fbpx

Pengertian BKD Dosen dan Unsur-Unsur di Dalam Laporannya

bkd dosen

Dosen tetap di Indonesia tentu paham betul apa itu BKD dosen yang berisi dua jenis laporan yang kemudian dilaporkan secara berkala. BKD ini merupakan bukti bahwa setiap semester atau bahkan setiap harinya, dosen melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik. 

Sama seperti profesi lain, ada kewajiban dan beban untuk mempertanggung jawabkan apa yang dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu. Bisa disebut sebagai laporan kinerja, dan hal ini juga ada di profesi dosen yang kemudian disebut dengan istilah BKD. 

Laporan BKD kemudian disusun dan dilaporkan secara daring melalui aplikasi SISTER. Praktis, kewajiban menyusun dan melaporkan BKD hanya dimiliki para dosen tetap yang sudah memiliki NIDN. 

Apa Itu BKD Dosen? 

Memahami apa itu BKD dosen adalah hal penting, apalagi untuk dosen muda yang masih merintis karir akademik. Atau yang baru saja menerima SK diangkat menjadi dosen tetap di sebuah perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. 

BKD memiliki kepanjangan Beban Kinerja Dosen. Sesuai dengan Undang-Undang, BKD adalah  gambaran beban SKS dosen melaksanakan Tri Dharma dalam satu semester ke depan. 

BKD kemudian diketahui memiliki unsur-unsur utama terdiri dari pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat. Selain berisi pelaksanaan Tri Dharma, juga mencakup tugas penunjang dan publikasi karya tulis ilmiah. 

BKD diketahui terdiri dari dua jenis laporan, pertama adalah RKD (Rencana Kinerja Dosen) yang dilaporkan di awal semester. Isinya seluruh rencana kegiatan yang akan dilaksanakan dosen dalam satu semester ke depan, mencakup Tri Dharma dan tugas penunjang. 

Kedua, adalah LKD (Laporan Kinerja Dosen) yang berisi laporan pelaksanaan seluruh isi RKD yang dilaporkan di awal semester. Sehingga LKD ini disusun dan dilaporkan di akhir semester, dengan jadwal sesuai yang diumumkan oleh Kemendikbud Ristek. 

Sesuai dengan PO BKD Tahun 2021, BKD dosen disyaratkan berisi 12 SKS sampai maksimal 16 SKS. Kecuali untuk dosen yang memiliki tugas tambahan baik sebagai rektor, dekan, ketua prodi, dan lain-lain. Maka minimal melaksanakan BKD sebesar 3 SKS. 

Baca Juga:

Kualifikasi Tim Asesor BAN-PT

Masih Bingung untuk LKD-BKD? Berikut Penjelasan Asesor

Peluncuran SISTER BKD oleh Ditjen Dikti Ristek

Rubrik BKD Dosen Dikti 2021

Melakukan BKD-LKD Bagi Dosen Tugas Belajar

Cakupan Tugas di Dalam BKD Dosen 

Jika membahas mengenai BKD dosen maka akan membahas juga mengenai cakupan tugas di dalam laporan tersebut. Sesuai penjelasan sebelumnya, BKD ini berisi pelaporan dari pelaksanaan Tri Dharma dan tugas penunjang Tri Dharma. 

Apa saja? Berikut adalah detail daftar tugas pokok dan penunjang yang wajib ada di dalam BKD: 

1. Tugas Pendidikan

Cakupan pertama atau unsur pertama yang dilaporkan dosen di dalam BKD adalah tugas pendidikan dan termasuk tugas utama di dalam Tri Dharma. Tugas pendidikan ini kemudian terbagi menjadi dua kategori, yaitu: 

a. Melaksanakan Pendidikan 

Dosen  memiliki kewajiban untuk melaksanakan atau mengikuti kegiatan pendidikan formal maupun informal. Sehingga memperoleh ijazah maupun sertifikat atas keikutsertaannya. 

Atas keikutsertaan ini dosen diberi ijazah dan bisa dilaporkan ke dalam BKD. Hasilnya, dosen akan mendapatkan penambahan KUM atas ijazah dan sertifikat yang berhasil diraih. 

b. Melaksanakan Pengajaran  

Dalam Tri Dharma, dosen disebutkan menjadi pengajar dan pendidik di kalangan mahasiswa. Maka dalam satu semester dosen memiliki kewajiban untuk mengajar sekian jam dan dilaporkan di dalam BKD. 

Kegiatan mengajar ini ternyata tidak hanya mengajar materi perkuliahan di dalam kelas, melainkan lebih kompleks lagi. Seperti: 

  1. Melaksanakan perkuliahan atau tutorial dan membimbing, menguji serta menyelenggarakan pendidikan di laboratorium, praktik keguruan bengkel/studio atau kebun percobaan/teknologi pengajaran dan praktik lapangan. 
  2. Membimbing seminar. 
  3. Membimbing Kuliah Kerja Nyata, Praktek Kerja Nyata atau Praktek Kerja Lapangan. 
  4. Membimbing dan ikut membimbing dalam menghasilkan disertasi, tesis, skripsi, dan laporan akhir studi.
  5. Dan lain sebagainya. 

2. Tugas Penelitian 

Cakupan kedua di dalam BKD dosen adalah tugas penelitian, dimana tugas ini masuk tugas pokok dan menjadi salah satu isi dari Tri Dharma. Tugas penelitian tidak hanya berisi kegiatan penelitian menemukan solusi dan temuan baru. 

Melainkan juga mencakup menyebarluaskan hasil penelitian tersebut baik dalam bentuk jurnal, buku, prosiding, dan lain sebagainya. Terkait KTI di dalam pelaksanaan penelitian, cakupan tugas yang bisa dilaporkan di BKD antara lain: 

  • Menyusun karya ilmiah. 
  • Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah. 
  • Mengedit/menyunting karya ilmiah. 
  • Membuat rencana dan karya teknologi yang dipatenkan. 
  • Membuat rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan/karya sastra. 

3. Tugas Pengabdian kepada Masyarakat 

Cakupan tugas yang ketiga adalah masih pada tugas pokok di dalam Tri Dharma, yakni pengabdian kepada masyarakat. Tugas pengabdian ini tidak hanya berbentuk penyuluhan ke masyarakat saja. Cakupannya juga luas, seperti: 

  • Menduduki jabatan pimpinan pada lembaga pemerintah/pejabat negara yang harus dibebaskan dari jabatan organiknya. 
  • Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dimanfaatkan oleh masyarakat atau industri. 
  • Memberi latihan, penyuluhan, penataran, ceramah, baik sesuai maupun di luar bidang ilmunya pada masyarakat umum maupun kampus. 
  • Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan. 
  • Dan lain sebagainya. 

4. Tugas Penunjang 

Dalam menyusun laporan BKD dosen, juga ada daftar tugas penunjang yang wajib dilaksanakan dosen dalam kurun satu semester. Sekaligus wajib dilaporkan, dimana tugas ini berperan untuk menunjang pelaksanaan Tri Dharma. Diantaranya adalah: 

  • Menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada perguruan tinggi. 
  • Menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah. 
  • Menjadi anggota organisasi profesi Dosen. 
  • Mewakili perguruan tinggi atau lembaga pemerintah. 
  • Menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional. 
  • Dan lain sebagainya. 

Detail daftar tugas yang dilaporkan dosen di dalam BKD bisa dibaca lebih lanjut di dalam PO BKD Tahun 2021. Sebab jenis tugas dosen sendiri sangat beragam dan nilai SKS masing-masing tugas juga berbeda-beda. 

Manfaat Adanya BKD Dosen 

Adanya BKD untuk kalangan dosen, tentunya memiliki manfaat dan fungsi tersendiri. Sebab tanpa BKD ada kemungkinan dosen di Indonesia akan bekerja serampangan. Dosen yang rajin belum tentu memiliki karir cemerlang seperti dosen kurang rajin alias malas. 

Adanya BKD bisa memberi kejelasan terhadap tugas dosen dan bagaimana prestasinya di mata institusi, pemerintah, dan masyarakat. Sehingga reward diberikan tepat sasaran, yakni pada dosen yang disiplin dan bertanggung jawab. 

Melalui BKD, dosen bisa mengetahui apa saja tugas yang wajib dilaksanakan dalam kurun waktu satu semester dan sepanjang karir akademiknya berjalan. Sekaligus menjadi media bagi para dosen menunjukan kesungguhannya mengabdi di institusi dan pemerintah. 

Hasil penilaian BKD dilakukan oleh asesor dan akan mempengaruhi karir dosen di dunia akademik. Dimana dosen melalui hasil BKD ini bisa mengikuti sertifikasi dosen (serdos), kemudian bisa naik jabatan fungsional, dan lain sebagainya. 

Supaya hasil penilaian BKD dosen ini memuaskan dan sesuai dengan fakta di lapangan. Maka dosen diwajibkan untuk disiplin menyusun laporan dan menyiapkan bukti-bukti pelaksanaan seluruh tugas-tugas. Sehingga bisa mendapat nilai M (Memenuhi). 

Artikel Terkait:

Jenjang Karir Dosen PNS

Kekayaan Intelektual yang Dihasilkan Dosen

Panduan SISTER untuk Dosen

Di tag :

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RELATED POST

about

Get Started

Hubungi kami

Jl. Rajawali, Gg. Elang 6, No.2 Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I.Yogyakarta 55581

Email : [email protected]

Telpon : 081362311132