan angka kredit terdiri dari kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

  1. Melaksanakan perkuliahan atau tutorial dan membimbing, menguji serta menyelenggarakkan pendidikan di laboratirum, praktik keguruan bengkel/studio atau kebun percobaan/teknologi pengajaran dan praktik lapangan;
  2. Membimbing seminar;
  3. Membimbing Kuliah Kerja Nyata, Praktik Kerja Nyata atau Praktik Kerja Lapangan;
  4. Membimbing dan ikut membimbing dalam menghasilkan sidertasi, tesis, skripsi, dan laporan akhir studi;
  5. Melaksanakan tugas sebagai penguji pada ujian akhir;
  6. Membina kegiatan mahasiswa;
  7. Mengembangkan program kuliah;
  8. Mengembangkan bahan kuliah;
  9. Menyampaikan orasi ilmiah;
  10. Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi;
  11. Membimbing Akademik Dosen di bawah jenjang jabatannya;
  12. Melaksanakan kegiatan detasering dan pencangkokan Jabatan Akademik Dosen;
  13. Melakukan kegiatan pengembangan diri untuk meningkatkan kompetensi.
Kenaikan Jabatan Dosen
Ilustrasi. (Sumber Foto: jobs.ac.uk)

Unsur Utama: Penelitian

Penilaian unsur utama penelitian berkaitan dengan pelaksanaan penelitian serta publikasi hasil penelitian atau hasil pemikiran.

Publikasi Karya Ilmiah

Publikasi karya ilmiah, baik dalam bentuk buku, monograf, atau publikasi jurnal ilmiah, masing-masing harus memenuhi ketentuan yang berlaku, agar dapat dihitung dalam penilaian kredit.

Buku

Publikasi karya ilmiah dalam bentuk buku harus memenuhi kriteria yang berlaku. Untuk hasil penelitian/ pemikiran yang dipublikasikan dalam buku yang berisi kumpulan tulisan (book chapter) dinilai dengan ketentuan; Nasional 10 angka kredit, dan Internasional 15 angka kredit, dengan batas pengajuan maksimal 1 buku/tahun.

“Monograf/Buku Referensi yang diambil dari disertasi/tesis tidak dapat dinilai untuk usulan kenaikan jabatan akademik/pangkat”.

Jurnal Ilmiah

Publikasi dalam jurnal ilmiah diklasifikasikan menjadi:

  1. Jurnal ilmiah nasional (Maksimal AK: 10. Maks. 25% dari kebutuhan AK penelitian untuk pengajuan Lektor/Lektor Kepala)
  2. Jurnal ilmiah nasional terakreditasi (Maks. AK 25. Tidak ada batasan pengajuan)
  3. Jurnal ilmiah internasional
  4. Jurnal ilmiah internasional bereputasi (Maks. AK 40. Tidak ada batasan pengajuan)
  5. Hasil penelitian atau pemikiran yang didesiminasikan: Prosiding Seminar Nasional (maks. AK 10. Maks. 25% dari kebutuhan AK penelitian untuk pengajuan Lektor Kepala/Profesor) dan Prosiding Internasional (Maks. AK: 15. Maks. 25% dari kebutuhan AK penelitian untuk pengajuan Lektor Kepala/Profesor).
  6. Publikasi ilmiah lainnya.

Unsur Pengabdian Masyarakat

Komponen kegiatan dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.

Unsur Penunjang

Unsur penunjang berisi kegiatan-kegiatan dosen di luar aktivitas pengajaran yang merupakan kegiatan pengembangan diri.

Referensi

https://dsdm.ui.ac.id/

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RELATED POST

about

Get Started

Hubungi kami

Jl. Rajawali, Gg. Elang 6, No.2 Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I.Yogyakarta 55581

Email : [email protected]

Telpon : 081362311132