fbpx

Kenaikan Jabatan Fungsional Pertama ke Lektor, Simak Syarat-Syaratnya!

kenaikan jabatan fungsional pertama ke lektor

Kenaikan jabatan fungsional pertama ke lektor. Memutuskan untuk merintis karir sebagai dosen? Maka selain wajib tahu perihal Tri Dharma juga wajib tahu mengenai proses kenaikan jabatan fungsional pertama Lektor. Lektor menjadi salah satu jabatan fungsional atau jabatan akademik yang satu tingkat lebih tinggi dari Asisten Ahli. 

Semua dosen pada dasarnya memiliki kewajiban untuk menjadi Lektor dan terus naik sampai menjadi Guru Besar. Kenaikan jabatan fungsional dosen ini berperan penting untuk meningkatkan mutu pendidikan di sebuah perguruan tinggi. Sekaligus meningkatkan mutu pendidikan nasional di Indonesia. 

Kenaikan jabatan fungsional juga penting bagi dosen sendiri, salah satunya untuk meningkatkan kemampuan atau kompetensi profesional sebagai dosen. Sekaligus meningkatkan kesejahteraan hidupnya dengan berbagai tunjangan yang akan diterima. Lalu, apakah mengajukan diri menjadi Lektor terbilang sulit? 

Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional Pertama ke Lektor 

Sebelum mengetahui apa saja persyaratan untuk bisa mengajukan kenaikan jabatan fungsional pertama Lektor. Maka perlu memahami dulu apa yang dimaksud dengan Lektor? Sekilas sudah disampaikan di awal, bahwa Lektor adalah jabatan fungsional di atas Asisten Ahli. 

Dosen yang sudah menjabat sebagai Asisten Ahli dan kemudian memenuhi syarat menjadi Lektor, maka berhak untuk mengajukan diri ke tim PAK di kampus tempatnya mengabdi. Naik jabatan menjadi Lektor tentu butuh proses karena berhubungan dengan pemenuhan ambang batas angka kredit. 

Angka kredit adalah satuan nilai yang menunjukan semua kinerja dosen dalam kurun waktu tertentu. Biasanya dalam bentuk angka atau poin, dimana minimal jumlah angka kredit untuk naik menjadi Lektor adalah 200 poin, dan kemudian bisa naik ke Lektor dengan poin sebesar 300. 

Jabatan Lektor kemudian bisa dilewati begitu saja oleh dosen, yakni dosen yang memilih naik jabatan dengan skema Loncat Jabatan. Sehingga dari Asisten Ahli kemudian langsung menjadi Lektor Kepala. Namun, prosesnya tentu lebih susah karena butuh lebih banyak angka kredit yang artinya butuh lebih banyak prestasi. 

Maka untuk memudahkan dosen selalu naik jabatan, bisa fokus ke Lektor dulu setelah menjadi Asisten Ahli. Setelahnya bisa fokus mengajukan lagi menjadi Lektor Kepala. Selain itu, dosen di posisi Lektor juga berhak Loncat Jabatan yakni langsung ke Guru Besar. Selama memang terbukti memenuhi syarat yang berlaku. 

Jika saat ini adalah kali pertama mengajukan diri menjadi Lektor setelah sebelumnya menjabat sebagai Asisten Ahli. Maka berikut adalah syarat kenaikan jabatan fungsional pertama Lektor yang perlu dipenuhi: 

1. Memiliki ijazah Doktor atau yang sederajat dari perguruan tinggi, 

Syarat yang pertama adalah syarat kualifikasi akademik dimana calon Lektor wajib menyelesaikan pendidikan S3. Sebab salah satu syarat administrasinya adalah memiliki dan bisa menunjukan ijazah Doktor atau S3. Selain itu juga dari jenjang pendidikan yang sederajat dengan S3 dan sudah terakreditasi sesuai dengan bidang ilmu penugasan. 

2. Pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat 1 golongan ruang III c,

Syarat yang kedua ditujukan khusus bagi dosen PNS, yakni memiliki pangkat minimal Penata Muda Tingkat 1 dan Golongan Ruang III c. Jadi, bagi dosen PNS yang belum sampai ke pangkat dan golongan ruang minimal ini maka perlu bersabar. Bisa fokus memenuhi syarat lainnya dan fokus menorehkan prestasi sebanyak mungkin selama menjadi dosen. 

3. Nilai prestasi kerja/SKP minimal bernilai baik dalam 1 tahun terakhir, 

Selain itu, dosen yang hendak mengurus kenaikan jabatan fungsional pertama Lektor juga wajib punya nilai yang baik dalam SKP atau nilai prestasi kerja. Penilaian dilakukan dalam kurun waktu satu tahun. Sehingga selama dosen bisa menunjukan prestasi kerja yang baik, maka proses pengajuan akan lebih mudah. 

4. Melaksanakan tugas mengajar paling singkat 1 tahun, 

Syara selanjutnya adalah sudah melaksanakan tugas mengajar minimal selama satu tahun. Bisa juga dikatakan bahwa dosen sudah melaksanakan Tri Dharma selama 1 tahun penuh. Sehingga jika sudah dan memenuhi syarat lain yang sudah disebutkan bisa mengajukan kenaikan jabatan akademik. 

5. Mempunyai paling sedikit 1 karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional sebagai penulis utama

Sesuai penjelasan tersebut, maka dosen juga memiliki kewajiban untuk memiliki satu publikasi karya ilmiah. Publikasi dilakukan di jurnal nasional dan dosen tersebut merupakan penulis pertama. Jika belum melakukan publikasi maka dosen yang ingin mengajukan diri sebagai Lektor perlu segera mengurus proses publikasi tersebut. 

6. Melaksanakan paling sedikit 1 kegiatan pengabdian kepada masyarakat

Dalam Tri Dharma, dosen juga punya kewajiban untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. Supaya bisa mengajukan kenaikan jabatan fungsional pertama Lektor maka minimal sudah menjalani 1 kegiatan pengabdian kepada masyarakat. 

7. Telah memenuhi paling sedikit 10 angka kredit di luar angka kredit ijazah (termasuk angka kredit Diklat Prajabatan) terhitung sejak bertugas sebagai dosen, 

Hal ini berhubungan dengan angka kredit dosen, yang memang terdiri atas beberapa poin. Supaya bisa mengajukan diri menjadi Lektor maka paling tidak sudah memenuhi 10 angka kredit di luar angka kredit ijazah. 

Sehingga wajib mengecek kembali, poin angka kredit mana saja yang sudah dipenuhi. Jika belum mencapai 10 poin maka perlu mengejar ketinggalan tersebut supaya tahun ini bisa mengajukan kenaikan jabatan. 

Itulah 7 syarat kenaikan jabatan fungsional pertama ke lektor. Lalu, bagaimana tipsnya agar lolos?

Baca Juga:

Tips Sukses Menjadi Lektor  

Mencoba mencapai puncak karir sebagai dosen adalah hal baik dan hal tepat untuk dilakukan. Sebab dengan fokus pada jenjang karir ini maka tanpa sadar dosen sudah meningkatkan kualitas diri. Hal ini kemudian ikut mendorong peningkatan kualitas di instansi tempatnya mengajar dan kualitas pendidikan nasional. 

Meskipun syarat di atas sepertinya mudah, aktualnya tidak selalu demikian. Dosen sering keteteran untuk memenuhi semua syarat tersebut. Supaya tidak ada batu sandungan untuk mengurus kenaikan jabatan fungsional pertama Lektor. Maka bisa menyimak beberapa tips di bawah ini: 

  • Sudah menyusun rencana sejak awal karir, sehingga sudah bisa menyusun strategi untuk terus naik jabatan. Persiapan juga lebih matang mulai dari persiapan administrasi yang rapi dan kebutuhan untuk terus mengembangkan diri. 
  • Mengetahui semua tugas dosen sesuai Tri Dharma dan aturan yang berlaku, sehingga bisa melaksanakan semua tugas tersebut yang tanpa disadari kemudian membuat angka kredit dosen memenuhi target untuk pengajuan kenaikan jabatan. 
  • Punya manajemen waktu yang baik, sebab dosen memiliki kesibukan yang sangat tinggi. Berhadapan dengan banyak tugas untuk memenuhi angka kredit dosen tentu membuat waktu yang dimiliki semakin minim. Mengatasinya, bisa dengan manajemen waktu sebaik mungkin. 
  • Rutin berkonsultasi, baik dengan dosen senior maupun dengan Tim PAK yang membantu proses kenaikan jabatan fungsional pertama Lektor maupun jabatan fungsional lainnya. 
  • Memperluas jaringan, sebab jaringan yang luas akan membantu dosen update informasi terkini sekaligus mendapatkan banyak bantuan. Misalnya bisa mengikuti program pengabdian kepada masyarakat dari dosen lain, dimudahkan untuk memilih jurnal dalam proses publikasi berkat saran dan masukan senior, dan lain-lain. 

Dosen yang fokus pada karirnya tentu akan punya segudang prestasi, dan tanpa disadari akan menjadi dosen yang punya banyak ilmu, wawasan, dan keterampilan. Sehingga tidak akan rugi sudah fokus mengejar karir. Apalagi proses kenaikan jabatan fungsional pertama Lektor tidak sulit jika sudah disusun strateginya sejak awal meniti karir. 

Artikel Terkait:

Di tag :

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RELATED POST

about

Get Started

Hubungi kami

Jl. Rajawali, Gg. Elang 6, No.2 Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I.Yogyakarta 55581

Email : [email protected]

Telpon : 081362311132