fbpx

Catat Formasi PPPK Kemenag 2022 untuk Dosen dan Ketentuan Khususnya

Catat Formasi PPPK Kemenag 2022 untuk Dosen dan Ketentuan Khususnya

Pembukaan pendaftaran untuk seleksi PPPK Kemenag tentu dinantikan bagi siapa saja yang merasa bisa mengisi formasi PPPK Kemenag 2022 untuk dosen maupun yang lainnya. Pendaftarannya sendiri telah dibuka menjelang akhir Desember 2022 lalu. 

Jika ingin mengikuti seleksi PPPK untuk formasi dosen, maka ada baiknya mencari tahu apa saja persyaratan yang harus dipenuhi. Sekaligus formasi untuk dosen yang dibuka adalah apa saja, karena perlu disesuaikan dengan bidang keilmuan yang ditekuni. 

PPPK Kemenag 2022

PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah seleksi untuk menjadi ASN dengan masa kontrak. PPPK seleksinya dibuka untuk umum yang sudah berpengalaman dan memenuhi syarat lain yang telah ditetapkan. 

Seleksi ini kemudian diketahui menggantikan seleksi CPNS yang disebut terakhir dibuka pada tahun 2021 lalu. Sehingga seleksi PPPK bisa disebut sebagai jembatan untuk menjadi ASN dengan perjanjian kerja (kontrak kerja). 

Menjadi PPPK dipastikan akan menerima fasilitas selayaknya seorang PNS, kecuali untuk dana pensiun. Jika ingin menjadi dosen PPPK maka bisa mengecek ada tidaknya formasi PPPK Kemenag 2022 untuk dosen maupun di kementerian pendidikan (Kemendikbud). 

Khusus untuk PPPK tahun 2022, pihak Kemenag diketahui membuka sejumlah formasi dan salah satunya adalah formasi dosen. Sehingga bagi para dosen yang ingin menjadi dosen PPPK di bawah naungan Kemenag bisa mencoba mengikuti seleksinya. 

Ketentuan Khusus untuk Dosen

Sebelum mendaftar dalam seleksi formasi PPPK Kemenag 2022 untuk dosen, pastikan dulu sudah memenuhi syarat atau ketentuan yang ditetapkan. Syarat umum ini mencakup juga pengalaman sebagai dosen, baik di lingkungan Kemenag maupun Kemendikbud. 

Selanjutnya, untuk formasi dosen disebutkan adanya syarat khusus yang harus dipenuhi. Hal ini sesuai dengan surat pengumuman nomor P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022 yang dirilis oleh Kemenag. Adapun syarat khusus untuk formasi dosen adalah: 

  • Terdaftar pada EMIS, 
  • Memiliki NIDN, dan 
  • Masih aktif bekerja di Kementerian Agama,

Hanya saja disebutkan juga, dalam formasi PPPK Kemenag 2022 untuk dosen yang diikuti masyarakat umum. Maka syarat khusus ini dikecualikan atau tidak lagi perlu diikuti. Misalnya bagi dosen yang sebelumnya mengabdi di bawah naungan Kemendikbud. 

Persyaratan PPPK Kemenag untuk Formasi Dosen 

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi, mencakup persyaratan umum, persyaratan khusus, dan persyaratan administrasi. Persyaratan khusus untuk formasi dosen seperti yang dijelaskan sebelumnya. 

Sedangkan untuk persyaratan umum bagi peserta yang ingin masuk ke formasi PPPK dosen adalah sebagai berikut: 

  1. Warga Negara Indonesia; 
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah); 
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; 
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan; 
  9. Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional dilamar untuk: 
    • Paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; 
    • Paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda;
    • Paling singkat 5 (tiga) tahun untuk jenjang ahli madya. 
  1. Wajib mendapatkan izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI; dan 
  2. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.

Sedangkan persyaratan administrasi yang nantinya harus dilampirkan saat melakukan pendaftaran formasi PPPK Kemenag 2022 untuk dosen adalah: 

  • Asli hasil unduhan Data Profil Dosen dari Aplikasi EMIS Kementerian Agama bagi pelamar jabatan Dosen atau asli bukti NIDN bagi pelamar jabatan dosen pada formasi umum; dan juga 
  • Asli Sertifikat Kompetensi (Sertifikat Pendidik Dosen) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi pelamar jabatan Dosen (jika ada);

Selain melampirkan semua dokumen persyaratan khusus tersebut, calon peserta untuk seleksi PPPK formasi dosen di Kemenag juga wajib melampirkan dokumen persyaratan umum. 

Baca Juga :

Apa itu PPPK? Ini Perbedaannya dengan Tahun Sebelumnya

8 Hal yang Menjadi Persiapan PPPK Dosen, Wajib Dilakukan Jauh-Jauh Hari

Mengenal Perbedaan Dosen Kemenag dengan Dosen Kemendikbud

Formasi PPPK Kemenag 2022 untuk Dosen

Apabila memenuhi detail persyaratan dan ketentuan yang disebutkan di atas, maka tinggal mencari tahu formasi apa saja yang dibuka oleh Kemenag untuk dosen. Kebutuhan dosen di lingkungan Kemenag cukup beragam. 

Tidak selalu mencari dosen dengan latar pendidikan berbasis Ilmu Agama Islam saja. Melainkan juga untuk pendidikan umum sekaligus untuk ilmu agama lain yang diakui oleh pemerintah Indonesia. 

Berikut adalah beberapa formasi PPPK Kemenag 2022 untuk dosen yang salah satunya bisa dijadikan pilihan: 

Nama JabatanKualifikasi PendidikanSatuan Kerja
ASISTEN AHLI – DOSEN PEMIKIRAN ISLAMS-2 PEMIKIRAN ISLAMIAIN LANGSA
ASISTEN AHLI – DOSEN PEMIKIRAN ISLAMS-2 PEMIKIRAN ISLAM / S-2 FILSAFAT ISLAMIAIN PONOROGO
ASISTEN AHLI – DOSEN PEMIKIRAN ISLAMS-2 PENGKAJIAN ISLAM / S-2 TEOLOGI ISLAM / S-2 TASAWUF / S-2 PEMIKIRAN ISLAM / S-2 FILSAFAT ISLAM / S-2 FILSAFAT AGAMAUIN ANTASARI BANJARMASIN
ASISTEN AHLI – DOSEN PEMIKIRAN PENDIDIKAN ISLAMS-2 PENDIDIKAN ISLAMSTAIN BENGKALIS
ASISTEN AHLI – DOSEN PEMIKIRAN PENDIDIKAN ISLAMS-2 PENDIDIKAN ISLAM / S-2 MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAMUIN KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER
ASISTEN AHLI – DOSEN PEMIKIRAN PENDIDIKAN ISLAMS-2 PENDIDIKAN ISLAM / S-2 PENDIDIKAN AGAMA ISLAMUIN SULTAN AJI MUHAMMAD IDRIS SAMARINDA
ASISTEN AHLI – DOSEN PEMIKIRAN POLITIK ISLAMS-2 PENGKAJIAN ISLAMIAIN AMBON
ASISTEN AHLI – DOSEN PEMROGRAMANS-2 SISTEM INFORMATIKA / S-2 TEKNIK INFORMATIKA / S-2 MAGISTER ILMU KOMPUTER / S-2 MAGISTER SISTEM INFORMASI / S-2 SISTEM INFORMASIUIN SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI
ASISTEN AHLI – DOSEN PEMROGRAMANS-2 TEKNIK ELEKTROUIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
LEKTOR – DOSEN EKONOMI MAKRO ISLAMS-3 EKONOMI ISLAMIAIN TAKENGON
LEKTOR – DOSEN EKONOMI PEMBANGUNANS-3 EKONOMI SYARIAHIAIN TAKENGON
LEKTOR – DOSEN EKONOMI PEMBANGUNANS-3 ILMU ADMINISTRASIUIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
LEKTOR – DOSEN USHUL FIQHS-3 HUKUM KELUARGAUIN RADEN INTAN LAMPUNG
LEKTOR – DOSEN USHUL FIQHS-3 USHUL FIQHUIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
LEKTOR – DOSEN USHUL FIQH KEUANGANS-3 EKONOMI SYARIAH / S-3 EKONOMI ISLAMUIN SUMATERA UTARA MEDAN

Daftar formasi PPPK Kemenag 2022 untuk dosen yang disebutkan di atas hanya beberapa dari sekian formasi yang dibuka. Formasi yang dibuka untuk jabatan fungsional Asisten Ahli dan Lektor. 

Khusus untuk Asisten Ahli, maka kualifikasi pendidikan minimal lulusan S2 (Magister) sementara untuk jabatan fungsional dosen adalah S3 (Doktor). Lebih lanjut mengenai seluruh formasi yang dibuka bisa mengunduh melalui pengumuman tentang Pelaksanaan Seleksi CPPPK Kemenag RI 2022.

Artikel Terkait :

Tukin Dosen Kemenag : Jumlah Besarannya dan Tips Agar Cepat Cair

Tata Cara Menjadi Dosen Kemenag, Begini Detailnya!

Sertifikasi dan Karir Dosen Prodi Agama dan Pendidikan Agama

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RELATED POST

about

Get Started

Hubungi kami

Jl. Rajawali, Gg. Elang 6, No.2 Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I.Yogyakarta 55581

Email : [email protected]

Telpon : 081362311132