fbpx

PPPK Kemenag 2022 : Syarat, Dokumen, dan Cara Daftar

PPPK Kemenag 2022 : Syarat, Dokumen, Cara, dan Jadwal

Seleksi PPPK Kemenag 2022 tentu dinantikan bagi siapa saja yang ingin menjadi ASN dan masuk ke lingkungan Kemenag (Kementerian Agama). Pada seleksi PPPK tahun 2022, Kemenag diketahui membuka sejumlah formasi. 

Sebelum melakukan pendaftaran tentu akan menunggu pembukaan pendaftaran resmi dibuka oleh BKN. Selebihnya, bisa mempelajari dulu seleksi PPPK ini seperti apa. Misalnya terkait syarat dan prosedur pendaftarannya. 

Tentang PPPK Kemenag 2022

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) merupakan salah satu jalan yang bisa ditempuh untuk menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara). PPPK bisa diikuti masyarakat umum, berbeda dengan seleksi CPNS yang pesertanya dibatasi. 

Misalnya hanya ditujukan untuk alumni sekolah tinggi kedinasan dan aturan lain terkait peserta yang bisa mengikuti seleksinya. Menariknya, seleksi PPPK memiliki formasi yang lebih kompleks. Salah satunya formasi PPPK Kemenag 2022. 

Melalui surat pengumuman dengan nomor P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022, Kemenag mengumumkan mengenai prosedur dan persyaratan seleksi PPPK di bawah naungannya. Melalui surat edaran ini, masyarakat bisa mengecek apakah ada formasi yang sesuai atau tidak. 

Lewat seleksi ini, peserta yang dinyatakan lulus akan menjadi pegawai kontrak di bawah naungan Kemenag. Adapun masa kontrak kerja akan disesuaikan dengan kebutuhan Kemenag di formasi yang dilamar. 

Meskipun begitu, ASN yang berstatus PPPK Kemenag 2022 dan seterusnya bisa mendapat masa perpanjangan kontrak sampai 30 tahun. Selain itu bisa menerima seluruh fasilitas yang didapat PNS. Mencakup gaji, tunjangan, cuti, jaminan sosial, dan lain-lain. 

Syarat PPPK Kemenag 2022

Bagi siapa saja yang tertarik mengikuti seleksi PPPK di lingkungan Kemenag, maka wajib tahu apa saja persyaratan yang harus dipenuhi. Sebagaimana seleksi ASN pada umumnya, BKN maupun dari pihak Kemenag menetapkan syarat-syarat.

Terkait persyaratan dari pihak Kemenag sendiri disebutkan ada kriteria khusus untuk menjadi peserta seleksi PPPK Kemenag 2022. Kriteria ini terbagi menjadi tiga, yaitu: 

1. Pelamar Eks Tenaga Honorer 

Kriteria pertama adalah peserta merupakan pelamar eks tenaga honorer. Artinya, pelamar memiliki pengalaman menjadi ASN di Kemenag, misalnya lulus seleksi PPPK Kemenag di tahun sebelumnya. 

Maka bisa mengikuti seleksi PPPK Kemenag di tahun ini. Kondisi lainnya adalah, peserta merupakan pegawai honor di bawah naungan Kemenag dan ingin menjadi PPPK. Sehingga punya pengalaman bekerja di lingkungan Kemenag. 

2. Pelamar Non ASN Kemenag 

Kriteria kedua adalah pelamar non ASN di Kemenag, artinya pelamar merupakan pegawai atau sudah mengabdi di Kemenag. Jika ingin menjadi PPPK di Kemenag maka diperbolehkan karena memenuhi kriteria pelamar non ASN Kemenag. 

3. Pelamar Lainnya 

Kriteria ketiga adalah pelamar lainnya, yaitu para pelamar PPPK Kemenag yang tidak termasuk dalam kriteria pertama maupun kedua yang sudah dijelaskan. Selama peserta memenuhi seluruh persyaratan maka diperbolehkan mengikuti seleksi. 

Sebagai contoh adalah pegawai di perusahaan swasta yang memangku jabatan sama persis dengan formasi PPPK Kemenag 2022 yang dibuka. Sehingga dinilai memenuhi persyaratan dan bisa mengikuti seleksi tersebut. 

Baca Juga :

Apa itu PPPK? Ini Perbedaannya dengan Tahun Sebelumnya

Format Surat Keterangan Pengalaman Kerja Seleksi PPPK 2022

Format Surat Pernyataan Diri 10 Poin Seleksi PPPK 2022

Persyaratan Umum dan Dokumen Persyaratan Umum

Selain kriteria atau persyaratan peserta yang dijelaskan di atas, pihak Kemenag sekaligus BKN juga menetapkan persyaratan umum dan persyaratan administrasi. Adapun persyaratan umum dan administrasi yang wajib dipenuhi para peserta antara lain: 

  • Warga Negara Indonesia; 
  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah); 
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan; 
  • Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional dilamar untuk: 
    • Paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; 
    • Paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda; 
    • Paling singkat 5 (tiga) tahun untuk jenjang ahli madya.
  • Wajib mendapatkan izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI; dan 
  • Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama. 

Cara Daftar PPPK Kemenag 2022

Lalu, bagaimana cara mendaftar dalam seleksi PPPK Kemenag 2022? Pendaftaran dibuka pada 22 Desember 2022 dan ditutup pada 6 Januari 2023 kemarin. Adapun tata cara pendaftarannya adalah secara online. Berikut detail langkah-langkahnya: 

1. Membuat Akun di SSCASN 

Tahap pertama adalah membuat akun dulu di laman SSCASN yang dibuat dan dikelola oleh BKN. Pembuatan akun melakukan registrasi dengan alamat email, KK, dan juga KTP. Silahkan akses laman SSCASN untuk registrasi akun. 

2. Memilih Formasi 

Tahap kedua setelah registrasi atau pembuatan akun berhasil dilakukan adalah memilih formasi. Silahkan memilih formasi yang dibuka oleh Kemenag, yakni formasi yang syaratnya bisa dipenuhi. 

Baca baik-baik detail informasi pada formasi tersebut di dokumen yang dilampirkan oleh BKN. Sehingga bisa dipilih mana saja yang sesuai dengan keinginan dan kondisi agar bisa memenuhi persyaratan yang ditetapkan. 

3. Mengunggah Dokumen Persyaratan Administrasi 

Tahap berikutnya adalah mengunggah seluruh dokumen yang menjadi syarat administrasi. Pada tahap ini akan ada halaman khusus yang menyebutkan seluruh dokumen yang wajib dilampirkan. 

Pastikan semua dokumen sudah siap dan dilampirkan, lalu periksa apakah sudah terlampir dengan benar atau tidak. Cek satu per satu untuk memastikan tidak ada dokumen yang buram, terpotong, dan lain-lain. 

Tidak perlu terburu-buru saat melampirkan seluruh dokumen. Sebab, pertama karena jumlahnya banyak dan jika buru-buru dikhawatirkan ada yang terlupa. Kedua, gangguan internet bisa membuat dokumen tidak terunggah sempurna. 

Ketiga, dokumen perlu di scan dan ukuran file disesuaikan ketentuan. Jika memang harus diturunkan ukuran KB file tersebut, cek kembali untuk memastikan masih terbaca dengan jelas. 

Keempat, proses pendaftaran memiliki jangka waktu paling tidak satu minggu. Masa ini tentunya mencukupi untuk memenuhi seluruh persyaratan administrasi. Jadi, tidak perlu buru-buru menekan tombol “Pendaftaran”. 

Melalui penjelasan di atas, tentu bisa dipahami apa saja syarat dan prosedur pendaftaran seleksi PPPK Kemenag 2022. Jika dirasa memenuhi persyaratan tersebut maka bisa mencoba mengikuti seleksi. Adapun pengumuman seleksi administrasi adalah pada 12-15 Januari 2023 mendatang. 

Artikel Terkait :

Perbedaan Dosen PNS dan PPPK, Mana yang Lebih Menguntungkan?

8 Hal yang Menjadi Persiapan PPPK Dosen, Wajib Dilakukan Jauh-Jauh Hari

Tukin Dosen Kemenag : Jumlah Besarannya dan Tips Agar Cepat Cair

Di tag : ,

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RELATED POST

about

Get Started

Hubungi kami

Jl. Rajawali, Gg. Elang 6, No.2 Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I.Yogyakarta 55581

Email : [email protected]

Telpon : 081362311132