fbpx

Program Pendanaan RIIM-PPBR Dibuka, Dorong Komersialisasi Hasil Riset!

Program Pendanaan RIIM - Perusahaan Pemula Berbasis Riset (Start Up)

Pemerintah selalu mengupayakan peningkatan kualitas SDM, juga terus mendorong peningkatan kualitas perekonomian masyarakat. Bersama BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) menggelar Program Pendanaan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju – Perusahaan Pemula Berbasis Riset (RIIM-PPBR). 

Lewat program yang sudah berjalan sejak tahun 2022 tersebut, diharapkan hasil riset dari lembaga penelitian maupun perguruan tinggi bisa dikomersialisasikan oleh perusahaan rintisan atau startup. 

Semakin banyak perusahaan rintisan yang maju dan berkembang usai melakukan komersialisasi hasil riset yang inovatif. Maka diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan pengelola dan masyarakat lewat lapangan kerja yang diciptakan. Berikut detail programnya. 

Mengenal Program Pendanaan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju – Perusahaan Pemula Berbasis Riset (Start Up)

Program Pendanaan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju – Start Up disini adalah Program Program Pendanaan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju – Perusahaan Pemula Berbasis Riset yang disingkat RIIM-PPBR. 

Program Pendanaan RIIM-PPBR sendiri adalah skema pendanaan yang bersifat kompetisi oleh Direktorat Pendanaan Riset dan Inovasi, Deputi Fasilitasi Riset dan Inovasi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kepada Start Up untuk mendorong komersialisasi hasil riset (penelitian). Hasil riset yang dimaksud disini mencakup hasil riset dari para peneliti yang bernaung di bawah BRIN dan hasil riset yang diperoleh peneliti dari masyarakat luas, mencakup dari perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan lembaga riset di masyarakat. 

Tujuan utama dari pelaksanaan program pendanaan ini adalah mendorong komersialisasi dari hasil riset BRIN maupun dari masyarakat tersebut oleh perusahaan rintisan atau startup. 

Sehingga bisa meningkatkan manfaat hasil riset sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program ini sendiri bisa diikuti oleh startup baru (baru berdiri) maupun startup yang sudah berjalan selama beberapa tahun, selama memenuhi syarat sesuai ketentuan. 

Bagi startup terpilih nantinya tidak hanya mendapatkan dana bantuan jika berhak menerima program pendanaan RIIM-PPBR, melainkan juga mendapatkan pendampingan baik di masa pra inkubasi, inkubasi, maupun pasca inkubasi. 

Jenis-Jenis Perusahaan Pemula Berbasis Riset

Dalam pelaksanaan program pendanaan RIIM-PPBR ini, nantinya akan ada dua jenis perusahaan pemula berbasis riset (startup). Jenis ini dibedakan berdasarkan hasil riset yang akan digunakan, apakah dari BRIN atau dari masyarakat. Berikut penjelasannya: 

1. Perusahaan Pemula Berbasis Riset BRIN (PPBR Tipe I)

Perusahaan Pemula Berbasis Riset BRIN adalah perusahaan rintisan yang yang mengembangkan hasil riset dari periset di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional. Sehingga seluruh perusahaan startup yang menggunakan hasil riset di lingkungan BRIN untuk dikomersialisasikan. Maka akan masuk ke jenis satu ini, sehingga fokus utamanya adalah mencoba mengkomersialisasikan hasil riset BRIN. 

2. Perusahaan Pemula Berbasis Riset Masyarakat (PPBR Tipe II)

Sementara untuk Perusahaan Pemula Berbasis Riset Masyarakat adalah yangmengembangkan hasil riset yang berasal dari masyarakat, yakni dari hasil riset perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan lembaga riset lainnya. Meskipun begitu, perusahaan startup di jenis ini tetap diwajibkan untuk menggandeng periset BRIN. Periset dari pihak BRIN ini nantinya memberi pendampingan pengembangan produk yang siap komersialisasi lebih lanjut. 

Pendanaan

Program Pendanaan RIIM-PPBR diberikan dalam jangka waktu antara 1 sampai 2 tahun. Sehingga startup yang terpilih bisa mendapatkan pendanaan di tahun pertama sampai tahun kedua usai mengajukan usulan lanjutan. 

Berapa besaran dana yang akan didapatkan dalam program pendanaan RIIM-PPBR? Satu startup dalam satu proposal usulan berhak menerima dana bantuan sebesar Rp 300 juta per tahun. Sistem pendanaan akan cair dalam dua tahap, tahap pertama cair 70% dan 30% sisanya cair di tahap berikutnya. 

Adapun dana bantuan yang diperoleh dapat digunakan untuk memenuhi beberapa biaya berikut ini: 

  1. Honor/gaji upah hanya diberikan ke tenaga lapangan; 
  2. Bahan habis pakai seperti bahan baku, alat tulis kantor dan lain- lain;
  3. Pembelian bahan baku/komponen dalam rangka penyempurnaan produk;
  4. Perjalanan dalam negeri dalam rangka koordinasi pengembangan produk;
  5. Biaya konsumsi rapat;
  6. Biaya sewa;
  7. Biaya jasa maklon (Manufacturing fee);
  8. Penggandaan;
  9. Pencetakan;
  10. Pameran produk
  11. Biaya perizinan/sertifikasi (Halal, BPOM, Sertifikasi produk, lisensi, dan lain-lain); dan
  12. Honor narasumber (dipergunakan untuk biaya mentoring yang berasal dari luar PPBR dan BRIN).

Selain itu, dana bantuan yang disediakan pihak BRIN dan bersumber dari LPDP dalam program RIIM-PPBR tidak diperkenankan untuk biaya-biaya berikut: 

  1. Gaji/upah founder, co-founder, c-level executive (CEO, CTO, CMO, dan lain-lain);
  2. Belanja modal antara lain: peralatan, mesin, gedung, bagunan, dan pembelian komponen peralatan untuk membuat peralatan dan mesin yang berasal dari sumber belanja modal;
  3. Biaya seminar;
  4. Jaminan dan pinjaman kepada pihak lain;
  5. Hibah atau bantuan berbentuk uang tunai kepada pihak lain atau masyarakat;
  6. Pembelian/pengadaan alat komunikasi termasuk pulsa; dan
  7. Penggunaan lainnya yang tidak relevan dengan pencapaian luaran dari PPBR.

Persyaratan 

Bagi pemilik dan pengelola perusahaan startup yang tertarik mengikuti Program Pendanaan RIIM-PPBR tahun 2023. Maka wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Khusus untuk usulan baru (bukan lanjutan), berikut syarat mengikuti program pendanaan RIIM-PPBR: 

  1. Warga Negara Indonesia; 
  2. Memiliki tim pengelola perusahaan rintisan minimal 3 (tiga) orang;
  3. Memiliki produk/jasa berbasis hasil riset yang telah siap tahapan komersialisasi dan merupakan produk inovasi dalam negeri; 
  4. Ketua pengusul harus berstatus penuh waktu (Full time) pada perusahaannya;
  5. Pengusul perusahaan rintisan yang berusia maksimal 3 (tiga) tahun, dihitung dari tanggal pelaksanaan seleksi pendanaan PPBR; 
  6. Pengusul yang disetujui wajib mengikuti pra-inkubasi dari BRIN selama paling lama 6 (enam) bulan yang akan dilakukan oleh Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi; 
  7. Wajib membuat rencana usaha/bisnis (business plan) atau minimal business model canvas yang telah disusun saat mengikuti tahapan Pra Inkubasi yang dilakukan oleh Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi; 
  8. Pengusul hanya dapat mengajukan 1 (satu) produk pada satu tahun pendanaan;
  9. Mengajukan kebutuhan pendanaan bersama mentor setelah dinyatakan lulus pra-inkubasi; 
  10. Jika diminta oleh penyelenggara kegiatan pendanaan PPBR untuk kebutuhan tertentu, maka pengelola startup wajib memberikan data terkait perkembangan bisnis; dan 
  11. Pengusul diwajibkan membuat dan menyerahkan seluruh dokumen dan informasi yang diminta sesuai dengan persyaratan dokumen yang ditentukan pihak penyelenggara. 

Sementara untuk persyaratan administrasi yang harus dilampirkan saat mengajukan proposal usulan, adalah sebagai berikut: 

  1. Proposal disusun sesuai format tercantum dalam buku panduan program PPBR tahun 2023 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini; 
  2. Proposal ditandatangani asli oleh pengusul; 
  3. Melampirkan dokumen sesuai dengan persyaratan, yaitu:
  4. PPBR Tipe I
    • Lembar pengesahan proposal yang ditandatangani asli oleh ketua pengusul dan Kepala Organisasi Riset(OR) atau Kepala Pusat Riset (PR) BRIN disertai cap atau tanda tangan elektronik (TTE); dan 
    • Surat pernyataan inventor BRIN terkait dengan pengalihan hasil riset ke perusahaan pemula yang ditandatangani asli di atas materai oleh periset BRIN.
  1. PPBR Tipe II
    • Lembar pengesahan proposal yang ditandatangani asli oleh ketua pengusul; 
    • Surat pernyataan inventor terkait dengan pengalihan hasil riset ke perusahaan pemula yang ditandatangani asli di atas materai oleh inventor; dan 
    • Surat pernyataan kesediaan pendampingan dari periset BRIN yang ditandatangani asli di atas materai.
  1. format lembar pengesahan dan surat pernyataan sesuai dengan yang tercantum dalam Sub Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini; dan 
  2. Proposal diunggah secara online pada laman Pendanaan Riset dan Inovasi BRIN

Selain itu, para pengusul program juga wajib menyusun proposal usulan yang memenuhi seluruh persyaratan substansi. Berikut persyaratan substansi tersebut: 

  1. Proposal bisnis wajib berbasis hasil riset dari BRIN (PPBR Tipe I) dan berbasis hasil riset dari masyarakat (PPBR Tipe II); 
  2. Melibatkan periset BRIN sebagai inventor dan pendamping pengembangan produk selanjutnya (PPBR Tipe I); 
  3. Melibatkan inventor riset masyarakat dan periset BRIN sebagai pendamping dalam pengembangan produk selanjutnya (PPBR Tipe II); 
  4. Proposal bisnis setidaknya memuat latar belakang urgensi pengembangan PPBR, solusi pemecahan permasalahan melalui produk hasil riset yang siap komersialisasi, deskripsi teknologi atau hasil riset serta rekam jejaknya yang terdiri dari kesiapan produk atau jasa hasil riset untuk dikomersialisasi dan keunggulan produk dibandingkan produk sejenis yang sudah ada, deskripsi produk, rencana bisnis (business model, rencana pemasaran produk, target pasar, biaya produksi dan harga jual produk/jasa), peta jalan bisnis, tim pengelola PPBR, sumber daya lainnya yang dimiliki; dan
  5. Proposal bisnis yang sedang diajukan tidak sedang mendapatkan pendanaan lain dari instansi/lembaga pemerintah dan nonpemerintah pada tahun yang sama untuk penggunaan komponen pendanaan yang sama.

Jadwal Seleksi

Pendaftaran Program Pendanaan RIIM-PPBR tahun 2023 resmi dibuka mulai 29 Mei 2023 dan ditutup pada 30 Juni 2023 mendatang. Adapun jadwal seleksinya yang mencakup dua tahap adalah sebagai berikut: 

  1. Seleksi administrasi dilakukan dari tanggal 3 Juli 2023 pukul 07.00 WIB sampai 10 Juli 2023 pukul 23.59 WIB. 
  2. Seleksi Substansi dilakukan dari tanggal 11 Juli 2023 pukul 07.00 WIB sampai 31 Juli 2023 pukul 23.59 WIB. 

Tata Cara Pengusulan

Pengusulan proposal untuk program pendanaan RIIM-PPBR tahun 2023 dilakukan secara online. Berikut detail tata cara pengusulan proposal Program Pendanaan RIIM-PPBR: 

  1. Pengusul melakukan registrasi melalui laman: Pendanaan Riset dan Inovasi BRIN.
  2. Pengusul melengkapi profil startup; 
  3. Pengusul mengunggah proposal dan dokumen lainnya yang dibutuhkan secara online sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan; dan 
  4. Panitia penyelenggara akan mengumumkan pengusul yang lulus pada masing-masing tahapan seleksi pada laman Pendanaan Riset dan Inovasi BRIN ataupun melalui surat resmi.

Narahubung

Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pendaftaran, dan lainnya dalam Program pendanaan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju – Start Up bisa menghubungi kontak narahubung berikut: 

  1. Secara online melalui email di pendanaan-risnov.brin.go.id. 
  2. Secara online melalui chat di WhatsApp pada kontak +6281110646771. 
  3. Secara offline dengan datang langsung ke kantor BRIN dengan alamat sebagai berikut: Badan Riset dan Inovasi Nasional, Gedung BJ Habibie Lt.8, Jl. MH Thamrin No.8 Jakarta Pusat

Kontak narahubung yang disediakan khusus untuk kontak online seperti email dan WhatsApp bisa dihubungi kapan saja. Namun, respon akan diberikan di hari dan jam kerja mulai pukul 08.00 sampai 15,00 WIB. 

Baca Juga:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RELATED POST

about

Get Started

Hubungi kami

Jl. Rajawali, Gg. Elang 6, No.2 Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I.Yogyakarta 55581

Email : [email protected]

Telpon : 081362311132