fbpx

Perhatikan Rambu dan Penetapan Beban SKS Dalam Beban Kerja Dosen

Beban SKS dalam BKD
Ilustrasi. (Sumber Foto: hrdailyadvisor.blr.com)

Penetapan dan perhitungan beban sks sebagai dasar penilaian Beban Kerja Dosen (BKD) di setiap perguruan tinggi mungkin tidaklah sama, namun tetap dijabarkan untuk setiap bidang tridharma, kegiatan penunjang, dan tugas tambahan.

Penetapan beban SKS untuk kegiatan bidang pendidikan terdiri atas: kegiatan pembelajaran, pembimbingan seminar, bimbingan tugas akhir, membimbing KKN, PKN/PKL/Magang, menguji proposal dan tugas akhir untuk setiap jenjang pendidikan.

Penghitungan Beban SKS

Adapun penghitungan beban SKS untuk kegiatan pembelajaran memperhitungkan:

1). Bentuk Pembelajaran

2). Jumlah Pedoman Penilaian Beban Kerja Dosen

3). Status Kelas

4). Rasio Beban Kewenangan dan Jumlah Kegiatan Pembelajaran

Pelaksanaan bentuk pembelajaran tertentu memerlukan waktu dan strategi yang berbeda atau beban satu SKS-nya berbeda. Sehingga nilai beban kerjanya tidaklah sama.

Berikut Rambu dan Penetapan SKS yang Harus Dosen Ketahui:

  1. Pengisian Beban Kerja Dosen (BKD) wajib dan hanya berlaku bagi dosen dengan kualifikasi yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  2. Penilaian BKD dilakukan setiap semester (gasal dan genap). Laporan penilaian BKD pada semester gasal dan genap dilaporkan ke Menristek/BRIN melalui Dirjen Sumber Daya Iptek Menristek/BRIN.
  3. Setiap dosen, baik yang telah memangku jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil Dosen (PNS-Dosen) maupun yang belum (Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS) tetapi telah melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi sekurangnya selama satu tahun, dan dosen dengan perjanjian kontrak kerja wajib mengisi BKD.
  4. Beban kerja yang harus dipenuhi oleh setiap dosen setara dengan 12 sampai dengan 16 SKS per Semester atau 24 sampai dengan 32 SKS per tahun. Rincian beban kerja minimal per semester terdiri atas pendidikan dan penelitian setara dengan 9 SKS, pengabdian setara dengan 1 SKS, dan kegiatan penunjang tridharma setara dengan 2 SKS.
  5. Dosen dengan tugas tambahan dan profesor dengan tugas tambahan wajib melaksanakan kegiatan pendidikan minimal setara dengan 3 SKS setiap semester.
  6. Beban Kerja Profesor dan Profesor dengan tugas tambahan adalah sama dengan beban kerja dosen, yakni setara 12-16 SK. Selain itu, beban kerja profesor dan profesor dengan tugas tambahan wajib melaksanakan tambahan tugas khusus, yaitu: a). menulis buku, b). menghasilkan karya ilmiah dan atau menghasilkan doktor, c) menyebarluaskan gagasan. Beban kinerja pada setiap tugas khusus tersebut minimal setara dengan 3 SKS setiap tahun dan dilaporkan setiap tahun. Dalam 5 tahun, ketiga kewajiban ini harus dipenuhi minimal setara dengan 15 SKS.
Beban SKS dalam BKD
Ilustrasi. (Sumber Foto: economictimes.indiatimes.com)
  1. Dosen dengan tugas manajerial mendapatkan beban SKS tugas manajerial dan wajib melaksanakan kegiatan pendidikan dan penelitian yang secara keseluruhan jumlah SKS memenuhi minimal 12 SKS maksimal 16 SKS.
  2. Dosen yang sedang menjalankan tugas negara lebih dari 6 bulan di luar perguruan tinggi sebagai pejabat structural atau pejabat negara atau yang setara, atas izin pimpinan perguruan tinggi tidak diperkenankan melaksanakan tridharma perguruan tinggi sehingga tidak wajib melaporkan kinerjanya (BKD) dan yang bersangkutan kehilangan haknya untuk memperoleh tunjangan profsi pendidik, tunjangan professional, tunjangan kehormatan, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan lainnya.
  3. Dosen yang sedang melaksanakan tugas belajar lebih dari 6 bulan dibebaskan sementara dari tugas-tugas jabatannya dan yang bersangkutan kehilangan haknya untuk memperoleh tunjangan profesi pendidik, tunjangan fungsional dan maslahat tambahan lainnya. Namun, mendapat tunjangan khusus pendidikan yang merupakan konversi dari tunjangan fungsionalnya. Dosen yang sedang melaksanakan tugas belajar wajib mengisi BKD dalam komponen bidang pendidikan yang merefleksikan perkembangan hasil studi.
  4. Dosen yang sedang melaksanakan izin belajar lebih dari 6 bulan tetap melaksanakan tugas tridharma dan tugas jabatan lainnya serta yang bersangkutan tidak kehilangan haknya untuk memperoleh tunjangan profesi pendidik, tunjangan fungsional dan maslahan tambahan lainnya. Dosen yang sedang melaksanakan izin belajar wajib mengisi BKD dalam komponen bidang pendidikan yang merefleksikan perkembangan hasil studi dan komponen lain yang menjadi kewajibannya.
  5. Hasil penilaian kinerja pada periode penilaian sebelumnya tidak dapat digunakan untuk penilaian kinerja periode berikutnya. Penilaian hanya dapat diberikan jika kegiatan belum terselesaikan pada saat penilaian berlangsung, dan yang masuk dalam penilaian hanya beban kerja yang belum dicapai pada periode penilaian sebelumnya disertai bukti pendukung yang divalidasi oleh pihak terkait.
  6. Penggunaan bukti pendukung kegiatan dosen memiliki kadaluarsa sesuai dengan Surat Keputusan atau Surat Keterangan dari pihak yang berwenang, yang berlaku sejak diterbitkan sampai dengan masa akhir kegiatan. Kegiatan yang dilaksanakan diluar masa tersebut tidak dapat digunakan dalam penilaian BKD.
  7. Penilaian beban kerja dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan dilakukan oleh dua orang asesor yang bersertifikat pendidik dengan jabatan fungsional minimal sama dan sebidang atau serumpun ilmu dengan dosen yang akan dinilai.
  8. Beban Kerja Dosen Universitas Jember dinyatakan dengan Ekuivalensi Waktu Mengajar Penuh (EWMP) yang setara dengan 38 jam kerja per minggu atau setara dengan 12 sks untuk setiap semester sebagai jam kerja wajib seorang seorang pegawai yang mendapat imbalan gaji dan lain-lainnya dari negara.
  9. Dalam melaksanakan tugas utama dan tugas penunjang tridharma dosen selalu dilandasi atau Pedoman Penilaian Beban Kerja Dosen Universitas Jember 12sesuai dengan bidang ilmu keahliannya. Namun demikian, kegiatan yang kurang relevandengan bidang keahliannya dinilai 50% dari beban sks-nya.
  10. Dosen dapat melaksanakan kegiatan yang berkelanjutan lebih dari 1 (satu) semester. Dosendapat menetapkan proporsi penyelesaian kegiatan tersebut pada setiap semester. Penilaianbeban sks untuk kegiatan tersebut mengacu pada capaian kegiatan pada setiap semesterselama kegiatan tersebut berlangsung.
  11. Acuan satu (1) sks bagi pelaksanaan kegiatan pendidikan (Pd) dapat dijabarkan ke dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran bentuk kuliah, responsi, atau tutorial membutuhkan waktu: 50 menit tatap muka, 60 menit Tugas Terstruktur, 60 menit kegiatan Mandiri per minggu per semester. Sementara beban 1 (satu) sks untuk pelaksanaan bentuk pembelajaran berupa seminar atau bentuk lain yang sejenis memerlukan waktu 100 menit tatap muka dan 70 menit kegiatan mandiri per minggu per semester. Satu (1) sks untuk kegiatan proses pembelajaran dalam bentuk praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan/Kuliah Kerja/Magang, penelitian, pengabdian masyarakat, atau proses pembelajaran lain yang sejenis, setara dengan 170 (seratus tujuh puluh) menit per minggu per semester.
  12. Pelaksanaan kegiatan penelitian dan/atau pengembangan karya seni dan teknologi yang patut dan diakui sebagai beban sks paling banyak 2 (dua) kegiatan baik dalam kegiatan berkelompok (sebagai anggota atau ketua) maupun mandiri, atau lebih dari dua kegiatan bagi dosen yang memiliki jurnal terindeks scopus dan atau web of sciences dengan nilai 2.
  13. Pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat oleh dosen, baik bersifat mandiri maupun kelompok, dinilai setara dengan beban 1 (satu) sks jika kegiatan tersebut dilaksanakan selama 50 jam kerja per semester.

Demikian 19 rambu dan penetapaan beban SKS dalam beban kerja dosen, semoga bermanfaat bagi Anda para dosen yang tengah menyusun laporan beban kerja dosen. Jika ada saran dan masukan silahkan sampaikan melalui email [email protected] atau whatsapp 0812-2847-4322.

Referensi : kepegawaian.unej.ac.id

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RELATED POST

about

Get Started

Hubungi kami

Jl. Rajawali, Gg. Elang 6, No.2 Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I.Yogyakarta 55581

Email : [email protected]

Telpon : 081362311132