fbpx

Mengenal 7 Hak Dosen Kemenag Sesuai dengan Peraturan Berlaku

hak dosen kemenag

Menjadi dosen Kemenag tentu memberi keuntungan tersendiri, apalagi jika sudah berstatus sebagai dosen tetap. Pasalnya ada sejumlah hak dosen Kemenag bisa didapatkan dan kemudian bisa meningkatkan kualitas maupun kesejahteraan hidup. 

Dosen yang juga sebuah profesi, sudah tentu memiliki hak dan juga kewajiban yang berjalan beriringan. Bagi para dosen yang mengabdi di bawah naungan Kemenag atau Kementerian Agama mungkin bertanya-tanya apa saja hak yang didapatkan sesuai peraturan pemerintah. 

Apa Saja Hak Dosen Kemenag? 

Jika membahas mengenai dosen Kemenag maka akan dibahas juga mengenal hak dosen Kemenag tersebut. Sebab banyak yang menduga jika hak yang diterima berbeda dengan dosen Kemendikbud. 

Dosen Kemenag sendiri adalah dosen yang mengabdi di institusi pendidikan tinggi keagamaan dan dinaungi oleh Kemenag. Sehingga tempatnya mengajar bukan di PTN maupun di PTS, melainkan di PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri) dan di PTKS (Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta). 

Dosen di bawah naungan Kemenag memang diketahui memiliki beberapa perbedaan dengan dosen Kemendikbud. Hanya saja jika dilihat dari segi hak dan kewajiban, pada dasarnya tidak berbeda. 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2016, tepatnya pada Pasal 8 ayat 1 (satu) disebutkan daftar hak dosen Kemenag. Catat poin hak dan uraiannya! 

1. Mendapatkan Penghasilan (Gaji) 

Hak yang pertama yang bisa didapatkan oleh dosen Kemenag sesuai kebijakan pemerintah adalah memperoleh penghasilan atau gaji. Bagi dosen PNS di Kemenag maka akan mengikuti sistem penggajian yang ditetapkan pemerintah. 

Yakni mengikuti Peraturan Pemerintah atau PP nomor 15 Tahun 2009 tentang perubahan kedelapan belas atas peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai pengaturan penggajian pegawai negeri.

Gaji pokok dosen PNS di Kemenag akan mengikuti aturan yang ditetapkan di dalam PP tersebut sesuai dengan golongan ruang dosen. Berikut rinciannya: 

Golongan III (lulusan S2 hingga S3)

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV (lulusan S3)

Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Sedangkan untuk hak dosen Kemenag dari segi gaji pokok bagi dosen tetap di PTKS akan disesuaikan kebijakan internal. Sebab sistem penggajian sepenuhnya akan diatur dan disesuaikan dengan kemampuan PTKS tersebut. 

Perihal penghasilan atau gaji dosen Kemenag, di dalam pasal 8 ayat 3 (tiga) disebutkan bahwa ada hak untuk memperoleh tunjangan. Tunjangannya mencakup tunjangan jabatan akademik, tunjangan profesi, dan tunjangan kehormatan bagi Profesor. 

Baca Juga :

Mengenal Perbedaan Dosen Kemenag dengan Dosen Kemendikbud

Tukin Dosen Kemenag : Jumlah Besarannya dan Tips Agar Cepat Cair

Mengenal Prosedur Penentuan Kelas Jabatan PNS Kemenag

2. Mendapatkan Jaminan Kesejahteraan Sosial 

Hak yang kedua bagi dosen Kemenag adalah mendapatkan jaminan kesejahteraan sosial. Apa itu? Jaminan kesejahteraan sosial adalah bentuk perlindungan sosial yang diberikan kepada dosen untuk mendapatkan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar. 

Kebutuhan dasar ini mencakup rasa aman dari berbagai risiko dan sesuai peraturan dari pemerintah mencakup sejumlah jaminan atau asuransi. Seperti jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan jaminan hari tua. 

Dosen tetap di seluruh PTKS maupun PTKN di Indonesia kemudian dijamin memperoleh jaminan kesejahteraan sosial tersebut. Sehingga pemerintah memastikan kebutuhan dasar hidupnya terpenuhi lewat aturan tersebut. 

3. Mendapatkan Promosi dan Penghargaan 

Hak dosen Kemenag yang ketiga sesuai dengan peraturan Menteri Agama nomor 3 tahun 2016 adalah mendapatkan promosi dan penghargaan. Sehingga seluruh kinerja dosen dan membuahkan sebuah karya wajib diakui. 

Kemudian dosen tersebut berhak mendapatkan promosi dan penghargaan yang menunjukan apresiasi dari institusi dan pemerintah. Dalam hal ini, dosen disebutkan juga berhak mendapatkan perlindungan untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya. 

Selain itu, dosen juga disebutkan berhak mendapatkan dukungan dalam bentuk sarana dan prasarana untuk melaksanakan seluruh tugas dan kewajibannya. Sehingga dosen bisa produktif berkarya dan karir akademiknya terus berkembang. 

4. Kesempatan untuk Mengembangkan Diri 

Hak dosen Kemenag juga mencakup mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan diri. Baik dalam proses menempuh pendidikan, meningkatkan kompetensi, dan juga didukung sarana dan prasarana pembelajaran. 

Tak hanya itu saja, dosen kemudian diketahui juga berhak atas kesempatan untuk mendapatkan dukungan dalam melaksanakan tri dharma perguruan tinggi. Sehingga leluasa dalam mengajar, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat. 

Dosen tanpa hak untuk mengembngkan diri akan kesulitan untuk bisa melaksanakan seluruh tugasnya. Apalagi dosen aktif berkontribusi memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. Maka dosen harus mendapat hak penuh untuk terus berkembang. 

5. Memiliki Kebebasan di Bidang Akademik

Dosen di bawah naungan Kemenag juga berhak mendapatkan kebebasan di bidang akademik. Mencakup kebebasan akademik, mimbar akademik, dan juga otonomi keilmuan. 

Adapun yang dimaksud dengan kebebasan akademik adalah kebebasan untuk melakukan penelitian dalam mengembangkan kompetensi dosen, ilmu pengetahuan, dan juga teknologi. 

Sementara mimbar akademik adalah kebebasan bagi dosen untuk mencapai jabatan fungsional Guru Besar. Sehingga bisa memanfaatkan wewenangnya untuk memajukan pendidikan tinggi sekaligus kebebasan dalam berpendapat. 

Sedangkan otonomi keilmuan adalah hak dosen Kemenag untuk terus mengembangkan ilmu pengetahuan lewat kegiatan penelitian. Disusul dengan hak dosen untuk menyebarluaskan hasil penelitian tersebut. 

6. Kebebasan Memberi Nilai dan Menentukan Kelulusan Mahasiswa 

Hak dosen Kemenag berikutnya adalah hak untuk bebas dalam memberi nilai dan menentukan kelulusan mahasiswa. Perihal nilai dan hasil kelulusan pada dasarnya adalah hak mutlak seorang dosen. 

Dimana dosen adalah satu-satunya yang bisa menentukan dua aspek tersebut yang tidak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun. Pemberian nilai dan hasil kelulusan mahasiswa harus bebas dari intervensi pihak manapun. 

Dalam memberikannya pun dosen harus menjunjung tinggi etika dan profesionalisme. Supaya tidak mudah tergiur gratifikasi dalam bentuk apapun untuk mengubah nilai sesuai permintaan. 

Nilai yang diberikan harus berdasarkan hasil penilaian objektif. Bahkan dosen tidak boleh menggunakan penilaian subjektif, misalnya tidak suka dengan mahasiswa lalu memberi nilai rendah. Hal ini tidak diperbolehkan. 

7. Kebebasan untuk Berserikat 

Hak terakhir yang bisa didapatkan dosen Kemenag adalah kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi. Baik membangun maupun menjadi anggota organisasi profesi maupun organisasi profesi keilmuan. 

Sehingga dosen berhak untuk terlibat dalam sebuah organisasi selama tujuannya tidak menyalahi aturan. Tetap disesuaikan dengan keahlian dan bidang akademik dosen tersebut. Sehingga dosen bisa mengembangkan diri dan memperluas jaringan. 

Dengan penjelasan tersebut maka bisa diketahui apa saja hak dosen Kemenag. Hak yang dijelaskan di atas diberikan kepada dosen tetap baik di PTKS maupun di PTKN. Selain itu ditujukan untuk dosen PNS maupun dosen non PNS. Semua hak yang disebutkan juga berhak didapatkan jika dosen sudah melaksanakan seluruh kewajibannya.

Artikel Terkait :

Memahami Nilai Poin Dosen Menerbitkan Buku agar Tidak Salah Strategi

11 Tips Meraih Jenjang Karir bagi Dosen Pemula

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RELATED POST

about

Get Started

Hubungi kami

Jl. Rajawali, Gg. Elang 6, No.2 Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I.Yogyakarta 55581

Email : [email protected]

Telpon : 081362311132

Duniadosen.com © 2020 All rights reserved

Dibuat dengan ❤ di Jogja