fbpx

Februari 2023 Batas Akhir Kewajiban Khusus BKD, Sudahkah Mempersiapkan dengan Baik?

Februari 2023 Batas akhir Kewajiban Khusus BKD

Dosen di dalam dunia akademik tidak hanya memiliki kewajiban untuk melaksanakan Tri Dharma dan tugas-tugas lainnya. Melainkan juga ada kewajiban untuk menyusun laporan kinerjanya selama satu semester atau enam bulan terakhir. 

Laporan ini disebut BKD (Beban Kerja Dosen) yang terdiri dari dua jenis laporan yang disusun di awal dan di akhir semester. Menariknya, bagi dosen dengan kondisi khusus juga ada kewajiban membuat laporan Kewajiban Khusus yang tahun ini maksimal dilaporkan pada Februari 2023 mendatang. 

Batas Akhir Kewajiban Khusus BKD 

Melalui surat edaran dengan nomor 1785/E4/KK.00/2022 tanggal 29 Mei 2022 yang berisi tentang Pemenuhan kewajiban khusus dosen pada PO BKD 2021. Dijelaskan mengenai batas akhir penyusunan laporan Kewajiban Khusus. 

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa laporan Kewajiban Khusus untuk dosen tertentu dilakukan per tiga tahun. Pada periode yang terhitung mulai 18 Januari 2021 akan disusun laporan Kewajiban Khusus di maksimal 18 Februari 2023 mendatang. Berikut detailnya: 

  1. Pelaporan kewajiban khusus bagi dosen untuk semua jenjang jabatan fungsional tidak dinilai dengan satuan sks namun dengan jumlah banyaknya karya intelektual (KI). Dosen harus melaporkan kewajiban khususnya dalam kurun waktu tiga tahun sesuai dengan tabel 1 dan tabel 2 pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Kepdirjen Dikti) Nomor 12/E/KPT/2021 tanggal 18 Januari 2021 tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen Tahun 2021 (PO BKD Tahun 2021) dan tabel 4 kriteria memenuhi kewajiban khusus dosen dalam kurun waktu tiga tahun.
  2. Selama masa peralihan terhitung mulai tanggal 18 Januari 2021 sampai dengan tanggal 18 Februari 2023, pemenuhan kewajiban khusus tiga tahun bagi dosen dalam SISTER BKD yaitu apabila Belum Memenuhi akan memiliki status “BM”. Setelah tanggal 18 Februari 2023 dosen yang kewajiban khususnya Tidak Memenuhi akan memiliki status “TM”. 

Melalui penjelasan di dalam surat edaran tersebut bisa diketahui bahwa laporan Kewajiban Khusus maksimal dilakukan pada 18 Februari 2023. Sehingga dosen dengan kewajiban ini bisa mendapatkan nilai “M” atau Memenuhi bukannya TM maupun BM. 

Laporan BKD yang tidak dikirimkan sesuai ketentuan memberikan sanksi bagi dosen yang melanggarnya. Dalam surat edaran yang sama dijelaskan akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku melalui institusi tempat dosen tersebut mengabdi. 

Dosen dengan status “BM” dikarenakan belum memenuhi kewajiban khusus pada point 2) di atas, jika Laporan Kinerja Dosen (LKD) BKD dalam SISTER BKD Memenuhi atau dengan status “M”. 

Akan diberikan sanksi disertai pembinaan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi masing masing pada setiap semesternya, secara berjenjang dimulai dari sanksi teguran lisan, teguran tertulis, pemotongan tunjangan, serta penundaan tunjangan. 

Baca Juga:

Kualifikasi Tim Asesor BAN-PT

Masih Bingung untuk LKD-BKD? Berikut Penjelasan Asesor

Peluncuran SISTER BKD oleh Ditjen Dikti Ristek

Rubrik BKD Dosen Dikti 2021

Melakukan BKD-LKD Bagi Dosen Tugas Belajar

Pemberian sanksi tersebut dicabut, jika yang bersangkutan telah dinilai dengan kewajiban khusus Memenuhi atau status  “M”. Hal ini tentu perlu dijadikan perhatian agar para dosen bisa disiplin dalam menyusun laporan BKD, baik laporan reguler maupun laporan Kewajiban Khusus. 

Sebaliknya, bagi dosen yang berhasil menyusun laporan Kewajiban Khusus yang maksimal pada Februari 2023 mendatang. Maka akan diberikan reward mulai dari pemberian tunjangan profesi (sertifikasi) sampai tunjangan kehormatan bagi dosen dengan jabatan fungsional Guru Besar (Profesor). 

Tentang Penyusunan Laporan Kewajiban Khusus 

Bagi dosen yang memiliki kewajiban menyusun laporan BKD Kewajiban Khusus yang maksimal harus selesai dilaporkan pada Februari 2023. Maka bisa mengecek detail ketentuan laporannya di dalam PO BKD Tahun 2021. 

Adapun yang dimaksud dengan laporan Kewajiban Khusus adalah jenis laporan kinerja dosen (BKD) yang secara khusus hanya diperuntukan bagi dosen yang memangku jabatan fungsional Lektor Kepala dan Guru Besar (Profesor). 

Kewajiban khusus ini bisa diartikan sebagai tugas khusus yang wajib dilaksanakan dosen dengan dua jabatan fungsional tersebut. Yakni berkaitan dengan tugas publikasi karya tulis ilmiah. Dalam PO BKD Tahun 2021 dijelaskan detail tugas khusus ini sebagai berikut: 

  1. Dosen dengan jabatan fungsional Lektor Kepala diwajibkan untuk menghasilkan: 
  • Minimal mempublikasikan 3 artikel ilmiah di dalam jurnal nasional terakreditasi, atau 
  • Minimal mempublikasikan 1 artikel ilmiah di dalam jurnal internasional, paten, atau karya seni monumental/desain monumental dalam kurun waktu 3 tahun. 
  1. Dosen dengan jabatan fungsional Guru Besar memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah lalu menyebarluaskannya untuk mencerahkan masyarakat. Detailnya adalah: 
  • Minimal mempublikasikan 3 artikel ilmiah di dalam jurnal internasional, atau 
  • Minimal mempublikasikan 1 artikel ilmiah yang masuk ke jurnal internasional bereputasi, paten, karya seni monumental / desain monumental dalam kurun waktu 3 tahun. 

Dalam ketentuan tersebut diketahui bahwa dosen dengan jabatan fungsional setinggi Lektor Kepala dan Guru Besar punya kewajiban menyusun laporan tambahan. Yakni laporan Kewajiban Khusus yang berhubungan dengan kewajiban publikasi maupun pengurusan paten. 

Kewajiban khusus ini sama seperti laporan BKD reguler dimana dihitung dalam satuan SKS. Hanya saja, karena publikasi dosen dengan kewajiban khusus ini terbilang banyak maka ditetapkan kewajiban menyusun laporannya dilakukan per tiga tahun sekali. 

Berbeda dengan laporan BKD reguler yang dilaporkan rutin setiap semester, di awal dan di akhir. Biasanya ditujukan kepada seluruh dosen dari jabatan fungsional Asisten Ahli sampai ke Guru Besar. 

Meskipun bagi Lektor Kepala dan Guru Besar adanya kewajiban menyusun laporan Kewajiban Khusus adalah tugas tambahan atau bahkan beban tambahan. Namun dengan dirilisnya PO BKD Tahun 2021 isinya sudah bisa dikatakan lebih meringankan dari sebelumnya. 

Dalam PO BKD Tahun 2021 tersebut disebutkan jika publikasi dosen per tiga tahun minimal 3 artikel di jurnal nasional untuk Lektor Kepala. Sebelumnya, diwajibkan harus jurnal nasional terakreditasi. 

Sedangkan untuk dosen Lektor Kepala yang bisa mempublikasikan artikel ilmiah ke jurnal internasional. Tidak harus jurnal internasional bereputasi sehingga tidak lagi ada kewajiban harus terindeks di Scopus, WoS, maupun database bereputasi lainnya. 

Kabar baiknya lagi, publikasi jurnal internasional untuk Lektor Kepala maupun Guru Besar juga tidak ada kewajiban harus menjadi penulis pertama. Dosen yang menjadi penulis pendamping juga akan dihitung dan bisa dimasukan ke dalam laporan Kewajiban Khusus. 

Adanya perubahan aturan yang cenderung meringankan beban dosen dengan jabatan fungsional Lektor Kepala dan Guru Besar ini tentu patut disyukuri. Sehingga perlu lebih semangat mendisiplinkan diri untuk menyusun laporan BKD maupun laporan Kewajiban Khusus. 

Periode 2021-2023 untuk kewajiban laporan Kewajiban Khusus akan segera berakhir, sebab tinggal beberapa bulan lagi. Maka para dosen yang memiliki kewajiban ini bisa segera menyusun laporan tersebut sedikit demi sedikit agar tidak menjadi beban. 

Jika berhasil diselesaikan baik sebelum deadline maupun mepet deadline, maka bisa berlega hati. Pasalnya, dosen bisa menerima hak-haknya seperti tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan. 

Artikel Terkait:

Jenjang Karir Dosen PNS

Kekayaan Intelektual yang Dihasilkan Dosen

Panduan SISTER untuk Dosen

Di tag :

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RELATED POST

about

Get Started

Hubungi kami

Jl. Rajawali, Gg. Elang 6, No.2 Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I.Yogyakarta 55581

Email : [email protected]

Telpon : 081362311132