fbpx

Berapa Formasi PPPK untuk Dosen Tahun 2022?

formasi pppk untuk dosen

Pemerintah di tahun 2022 mengumumkan akan kembali membuka seleksi CPNS dan PPPK, dimana dibuka juga formasi PPPK untuk dosen. Bagi para dosen yang ingin menjadi PPPK maka kesempatan ini jangan sampai dilewatkan. 

Sebab seleksi PPPK berbasis komputer dan sifatnya online sehingga lebih transparan dan juga terbuka untuk siapa saja selama memenuhi syarat dan ketentuan. Formasi dosen totalnya ada puluhan ribu formasi yang ditugaskan menyebar ke berbagai wilayah Indonesia. 

Formasi yang cukup tinggi untuk posisi dosen ini tentu menjadi angin segar bagi dosen paruh waktu atau dosen honorer. Sehingga berkesempatan menyandang status sebagai ASN untuk kategori PPPK dengan gaji dan tunjangan yang sudah terjamin. 

Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2022 

Pemerintah melalui BKN (Badan Kepegawaian Nasional) resmi mengumumkan akan membuka penerimaan CPNS dan PPPK di tahun 2022 untuk tahun anggaran yang sama. Artinya, seleksi akan kembali dilakukan sebagaimana di tahun-tahun sebelumnya. 

Hanya saja di tahun ini seleksi untuk CPNS dan PPPK terbatas dan tidak bisa diikuti oleh masyarakat umum yang tidak memenuhi kualifikasi. Total dibuka 1.086.128 orang untuk berbagai formasi yang nanti akan diumumkan setelah jadwal resmi pendaftaran rilis. 

Meskipun ada 1 juta formasi yang dibuka untuk CPNS dan PPPK, namun sekitar 1 juta diantaranya adalah untuk PPPK. Yakni untuk PPPK guru, formasi PPPK untuk dosen  di bawah naungan Kemendikbud dan Kemenag, dan formasi PPPK untuk dokter di bawah naungan Kemenkes. 

Detailnya adalah 1.035.811 formasi yang akan dibuka untuk PPPK, sebanyak 758.018 akan dialokasikan untuk PPPK guru di pemerintah daerah, dan PPPK fungsional non guru sebanyak 184.239.

Jadi dari total 1.086.128 formasi yang dibuka, ada 1.035.811 dibuka untuk PPPK dan sisanya untuk CPNS. Dimana CPNS disini hanya dibuka untuk lulusan sekolah kedinasan seperti STAN, IPDN, dan lain sebagainya. 

Baca Juga:

Jenjang Karir Dosen PNS

Skema Usulan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen

Apa itu Inpassing Dosen?

Inpassing Dosen Non PNS

Formasi PPPK untuk Dosen 

Bagi para dosen atau calon dosen tentunya akan penasaran dengan jumlah formasi PPPK untuk dosen tahun 2022. Sesuai dengan penjelasan sebelumnya, formasi PPPK untuk para dosen memang dibuka dan jumlahnya terbilang cukup banyak. 

Berikut adalah rincian jumlah masing-masing formasi sesuai yang telah diumumkan oleh BKD beberapa waktu yang lalu: 

  • 758.018 formasi PPPK guru di Pemerintah Daerah
  • ​184.239 formasi PPPK Fungsional Non Guru
  • ​45.000 formasi PPPK guru di Pemerintah Pusat
  • ​25.554 formasi jabatan teknis lain
  • ​20.000 formasi dosen di bawah naungan Kemdikbud/Kemenag
  • ​3.000 formasi dokter/tenaga kesehatan di bawah Kemenkes

Dari rincian tersebut maka bisa diketahui jumlah formasi PPPK untuk dosen di tahun 2022 adalah 20.000 orang. Artinya, di tahun 2022 akan merekrut 20.000 dosen berstatus sebagai PPPK di bawah naungan Kemendikbud dan Kemenag. 

Pengumuman ini sekaligus menjelaskan bahwa seleksi PPPK untuk dosen bisa diikuti oleh semua dosen. Baik yang mengabdi di bawah Kemendikbud atau mengajar di perguruan tinggi yang dinaungi Kemendikbud maupun mengajar di perguruan tinggi di bawah naungan Kemenag. 

Adanya pengumuman ini tentunya menjadi dasar bagi para dosen dan calon dosen untuk bisa segera mempersiapkan diri. Khususnya untuk para dosen atau mantan dosen yang ingin kembali mengajar agar bisa menjadi PPPK di instansi pendidikan milik pemerintah. 

Kapan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 Dibuka? 

Lalu, kapan pendaftaran untuk CPNS dan PPPK tahun anggaran 2022 dibuka? Dilansir dari berbagai sumber, termasuk dari website dan juga akun resmi media sosial BKN. Sampai saat ini belum diumumkan jadwal pelaksanaan seleksi. 

Sehingga pendaftaran untuk CPNS dan PPPK belum diketahui pasti. Masyarakat yang menunggu pengumuman bisa rutin mengunjungi website dan juga akun media sosial BKN. Maupun di website dan akun media sosial perguruan tinggi yang dituju oleh dosen. 

Baca Juga:

Syarat Dosen Tetap Yayasan 

Cara Mengetahui NIDN Dosen

Panduan Serdos Dosen DIKTIS 

Persyaratan Umum yang Perlu Disiapkan 

Meskipun belum diumumkan secara pasti kapan proses pendaftaran dan jadwal seleksi untuk formasi PPPK untuk dosen dan formasi lainnya. Namun, siapa saja yang berencana untuk mengikuti proses seleksi ini bisa mulai mempersiapkan diri. 

Secara umum persyaratan untuk bisa mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK adalah sebagai berikut: 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
  5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
  7. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Selain syarat umum tersebut, syarat untuk formasi tertentu termasuk formasi PPPK untuk dosen bisa lebih kompleks. Sebab akan disesuaikan dengan kebijakan dari instansi yang dilamar oleh dosen yang bersangkutan. 

Khusus untuk formasi PPPK untuk kalangan dosen pun ada catatan tambahan, salah satunya adalah aktif mengajar. Sehingga para dosen yang aktif mengajar yang kemudian bisa mengikuti proses seleksi dan dibuktikan dengan adanya surat tugas dari pimpinan perguruan tinggi. 

Meskipun begitu, berhubung pengumuman tentang pendaftaran dan jadwal seleksi belum dirilis. Maka ada kemungkinan persyaratan khusus ini akan berubah, baik ada penambahan maupun pengurangan atau penghapusan dari syarat khusus di tahun lalu. 

Selain memenuhi persyaratan umum tersebut, para calon peserta seleksi juga perlu menyiapkan dokumen administrasi. Berhubung pendaftaran CPNS dan PPPK dilakukan secara online melalui website SSCASN. 

Maka seluruh dokumen persyaratan administrasi juga harus disiapkan dalam format digital. Berikut beberapa dokumen umum yang perlu disiapkan dari sekarang: 

  • Foto berlatar merah dengan format jpeg/jpg maksimal 200 kb.
  • ​Swafoto dengan format jpeg/jpg maksimal 200 kb.
  • ​KTP format jpeg/jpg maksimal 200 Kb.
  • Surat Lamaran format pdf maksimal 300 Kb.
  • ​Ijazah dan Serdik/STR format pdf maksimal 800 Kb.
  • ​Transkrip Nilai format pdf maksimal 500 Kb.
  • ​Dokumen Pendukung lainnya format pdf maksimal 800 Kb. 

Sama seperti persyaratan umum yang dijelaskan sebelumnya, persyaratan administrasi secara umum juga bisa ada perubahan dari daftar yang dipaparkan di atas. Sebab tambahan dan pengurangan beberapa dokumen disesuaikan kebijakan instansi. 

Namun untuk berjaga-jaga ada baiknya seluruh persyaratan administrasi tersebut disiapkan. Kurang lebihnya urusan di belakang, karena jika dokumen sudah siap maka proses pendaftaran bisa lebih efisien. 

Sekaligus bisa memastikan seluruh persyaratan sudah sesuai dengan ketentuan pada formasi PPPK untuk dosen maupun untuk formasi lainnya. 

Artikel Terkait:

Mengenal 7 Perbedaan CPNS dan PPPK

Apa itu PPPK? Ini Perbedaan dengan Tahun Sebelumnya

Perbedaan Dosen PNS dan PPPK, Mana yang Lebih Menguntungkan?

Di tag :

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RELATED POST

DOWNLOAD EBOOK GRATIS
⚠️Hanya Bisa Didownload Selama Ramadan

about

Get Started

Hubungi kami

Jl. Rajawali, Gg. Elang 6, No.2 Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I.Yogyakarta 55581

Email : [email protected]

Telpon : 081362311132

Duniadosen.com © 2020 All rights reserved

Dibuat dengan ❤ di Jogja