fbpx

Hak Dosen yang Memiliki NIDN, Apa Saja?

hak dosen yang memiliki NIDN

Hak Dosen yang memiliki NIDN. Setiap dosen dijamin ingin mendapatkan hak dosen memiliki NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional) sebagai identitas tenaga pendidik profesional di pendidikan tinggi. NIDN menjadi anak kunci bagi dosen untuk mendapatkan lebih banyak kesempatan akademik. Sebab dosen yang sudah memiliki NIDN bisa mendapatkan hak-hak khusus. 

Namun, tidak semua dosen bisa memiliki NIDN. Pertama, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi baik syarat dalam bentuk dokumen administrasi sampai faktor usia. Kedua, NIDN sampai detik ini hanya diperuntukan bagi dosen tetap. Entah itu dosen PNS maupun dosen non PNS yang bertugas di PTS dan PTN. 

Lalu, bagaimana dosen bisa mendapatkan NIDN supaya bisa mengakses sejumlah hak khusus tenaga pendidik? Simak penjelasan berikut ini. 

Syarat Dosen Mendapatkan NIDN

NIDN bisa dikatakan sebagai sebuah identitas, atau nomor identitas. Analoginya adalah KTP untuk seluruh penduduk Indonesia yang sudah cukup umur. Penduduk di Indonesia perlu memenuhi syarat tertentu untuk mendapatkan KTP, misalnya sudah berumur 17 tahun tadi. 

Hal serupa juga berlaku untuk NIDN yang menjadi kartu identitas bagi dosen di perguruan tinggi. NIDN membuat nama dosen dan segala data diri tentangnya tercantum di PDDikti yang bisa diakses secara online. Sebagai dosen yang sudah terdata, maka dosen mendapatkan sejumlah hak. 

Sama seperti penduduk Indonesia yang sudah memiliki KTP. Kepemilikan KTP membantu masyarakat untuk membuka rekening di bank, mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah, bisa mengakses layanan kesehatan di Puskesmas setempat secara gratis, dan lain sebagainya. 

Oleh sebab itu, dosen perlu memenuhi dulu sejumlah syarat untuk memiliki NIDN. Mengenai syarat ini, dasar yang dipakai adalah Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Indonesia Nomor 2 Tahun 2016. 

Peraturan menteri ini sendiri merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi. Pada pasal 4 disebutkan detail syarat untuk dosen bisa mendapatkan NIDN. Yaitu: 

  • Warga negara Indonesia; 
  • Telah diangkat sebagai Dosen Tetap perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; 
  • Memiliki kualifikasi akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  • Aktif melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi;
  • Berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat diangkat sebagai Dosen Tetap; 
  • Sehat jasmani dan rohani; 
  • Tidak menyalahgunakan narkotika. 

Melalui syarat di atas maka bisa disimpulkan bahwa hak dosen memiliki NIDN dipengaruhi oleh bisa tidaknya memenuhi syarat tersebut. Jika dosen tersebut bukan WNI maka belum bisa mendapatkan NIDN. Begitu juga dengan dosen yang belum diangkat pimpinan perguruan tinggi menjadi dosen tetap. 

Mengenai usia, dosen maksimal berusia 58 tahun ketika mengurus NIDN jika di atasnya maka sudah tidak bisa lagi mengurus NIDN. Hak dosen memiliki NIDN kemudian luntur karena tidak memenuhi syarat yang sudah ditetapkan. 

Sementara untuk syarat sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit tertentu, Demikian juga dengan bukti tidak menyalahgunakan narkotika, dibuktikan dengan menjalani tes kesehatan atau tes narkoba. Lebih detailnya, berikut adalah syarat administrasi yang harus disiapkan pada saat mengajukan kepemilikan NIDN: 

  1. KTP
  2. Foto
  3. SK dosen tetap (SK PNS bagi pegawai negeri)
  4. Ijazah lengkap (minimal pendidikan S2) – (SK Penyetaraan Ijazah bagi lulusan LN)
  5. Surat Keterangan Sehat Rohani
  6. Surat Keterangan Sehat Jasmani
  7. Surat Keterangan Bebas Narkotika
  8. Surat Pernyataan dari Pimpinan PT
  9. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tridharma PT
  10. Surat Perjanjian Kerja

Bagaimana jika sampai di usia 58 tahun belum bisa mengajukan kepemilikan NIDN? Maka dosen yang bersangkutan akan menjadi dosen tidak tetap atau dosen kontrak. Sebagai identitas maka dosen tidak tetap diberi NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus). 

Hal ini berlaku untuk semua dosen yang belum memenuhi syarat mengajukan NIDN sebagaimana yang dijelaskan di atas. Tidak hanya untuk dosen yang sudah berusia di atas 58 tahun, namun juga untuk dosen yang memiliki kewarganegaraan asing. 

Sehingga dosen kontrak akan mengajar sesuai dengan surat perjanjian kerja, salah satunya berhubungan dengan masa kerja di perguruan tinggi yang bersangkutan. Sementara untuk jam mengajar, biasanya dosen kontrak mengajar penuh waktu. 

Baca Juga: 

Hak Dosen yang Memiliki NIDN

Bagi dosen tetap yang sudah memenuhi persyaratan di atas, maka bisa mengajukan diri ke pihak perguruan tinggi untuk mengurus NIDN. Pihak kepegawaian atau tenaga kependidikan yang diberi tugas mengurus registrasi pendidik pada perguruan tinggi yang akan mengurusnya. Dosen hanya perlu menyerahkan semua dokumen administrasi di atas. 

Jika hak dosen yang memiliki NIDN sudah terpenuhi, maka bisa mengakses beberapa hak khusus berikut ini: 

1. Memperoleh Gaji dan Tunjangan 

Hak yang pertama adalah memperoleh gaji dan tunjangan. Lalu, apakah sebelum hak dosen memiliki NIDN belum terpenuhi maka dosen tidak menerima gaji? Tentu tidak, gaji tetap diterima namun tidak dengan tunjangan. Biasanya tunjangan didapatkan usai dosen diangkat menjadi dosen tetap dan memiliki NIDN. 

2. Berhak Mengusulkan Jabatan Akademik 

Dosen sama seperti profesi pada umumnya, memiliki jenjang karir dan dosen manapun berhak untuk meraih karir tertinggi. Semua ini dapat terjadi selama dosen fokus melaksanakan Tri Dharma sehingga memenuhi syarat untuk naik jabatan. Salah satu syaratnya adalah memiliki NIDN tadi. 

3. Mengusulkan dan Diusulkan untuk Mengisi Jabatan Struktural 

Jabatan akademik mencakup Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar. Sedangkan jabatan struktural adalah tugas tambahan, misalnya diberi amanah menjadi rektor atau mungkin dekan. Jadi, dosen yang memiliki NIDN berhak untuk mengusulkan diri atau diusulkan untuk mengisi jabatan struktural tersebut. 

4. Mengajukan Beasiswa

Dosen adalah tenaga pendidik yang terus belajar dan mengembangkan diri, tak hanya belajar lewat buku dan media lain. Melainkan juga dengan melanjutkanstudi sampai ke jenjang S3. 

Adanya NIDN di tangan membantu dosen untuk bisa dan berhak mengajukan beasiswa, baik dari mitra, pemerintah, maupun dari sumber pendanaan lainnya. Sehingga bisa melanjutkan studi tanpa khawatir kekurangan biaya. 

5. Mengikuti Sertifikasi Dosen 

Setiap dosen juga butuh sertifikasi, jika NIDN adalah anak kunci maka sertifikasi dosen (serdos) adalah salah satu pintu yang menuju ke pintu akademik lain. Sertifikasi dosen hanya bisa diikuti jika dosen sudah punya NIDN. 

Jika lolos sertifikasi maka dosen baru bisa mengajukan kenaikan jabatan akademik dan jabatan struktural. Sehingga bisa dikatakan bahwa NIDN dan sertifikasi dosen menjadi dua hal yang harus dijadikan fokus utama oleh dosen muda. 

6. Mengikuti Pembinaan dan Peningkatan Kompetensi 

Kepemilikan NIDN juga memberi hak bagi dosen untuk mengikuti pembinaan dan peningkatan kompetensi. MIsalnya saja membantu dosen mengikuti Pelatihan AA, PEKERTI, dan program pembinaan lain yang diselenggarakan oleh pemerintah. 

Dengan semua hak yang didapatkan usai hak dosen memiliki NIDN dipenuhi maka dosen bisa bekerja lebih nyaman. Sebab statusnya lebih diakui dan kondisi perekonomiannya juga membaik dengan adanya tambahan tunjangan selama mengabdi sebagai tenaga pendidik. 

Jika belum memiliki NIDN pastikan terus berkarya agar status dosen kontrak naik menjadi dosen tetap, dan kemudian bisa mengurus kepemilikan NIDN dan mengakses hak-hak yang dijelaskan di atas. 

Artikel Terkait:

Di tag :

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RELATED POST

about

Get Started

Hubungi kami

Jl. Rajawali, Gg. Elang 6, No.2 Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I.Yogyakarta 55581

Email : [email protected]

Telpon : 081362311132