fbpx

Rubrik BKD Dosen Dikti 2021

rubrik bkd dosen dikti

Rubrik BKD Dosen Dikti. Jika membahas mengenai BKD (Beban Kerja Dosen) 2021 maka akan membahas juga mengenai SISTER dan rubrik BKD Dosen Dikti. Memasuki tahun 2021, lebih tepatnya sejak semester genap yang dimulai pada Juni 2021. Proses penyusunan laporan BKD oleh para dosen di Indonesia menggunakan aplikasi SISTER. 

Perubahan ini menunjukan bahwa semua proses administrasi dosen mulai dilakukan secara digital atau online. Perubahan ini memang membawa beberapa materi baru yang perlu dipelajari dan dikaji ulang oleh para dosen. Sebab ada proses peralihan antara metode BKD lama dengan yang baru. 

Namun, jika sudah dilaksanakan maka beban kerja dosen akan berkurang. Inilah tujuan utama dari proses digitalisasi untuk semua kegiatan administrasi dosen. Salah satunya terkait dengan BKD dosen yang nantinya juga terhubung dengan proses pengurusan sertifikasi dosen, kenaikan jabatan akademik, dan lain-lain. 

BKD 2021 Menggunakan SISTER 

Memasuki bulan Februari 2021, tepatnya pada 2 Februari 2021 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) mengeluarkan surat edaran. Yakni surat bernomor 0277/E4/KP/2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen Tahun 2021.

Surat edaran dari Ditjen Dikti ini ditujukan untuk seluruh pimpinan perguruan tinggi yang ada di Indonesia. Menyampaikan mengenai penggunaan aplikasi SISTER untuk menunjang laporan BKD Dosen di tahun 2021. Adapun penggunaan BKD melalui aplikasi SISTER bertujuan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). 

Melalui penetapan ini, diharapkan bisa mereduksi beban administrasi dosen sekaligus menyederhanakan kebutuhan dokumen karir dosen dalam satu sistem terintegrasi. Para dosen kemudian diharapkan lebih aktif menggunakan aplikasi SISTER untuk melengkapi semua data yang nantinya akan terhubung atau terintegrasi dengan aplikasi lain. 

Sehingga bisa membantu meminimalkan proses mengunggah dokumen, mengisi data dalam bentuk form, maupun yang lainnya. Sebab antara data di satu aplikasi dengan aplikasi lain akan saling terhubung. Dosen tinggal mengisi maupun menuju ke langkah selanjutnya saat data-data sudah pernah diisi di aplikasi lain yang sudah dihubungkan tadi. 

Kebijakan MBKM memang membuat semua beban kerja dosen perlu dilakukan penyederhanaan. Sebab dosen dihadapkan pada tantangan untuk mendukung pencapaian 8 (delapan) IKU (indikator Kinerja Utama). Skemanya adalah kampus mampu menyediakan dosen berkualitas, agar bisa menciptakan kurikulum berkualitas, dan mencetak lulusan berkualitas. 

Supaya bisa mencapai semua tujuan tersebut, maka pekerjaan dosen yang berat dari segi administrasi dicoba untuk disederhanakan. Kemudian dikelola secara online sehingga dosen tidak perlu pusing lagi harus mengisi data berulang kali. Sebab sistem dari Ditjen Dikti nantinya akan dibuat terintegrasi dengan sistem lain atau aplikasi lain. 

Semua kebutuhan dosen untuk menunjang karir sampai kinerjanya akan dilakukan di beberapa aplikasi berbeda dan saling terintegrasi. Sehingga sudah online, sudah semakin transparan, dan tidak perlu lagi repot mengurus banyak dokumen cetak. Sebab semua dokumen dibuat dalam bentuk digital. 

Baca Juga:

Jenjang Karir Dosen PNS

Kekayaan Intelektual yang Dihasilkan Dosen

Panduan SISTER untuk Dosen

Komponen Kegiatan Dosen dalam BKD 2021 

Melalui rubrik BKD Dosen Dikti 2021, maka semua dosen pada langkah awal harus mengisi Rencana Kinerja Dosen (RKD) dan juga Laporan Kinerja Dosen (LKD) di aplikasi SISTER. Aplikasi SISTER baru bisa digunakan dosen jika sudah mendapatkan user dan password yang diberikan oleh pihak perguruan tinggi masing-masing. 

Adanya perubahan dalam proses pelaporan BKD maka oleh Ditjen Dikti juga diberikan panduan mengenai BKD 2021 yang dikenal dengan istilah PO BKD 2021 (Panduan Operasional Beban Kerja Dosen 2021). BKD 2021 kemudian akan saling berhubungan erat dengan implementasi kebijakan MBKM. 

Secara umum, BKD 2021 membebankan dosen pada 12 sampai 16 SKS per semester yang kemudian dibagi ketentuan pelaksanaannya. Sehingga setiap satu semester semua dosen wajib menyelesaikan beban kerja minimal 16 SKS atau 12 SKS khusus untuk dosen yang mendapatkan tugas belajar. 

Beban kerja dosen ini akan berhubungan dengan semua tugas untuk mengimplementasikan MBKM. Implementasi MBKM kemudian akan mendukung pencapaian IKU oleh perguruan tinggi tempat dosen tersebut mengajar. Dalam rubrik BKD Dosen Dikti 2021 dijelaskan juga mengenai sejumlah komponen kegiatan dosen. Berikut detailnya: 

1. Kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi 

Komponen yang pertama di dalam BKD 2021 adalah mencakup semua kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Dimulai dari kegiatan mengajar, melakukan penelitian, dan melaksanakan program pengabdian kepada masyarakat. Tiga tugas ini adalah tugas pokok dan wajib dilaksanakan oleh semua dosen. 

Tugas pokok ini kemudian menjadi BKD yang sudah berlaku sejak lama sampai sekarang, ketika semua pelaporan BKD dilakukan secara online. Sehingga dosen dalam menyusun laporan BKD diwajibkan untuk memenuhi pelaksanaan tugas pokok sesuai isi Tri Dharma. 

Pelaksanaannya kemudian dilakukan berdampingan atau bersamaan dengan berbagai tugas tambahan. Sebab BKD 2021 tidak hanya bertumpu pada tiga tugas pokok tersebut saja. Melainkan juga tugas-tugas tambahan dan setiap tugas tambahan ini kemudian menyumbang jumlah SKS per semester yang dicapai dosen. 

2. Kegiatan Unsur dan Sub Undur Sesuai PO PAK  

Komponen kedua dalam daftar kegiatan dosen dalam BKD 2021 adalah melaksanakan kegiatan unsur dan sub unsur sesuai PO PAK (Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Dosen). Cakupannya antara lain: 

  • Menambah MBKM, sehingga semua kegiatan yang bertujuan untuk mengimplementasikan MBKM akan menjadi kegiatan wajib bagi para dosen dalam satu semester penuh. 
  • Mengutamakan layanan kepada mahasiswa. 
  • Memberi penghargaan kegiatan yang sesuai dengan IKU PT (Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi), sehingga semua kegiatan yang mampu mendorong pencapaian IKU oleh dosen kemudian bisa dan perlu diberikan penghargaan. 

3. Jumlah Kegiatan Setiap Sub Unsur 

Dalam rubrik BKD Dosen Dikti 2021 juga ada komponen kegiatan di setiap sub unsur, yang tentu perlu dilaksanakan oleh para dosen. Kegiatan yang dimaksud mencakup: 

  • Mengikuti pendidikan formal maupun diklat dan juga termasuk pelaksanaan kegiatan pendidikan. 
  • Pelaksanaan penelitian, sehingga dalam implementasi MBKM para dosen tetap harus aktif dan produktif dalam melaksanakan kegiatan penelitian. 
  • Pelaksanaan PKM (Pengabdian kepada Masyarakat), yang dilakukan secara berkala di wilayah atau daerah tertentu yang memang ideal dalam menerapkan hasil penelitian yang dilakukan dosen sebelumnya. 
  • Pelaksanaan kegiatan penunjang, dimana kegiatan penunjang ini sangat beragam dan nantinya akan mendapat nilai untuk memenuhi beban kerja sebanyak 12 sampai 16 SKS per semester yang disampaikan sebelumnya. 

4. Berkontribusi pada Pencapaian IKU 

Komponen terakhir di dalam BKD 2021 adalah semua kegiatan yang dilaksanakan oleh dosen dan berkontribusi pada pencapaian IKU. Semakin banyak IKU yang dicapai oleh perguruan tinggi maka semakin besar pula dana yang akan disediakan oleh pemerintah untuk mendukung kegiatan operasional. 

Pencapaian IKU ini juga menunjukan kualitas dosen, kurikulum, dan lulusan dari perguruan tinggi sudah berkualitas. Sebab pencapaiannya perlu didukung oleh dosen dengan kualitas baik dan penerapan kurikulum pendidikan yang juga berkualitas baik. Jika berhasil dicapai maka perguruan tinggi sukses mencetak lulusan berkualitas. 

Misalnya dengan pembuktian bahwa banyak lulusan di perguruan tinggi tersebut yang langsung diterima bekerja dan mendapatkan gaji yang bagus. Dosen yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai IKU manapun akan dihitung sebagai BKD, dan bisa dilaporkan untuk kemudian ikut membantu meningkatkan pencapaian SKS per semester. 

Baca Juga:

Syarat Dosen Pembimbing Skripsi

Seluk Beluk Penyusunan Anggaran Penelitian Dosen

Roadmap Penelitian Dosen

Rubrik BKD Dosen Dikti 2021

Melalui aplikasi SISTER, dosen bisa langsung mengisi semua kegiatan yang dilaksanakan dan dinilai sesuai aturan. Semua dosen tentunya perlu mengecek kegiatan apa saja yang akan diberi nilai dan sebaliknya. Dosen diharapkan mampu mengutamakan kegiatan yang memberi nilai tambah pada BKD Dosen 2021 tersebut, baru kemudian melaksanakan kegiatan lain. 

Adapun detail tugas-tugas atau kegiatan dosen di dalam rubrik BKD Dosen Dikti 2021 adalah sebagai berikut: 

1. Pelaksanaan Pendidikan

Tugas yang pertama di dalam BKD Dosen 2021 adalah pelaksanaan pendidikan atau bisa disebut juga dengan pelaksanaan kegiatan mengajar. Cakupannya sendiri sangat luas, yaitu: 

  • Melaksanakan perkuliahan, dimana dosen melakukan kegiatan mengajar mahasiswa baik dengan tatap muka maupun dengan daring. Kegiatan memberikan bimbingan (dosen pembimbing) kepada mahasiswa semester akhir juga termasuk dalam tugas melaksanakan perkuliahan. Adapun beban kerjanya adalah 1 SKS. 
  • Membimbing seminar mahasiswa, dan kegiatan ini memiliki beban kerja 1 SKS. 
  • Memberikan bimbingan KKN, Praktek Kerja Nyata, dan Praktek Kerja Lapangan dengan beban kerja 2 SKS. 
  • Membimbing mahasiswa dalam menghasilkan disertasi, tesis, skripsi, dan laporan akhir studi dengan beban kerja 0,25-1,33 SKS. 
  • Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan dengan beban kerja 2-10 SKS. 
  • Mengembangkan program kuliah dengan beban kerja 0,5 SKS. 
  • Mengembangkan bahan pembelajaran, misalnya modul dan bahan perkuliahan lain yang mendukung pelaksanaan MBKM dengan beban kerja 2-5 SKS. 
  • Menyampaikan orasi ilmiah dengan beban kerja 1 SKS. 
  • Menduduki jabatan sebagai pimpinan perguruan tinggi dengan beban kerja 3-6 SKS. 
  • Membimbing dosen dengan jabatan akademik di bawahnya, dan beban kerjanya adalah 0,25-0,5 SKS. 
  • Melakukan kegiatan detasering dan pencangkokan di luar institusi tempat dosen bekerja dengan beban kerja 3-6 SKS. 
  • Melaksanakan kegiatan pendampingan kepada mahasiswa di luar institusi dengan beban kerja 5-12 SKS. 
  • Melaksanakan kegiatan pengembangan diri dengan tujuan meningkatkan kompetensi yang dimiliki dan beban kerjanya adalah 0,15-12 SKS. 

2. Pelaksanaan Penelitian 

Sedangkan pada rubrik BKD Dosen Dikti 2021 untuk tugas kedua adalah pelaksanaan penelitian. Cakupannya sendiri antara lain: 

  • Menghasilkan karya ilmiah yang sesuai dengan bidang keilmuan dosen, beban kerjanya adalah 2,5 sampai 10 SKS. 
  • Memiliki hasil penelitian atau pemikiran yang didesiminasikan memiliki beban kerja sebesar 0,25 sampai 7,5 SKS. 
  • Hasil penelitian, pemikiran, atau kerjasama industri yang tidak dipublikasikan memiliki beban kerja sebesar 2 SKS. 
  • Menyadur atau menerjemahkan buku ilmiah resmi yang memiliki ISBN dengan beban kerja 3,75 SKS. 
  • Mengedit atau menyunting karya ilmiah dalam bentuk buku yang diterbitkan maka memiliki beban kerja 2,5 SKS. 
  • Membuat rancangan dan karya teknologi yang dipatenkan, bisa juga memiliki seni yang terdaftar di HAKI yang kemudian memiliki beban kerja sebesar 10-20 SKS. 
  • Menghasilkan karya inovatif/ karya teknologi/teknologi tepat guna/karya desain/ karya seni tidak dipatenkan/tidak terdaftar HaKI atau tidak dipublikasikan, tetapi diaplikasikan pada industri atau berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan berkontribusi pada peningkatan daya saing bangsa. Maka beban kerjanya adalah 10 SKS. 
  • Menghasilkan rumusan kebijakan yang monumental dalam bentuk arahan/ kertas kebijakan (policy brief/ policy paper), naskah akademik, model kebijakan strategis atau rekomendasi kebijakan yang berkontribusi terhadap pengembangan kebijakan dan pembangunan. Beban kerjanya adalah 2,5-5 SKS. 
  • Membuat rancangan dan karya teknologi yang tidak dipatenkan rancangan dan karya seni monumental yang tidak terdaftar di HAKI, tetapi telah dipresentasikan pada forum yang teragenda. Beban kerjanya adalah 2,5 sampai 5 SKS. 

3. Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat 

Sedangkan untuk rubrik BKD Dosen Dikti mengenai pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat (PKM). Cakupannya adalah: 

  • Menduduki jabatan pimpinan pada lembaga pemerintahan atau pejabat negara, beban kerja antara 3 sampai 10 SKS. 
  • Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan, dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat atau oleh industri dengan beban kerja sebesar 2-10 SKS. 
  • Memberi latihan, penyuluhan, penataran, ceramah, atau pendampingan pada masyarakat, terjadwal atau terprogram memiliki beban kerja sebesar 0,25 sampai 6 SKS. 
  • Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan maka beban kerjanya 0,125 sampai 0,375 SKS. 
  • Membuat atau menulis karya pengabdian pada masyarakat yang tidak dipublikasikan maka beban kerjanya adalah 1 SKS. 
  • Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dipublikasikan di sebuah jurnal ilmiah atau di jurnal pengabdian kepada masyarakat atau teknologi tepat guna, merupakan diseminasi dari luaran program kegiatan pengabdian kepada masyarakat maka beban kerjanya adalah 2,5 SKS. 
  • Berperan serta dan juga aktif dalam mengelola jurnal ilmiah maka beban kerjanya adalah 5-10 SKS. 

4. Pelaksanaan Penunjang Tugas Dosen 

Dalam pelaksanaan tugas-tugas dosen sesuai kebijakan MBKM, juga mencakup pelaksanaan tugas penunjang dan disebut juga sebagai tugas tambahan. Cakupan dari tugas tambahan ini antara lain: 

  • Menjadi anggota maupun panitia pada sebuah badan perguruan tinggi, dan beban kerjanya adalah 0,25 sampai 6 SKS. 
  • Menjadi anggota maupun panitia pada lembaga milik pemerintah maka dosen mendapat beban kerja sebesar 0,25 sampai 0,75 SKS. 
  • Menjadi anggota dari sebuah organisasi profesi maka dosen mendapat beban kerja sebesar 0,125 sampai 0,5 SKS. 
  • Menjadi wakil dari perguruan tinggi maupun lembaga dalam panitia antar lembaga maka dosen diberi beban kerja sebesar 0,25 SKS. 
  • Menjadi anggota delegasi Nasional ke pertemuan Internasional beban kerjanya adalah 0,5 sampai 0,75 SKS. 
  • Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah, beban kerjanya adalah 0,25 sampai 0.75 SKS. 
  • Mendapatkan tanda jasa atau sebuah penghargaan, dosen mendapat beban kerja sebesar 1 sampai 3 SKS. 
  • Menulis buku pelajaran SLTA ke bawah yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional, maka dosen mendapat beban kerja sebesar 5 SKS. 
  • Memiliki prestasi di bidang olahraga atau bidang humaniora, maka dosen mendapat beban kerja 1 sampai 3 SKS. 
  • Keanggotaan dalam tim layanan pendidikan tinggi seperti tim beban kerja dosen, tim penilaian angka kredit, tim sertifikasi dosen, dan lain sebagainya. Maka dosen berhak mendapatkan beban kerja sebesar 0,5 SKS. 

Dalam penerapan MBKM terdapat tiga jenis kualitas yang diutamakan. Pertama kualitas dosen yang mencakup 3 IKU. Dimulai dari dosen berkegiatan di luar kampus, praktisi mengajar di dalam kampus, dan hasil kerja dosen yang digunakan oleh masyarakat. Kualitas kedua adalah pada kualitas kurikulum yang ditunjukan dengan 3 IKU juga. 

Yakni, program studi berstandar internasional, kelas yang kolaboratif dan partisipatif, dan terakhir adalah program studi bekerjasama dengan mitra kelas dunia. Sedangkan kualitas ketiga adalah kualitas lulusan, mencakup 2 IKU. Yakni lulusan mendapat pekerjaan yang layak dan mahasiswa mendapat pengalaman di luar kampus. 

Dosen yang melaksanakan MBKM kemudian akan mendapatkan nilai beban kerja. Sesuai penjelasan rubrik BKD Dosen Dikti yang dijelaskan di atas. 

Di tag :

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RELATED POST

DOWNLOAD EBOOK GRATIS
⚠️Hanya Bisa Didownload Selama Ramadan

about

Get Started

Hubungi kami

Jl. Rajawali, Gg. Elang 6, No.2 Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I.Yogyakarta 55581

Email : [email protected]

Telpon : 081362311132

Duniadosen.com © 2020 All rights reserved

Dibuat dengan ❤ di Jogja