fbpx

Contoh Laporan BKD Dosen yang Bisa Dijadikan Panduan agar Tidak Keliru

contoh laporan bkd dosen

Sesuai dengan sejumlah undang-undang, dosen tetap memiliki kewajiban menyusun BKD dan mempelajari contoh laporan BKD dosen. Sehingga dalam menyusun laporan BKD tidak ada kesalahan dan kemudian sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Baik dari segi beban kerja yang berkisar antara 12 sampai 16 SKS per semester, sekaligus dari segi format. BKD terdiri dari dua jenis laporan yang disusun dan dilaporkan sekaligus dinilai oleh asesor setiap semester. 

Kewajiban ini baru dibebankan kepada dosen tetap yang memiliki NIDN. Sehingga penting untuk memahami apa itu BKD, bagaimana menyusunnya, dan apa saja sanksi yang didapatkan jika tidak memenuhi ketentuan terkait BKD tersebut. 

Apa Itu BKD Dosen? 

BKD memiliki kepanjangan Beban Kinerja Dosen, yang artinya adalah beban SKS dosen dalam melaksanakan Tri Dharma yang mencakup tugas pokok, tugas tambahan, dan kewajiban khusus (Lektor Kepala dan Guru Besar). 

Secara sederhana, BKD ini adalah daftar tugas yang harus dilaksanakan dosen dalam kurun waktu 6 bulan atau satu semester. Berisi daftar tugas pokok diikuti tugas tambahan jika ada dan juga kewajiban khusus yang berhubungan dengan publikasi. Sesuai beberapa contoh laporan BKD dosen. 

BKD terdiri dari dua jenis laporan, yakni RKD yang disusun di awal semester dan LKD yang disusun di akhir semester. LKD ini akan dinilai oleh asesor yang juga berasal dari kalangan dosen. Hasil penilaian menentukan apakah dosen memenuhi BKD atau tidak. 

Dasar pelaksanaan dan penetapan BKD adalah dari beberapa sumber hukum berikut ini: 

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan Profesor. 
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen. 
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. 

Di setiap perguruan tinggi ada kemungkinan terdapat landasan hukum tambahan. Misalnya seperti pedoman BKD yang disusun oleh pimpinan PT maupun pimpinan yayasan di sebuah PTS. Semua dasar hukum ini menjelaskan betapa wajibnya menyusun BKD bagi dosen. 

Baca Juga:

Kualifikasi Tim Asesor BAN-PT

Masih Bingung untuk LKD-BKD? Berikut Penjelasan Asesor

Peluncuran SISTER BKD oleh Ditjen Dikti Ristek

Rubrik BKD Dosen Dikti 2021

Melakukan BKD-LKD Bagi Dosen Tugas Belajar

Unsur di Dalam BKD 

Jika melihat beberapa contoh laporan BKD dosen, maka akan diketahui sejumlah unsur tugas yang masuk ke dalam BKD. Secara garis besar, berikut unsur-unsur tugas dosen yang dilaporkan di dalam BKD: 

1. Tugas Pendidikan dan Pengajaran 

Unsur yang pertama sesuai Tri Dharma adalah tugas pendidikan dan pengajaran. Dimana dosen ada kewajiban untuk mengikuti kegiatan pendidikan baik pendidikan formal maupun pendidikan diklat prajabatan. 

Selanjutnya, dosen juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan kegiatan pengajaran kepada mahasiswa. Baik di dalam kelas, laboratorium, maupun tempat lain dimana dosen memberi pengajaran dan bimbingan perkuliahan. 

2. Tugas Penelitian 

Dalam Tri Dharma, sekaligus jika melihat sejumlah contoh laporan BKD dosen maka akan mendapati tugas penelitian. Sepanjang karirnya, dosen berkewajiban melaksanakan penelitian dan mempublikasikan hasilnya secara umum. 

3. Tugas Pengabdian kepada Masyarakat

Tugas pokok berikutnya sesuai isi Tri Dharma adalah pengabdian kepada masyarakat. Dimana dosen memberi penyuluhan kepada masyarakat dan pelatihan. Sekaligus memangku jabatan di organisasi profesi maupun lembaga di masyarakat. 

4. Tugas Penunjang 

Dosen di dalam menyusun laporan BKD juga ada kewajiban melaksanakan tugas penunjang. Yakni daftar tugas yang menunjang pelaksanaan Tri Dharma, yang juga wajib dilaporkan secara berkala di dalam BKD. 

5. Kewajiban Khusus untuk Lektor dan Guru Besar (Profesor)

Khusus untuk dosen yang memangku jabatan fungsional Lektor Kepala maupun Guru Besar. Maka ada kewajiban khusus yang berhubungan dengan publikasi dan pengurusan HAKI sejumlah karya yang dihasilkan. 

Mengacu pada sejumlah Undan-Undang, misalnya pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sekaligus pada PO BKD Tahun 2021, maka akan ada ketentuan jumlah SKS minimal di dalam BKD. Berikut detailnya: 

  • Melaksanakan pendidikan dan penelitian paling sedikit setara dengan 9 (sembilan) SKS di PT masing-masing dosen. 
  • Dosen yang sedang studi lanjut tetap mengampu mata kuliah minimal 3 SKS. 
  • Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan UMMI atau mendapatkan hibah melalui lembaga lain sesuai dengan peraturan perundang undangan. 
  • Melaksanakan tugas penunjang dengan diperhitungkan SKS nya sesuai dengan peraturan perundang undangan.
  • Tugas melakukan pengabdian kepada masyarakat dan tugas penunjang paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS. 
  • Tugas melaksanakan kewajiban khusus bagi profesor sekurang-kurangnya sepadan dengan 3 SKS setiap tahun. 

Sedangkan untuk dosen yang menjabat sebagai Lektor Kepala dan Guru Besar, maka ada tambahan kewajiban khusus. Adapun kewajiban khusus untuk Lektor Kepala antara lain sebagai berikut dan bisa memilih salah satu: 

  1. Menghasilkan karya ilmiah paling sedikit 3 (tiga) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi atau 1 (satu) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun. 
  2. Buku atau paten atau karya seni monumental/desain monumental, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun. 

Sementara kewajiban khusus untuk Guru Besar atau Profesor adalah sebagai berikut dan bisa memilih salah satu: 

  1. Menghasilkan karya ilmiah paling sedikit 3 (tiga) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional atau paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun. 
  2. Buku atau paten atau karya seni monumental/desain monumental, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun. 

Contoh Laporan BKD Dosen 

Dalam menyusun laporan BKD, setiap dosen harus menyesuaikan degan format yang ditetapkan. Proses penyusunannya dilakukan di aplikasi SISTER, dan berikut contoh laporan BKD dosen untuk unsur pokok sesuai Tri Dharma: 

1. Pendidikan dan Pengajaran 

contoh laporan bkd dosen

2. Penelitian 

contoh laporan bkd dosen

3. Pengabdian kepada Masyarakat 

contoh laporan bkd dosen

4. Tugas Penunjang 

Dari contoh laporan BKD dosen di atas, maka bisa dipahami bahwa setiap dosen wajib melaksanakan tugas dan melaporkannya. Laporan BKD dalam bentuk LKD juga wajib melampirkan bukti pelaksanaannya yang mayoritas dalam bentuk surat tugas. 

Beberapa contoh di atas adalah segelintir contoh, karena aktualnya jenis tugas dosen sangat beragam per semesternya. Sehingga dosen perlu juga menyesuaikan dengan ketetapan dari pihak PT tempatnya mengabdi. 

Sanksi Jika Tidak Memenuhi BKD 

Sesuai dengan penjelasan di awal, laporan BKD adalah wajib untuk dosen yang statusnya sudah tetap. Adapun beban kerja dosen per semester adalah minimal 12 SKS dan maksimal 16 SKS. 

Bagaimana jika dosen belum memenuhi beban kerja minimal tersebut? Maka akan diberikan sanksi, dimana sanksi ini ditetapkan oleh PT masing-masing. Beberapa memutuskan untuk tidak memberikan layanan administrasi pada dosen. 

Misalnya tidak melayani dosen di PTS untuk mengurus SK Inpassing di LLDIKTI Wilayah setempat. Sementara bagi dosen yang sudah memenuhi BKD dan sesuai dengan contoh laporan BKD dosen secara umum maka akan mendapatkan reward. Misalnya tunjangan kinerja maupun tunjangan kehormatan yang dipastikan cair. 

Artikel Terkait:

Jenjang Karir Dosen PNS

Kekayaan Intelektual yang Dihasilkan Dosen

Panduan SISTER untuk Dosen

Di tag :

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RELATED POST

about

Get Started

Hubungi kami

Jl. Rajawali, Gg. Elang 6, No.2 Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I.Yogyakarta 55581

Email : [email protected]

Telpon : 081362311132