Ilustrasi. Seorang dosen sedang melakukan pengajuan usul kenaikan jabatan dosen melalui SISTER. (Sumber Foto: freepik.com)
Melalui SISTER, portofolio tersebut dipakai untuk proses pengembangan karir dosen. Data yang ada di portofolio dapat diklaim dalam proses penilaian angka kredit, sertifikasi dosen, dan proses lainnya. Sehingga memudahkan dosen untuk mengajukan kenaikan jabatan. Lantas, bagaimana cara pengajuan usul kenaikan jabatan dosen melalui SISTER? Berikut penjelasannya.
Melalui SISTER, setiap dosen dapat membangun portofolio yang mengkompilasikan seluruh aktivitas tridharma yang pernah dilakukannya. Melalui SISTER juga, portofolio tersebut dipakai untuk proses-proses pengembangan karir dosen. Data yang ada di portofolio dapat diklaim dalam proses penilaian angka kredit, sertifikasi dosen dan proses lainnya. Kemudian asesor/ reviewer melakukan penilaian aktivitas dan produk yang telah diklaim tersebut.
Integrasi antara SISTER dengan Pangkalan Data Dikti akan mengurangi beban dosen dalam pengisian portofolio. Semua aktivitas pengajaran tidak perlu diisikan ulang di SISTER. Data yang diisikan oleh dosen ke dalam SISTER dapat divalidasi oleh kepegawaian PT, pimpinan PT, pimpinan Kopertis, dan Kemenristekdikti. Setelah divalidasi, data-data di dalam SISTER memutakhirkan database PD-Dikti.
Alur pengajuan usul kenaikan jabatan dosen melalui SISTER ditunjukkan gambar berikut. Setelah ada pembukaan Periode Penilaian, Dosen Pengusul bisa menyiapkan usulan via Layanan PAK di SISTER.
Langkah-langkah pengajuan kenaikan jabatan akademik melalui SISTER adalah sebagai berikut:
Apabila ada data yang tidak sesuai dengan kenyataan, silahkan lakukan prosedur PDD sebagaimana dijelaskan dalam Buku Panduan SISTER.
Jika sudah pernah dinilai, makan akan ditampilkan tombol Revisi Usulan untuk melakukan revisi usulan.
Tombol Dokumen digunakan untuk mengunggah dokumen pendukung.
Lakukan klaim kegiatan yang akan diajukan untuk penilaian angka kredit.
Klik Cetak Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (Dupak) jika telah selesai
Dosen Pengusul perlu melengkapi usulan PAK dengan berbagai dokumen. Wajib atau tidaknya, mengacu pada regulasi PAK yang telah ditetapkan oleh PT.
Berikut daftar dokumen yang dapat di-upload oleh Dosen Pengusul melalui SISTER.
Keterangan:
Sumber:
Ashadi Sasongko, S.Si., M.S.i., dosen Institut Teknologi Kalimantan (ITK), Balikpapan, Kaltim.
Menggunakan teknologi digital dalam kegiatan pengajaran tentu menjadi langkah yang tepat, salah satunya dengan menggunakan…
Pada saat mencari referensi maupun bahan bacaan dari jurnal ilmiah, kadang menemukan closed access journal…
Menghindari plagiarisme juga diimbangi dengan pemahaman mengenai batas plagiarisme jurnal. Artinya, skor hasil cek plagiarisme…
Dalam momen Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengumumkan peluncuran…
Jika Anda menyusun karya tulis ilmiah dan menjadikan PPT maupun video di YouTube sebagai referensi.…
Keberadaan platform AI untuk belajar bahasa Inggris gratis tentu menjadi angin segar bagi akademisi. Baik…
View Comments
Saya seorang dosen NIDK di Prodi Magister Teknik Lingkungan Institut Teknologi Adhi Tama Surabaya (ITATS) dan dikontrak sejak 5 Juni 2018. Sebelumnya saya adalah dosen di Departemen Teknik Lingkungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) dan pensiun sejak 1 Juni 2018. Saat masih di ITS tahun 2016 saya pernah mengajukan usulan kenaikan jabatan menjadi Guru Besar, namun ditolak oleh senat ITS karena harus diajukan 2 tahun sebelum pensiun. Saya sudah 2 tahun bekerja di ITATS dan berniat mengajukan mengajukan kembali usulan kenaikan jabatan menjadi Guru Besar. Saya sudah punya akun sister atas nama ITATS. Apakah saya bisa memasukkan data-data tridharma saya di ITS sejak tahun 2009 sampai 2018 untuk proses kenaikan jabatan Guru Besar ini di akun sister ITATS ? Mohon bantuan solusi. Terimakasih