fbpx

Hak Paten, Jenis, Fungsi, Hingga Masa Berlaku [Lengkap]

Hak Paten

Dosen tentu familiar dengan istilah paten. Paten adalah salah satu jenis kekayaan intelektual yang menjadi solusi bagi para dosen melindungi karya dan temuannya dalam melaksanakan aktivitas tri dharma, misalnya penelitian. Dosen bisa menemukan sebuah temuan baru baik dalam bentuk teori, produk seperti program komputer, desain produk, dan sebagainya. Adanya temuan baru dengan unsur kebaruan membuat temuan ini wajib didaftarkan hak patennya.

Supaya apa? Supaya pemerintah hadir melindungi temuan tersebut dari tindakan melanggar hukum. Misalnya temuan diakui orang lain atau ditiru orang lain dan diakui sebagai temuannya. Berikut penjelasan detail tentang paten. 

Apa Itu Paten?

Hal pertama yang akan dibahas adalah mengenai apa itu hak paten yang dijelaskan di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016. UU satu ini menjadi UU Paten yang resmi menggantikan UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Hak Paten. 

Dalam UU Nomor 13 Tahun 2016 pasal 1 dijelaskan mengenai definisi hak paten. Hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Secara sederhana, hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada seorang penemu atau pemilik invensi agar temuannya tersebut mendapat perlindungan hukum dari pemerintah. Sehingga hak paten bisa melindungi penemu/inventor dari aksi pembajakan dan semacamnya. 

Paten diketahui masuk ke dalam kategori Kekayaan Intelektual atau HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual). HaKI seperti yang diketahui terbagi menjadi dua, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Paten termasuk dalam Hak Kekayaan Industri bersama merek, desain industri, rahasia dagang, dan varietas tanaman.

Bagi dosen, penemuan di dalam penelitian merupakan temuan dengan unsur kebaruan yang bisa dilindungi dengan Hak Paten. Hak paten perlu segera diurus pendaftarannya karena pemilik invensi adalah siapa yang tercepat mendaftarkan ke Kemenkumham. 

Jadi, dosen jangan sampai kalah cepat dengan plagiator yang mengaku-ngaku mendapatkan invensi padahal aktualnya temuan orang lain. Selain itu, Hak Paten wajib didaftarkan dulu baru dipublikasikan, berbeda dengan Hak Cipta yang dipublikasikan dulu baru didaftarkan ke Kemenkumham. 

Anda masih pemula soal pendaftaran paten? Pastikan Anda mengikuti pelatihan dari Dikti ini.

Istilah dalam Hak Paten

Jika membahas mengenai hak paten adalah suatu bentuk perlindungan yang diatur di dalam  UU Paten. Maka akan dijumpai beberapa istilah khas yang hanya akan didengar dan dibaca jika membahas mengenai Hak Paten. Istilah khas ini antara lain: 

1. Invensi

Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Secara sederhana, invensi ini bisa disebut sebagai temuan. Misalnya seorang dosen dalam penelitian menemukan desain produk A. Maka desain produk ini bisa disebut sebagai invensi yang bisa mendapat Hak Paten. 

2. Inventor

Inventor merupakan seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. 

Secara sederhana, inventor adalah penemu dari suatu temuan. Misalnya dosen saat melakukan penelitian menemukan temuan A. Maka dosen disini disebut sebagai inventor sementara temuannya adalah invensi. 

 3. Lisensi

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten, baik yang bersifat eksklusif maupun non-eksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

Misalnya, temuan dosen di suatu penelitian akan digunakan sebuah perusahaan komersial. Dosen selaku inventor berhak memberi lisensi kepada perusahaan tersebut untuk menggunakan temuan atau invensi miliknya tadi. 

4. Hak Prioritas

Hak prioritas adalah  hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi Paris tentang Perlindungan Kekayaan Industri (Pans Convention for the Protection of Industrial Property) atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the World Trade Organization) untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama perjanjian tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian internasional dimaksud.

Baca Juga:

Fungsi Hak Paten

Mengurus Hak Paten tentunya bukan sekedar mendapatkan Hak Paten lalu selesai. Dosen ketika mengurus jenis HaKI satu ini akan mendapatkan berbagai perlindungan hukum atas temuannya. Hal ini menunjukan fungsi Hak Paten.  Secara umum, fungsi Hak Paten adalah: 

a. Jaminan Perlindungan Hukum 

Fungsi yang pertama adalah memberi jaminan mendapat perlindungan hukum. Dimana invensi yang sudah memiliki Hak Cipta otomatis dilindungi pemerintah sehingga terhindar dari tindakan penjiplakan dan pembajakan. 

b. Meningkatkan Kepercayaan Publik  

Fungsi kedua dari Hak Paten adalah untuk meningkatkan kepercayaan publik, terutama jika temuan dikomersialkan. Misalnya dijual sebagai produk merek A, maka publik akan lebih percaya jika produk tersebut milik satu perusahaan bukan produk massal. 

 c. Mengurangi Plagiarisme

Hak Paten yang termasuk di dalam HaKI memberi perlindungan atas tindakan plagiarisme. Sebab mencegah orang atau pihak lain untuk mengurus paten atas temuan yang sama. Kecuali ada unsur kebaruan dan pengembangan. 

d. Menghindari Eksploitasi Karya 

Fungsi selanjutnya adalah menghindari eksploitasi karya atau temuan. Sebab dengan memiliki Hak Paten maka inventor berhak menentukan pihak mana saja yang bisa memanfaatkannya. 

Sehingga terkontrol dan inventor bisa mendapat manfaat atas invensi miliknya. Misalnya dalam bentuk ekonomi ketika memberikan lisensi kepada pihak lain memanfaatkan invensi yang dimiliki. 

Baca Juga:

Jenis-Jenis Paten 

Dalam UU Paten juga dijelaskan bahwa Hak Paten terbagi menjadi dua jenis. Perbedaan ini bertujuan untuk memberi perlindungan pada semua jenis temuan, baik yang sifatnya kompleks atau rumit sampai yang sederhana. Berikut penjelasannya: 

1. Paten (biasa)

Jenis yang pertama adalah paten disebut juga dengan istilah paten biasa. Pada paten biasa dibutuhkan dua jenis klaim. Jadi, dalam mengurus Hak Paten ada tiga jenis klaim yang bisa dipilih inventor. 

Mulai dari Produk, Proses, dan Penyempurnaan dan Pengembangan Produk dan Proses. Dalam paten biasa wajib memilih dua klaim, misalnya Produk dan Penyempurnaan. Tidak bisa hanya memakai klaim Produk saja. 

Masa perlindungan Hak Paten biasa adalah 20 tahun. Sementara untuk publikasi temuan adalah setelah 6 bulan mendapatkan sertifikat Hak Paten. Sebab dari Kemenkumham menetapkan publikasi di bulan ke-18 sejak penerimaan sertifikat. 

Paten jenis ini bisa untuk produk (alat, formulasi, komposisi, dan senyawa) maupun proses (metode). Adapun syarat temuan yang bisa mendapat perlindungan paten biasa adalah: 

  1. Baru
  2. Mengandung langkah inventif
  3. Dapat diterapkan di industri

2. Paten Sederhana

Paten sederhana adalah paten yang diberikan terhadap penemuan berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya. Pengajuan bisa hanya 1 klaim. 

Paten sederhana menjadi bentuk perlindungan hukum untuk temuan-temuan dengan kegunaan praktis dan tidak serumit temuan di paten biasa. Misalnya seperti penemuan tongkat kartu tol, paper clip, dan sejenisnya. 

Pemilik Hak Paten ini akan mendapatkan perlindungan sampai 10 tahun dan tidak bisa diperpanjang. Syarat temuan yang dilindungi paten sederhana adalah: 

  1. Baru
  2. Pengembangan dari produk atau proses yang sudah ada
  3. Memiliki kegunaan praktis
  4. Dapat diterapkan di industri

Bisakah Hak Paten Diperpanjang? 

Hal terakhir yang akan dibahas mengenai Hak Paten adalah masalah perpanjangan. Jadi, Hak Paten berbeda dengan Hak Cipta yang pada karya jenis tertentu masa perlindungan bisa berlaku seumur hidup. 

Hak Paten bersifat terbatas. Paten biasa maksimal 20 tahun dan paten sederhana maksimal 10 tahun, lalu masa perlindungan akan habis. Hak Paten tidak bisa diperpanjang dan hak paten yang sudah berakhir masa berlakunya akan bersifat publik atau umum (public domain). 

Artinya, temuan tersebut bisa digunakan dan diproduksi oleh masyarakat luas untuk berbagai tujuan. Kepemilikan Hak Paten pada Inventor menjadi hilang. Adapun tujuan dari aturan ini adalah untuk memaksimalkan pemanfaatan temuan di masa mendatang. 

Baca Juga:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RELATED POST

about

Get Started

Hubungi kami

Jl. Rajawali, Gg. Elang 6, No.2 Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I.Yogyakarta 55581

Email : [email protected]

Telpon : 081362311132