fbpx

Skema Kajian Kebijakan Strategis (KKS): Persyaratan dan Luaran

Kajian Kebijakan Strategis

Merumuskan kebijakan merupakan wewenang dari pemerintah dengan dibantu sejumlah lembaga yang dinaunginya. Namun, untuk memaksimalkan kebijakan baru yang tepat manfaat dan tepat sasaran. 

Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek kemudian membuka program Penelitian Kajian Kebijakan Strategi (KKS). Program KKS masuk ke dalam program pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2023. 

Mengenal Penelitian Kajian Kebijakan Strategis (KKS) dalam Skema Penelitian Dasar (SPD)

Penelitian Kajian Kebijakan Strategis (KKS) merupakan sebuah program pendanaan penelitian dimana luarannya bisa membantu pemerintah  merumuskan kebijakan strategis dalam rangka memecahkan masalah-masalah publik. 

Kebijakan yang dirumuskan berkat bantuan hasil penelitian KKS selain bisa menjadi kebijakan baru. Juga bisa menjadi solusi atas permasalahan yang dihadapi masyarakat luas. Khususnya untuk masalah penting dan mendesak. 

Luaran Penelitian

Sesuai dengan namanya, program Penelitian Kajian Kebijakan Strategi (KKS) memiliki tujuan menghasilkan luaran dalam bentuk kebijakan, yaitu mencakup policy brief, rekomendasi kebijakan, atau model kebijakan strategis terhadap suatu permasalahan sesuai dengan bidang penugasan. 

Adapun bentuk luaran dari kebijakan hasil penelitian adalah dalam bentuk brief yang disusun dalam sebuah naskah policy brief. Isinya tentu saja menjelaskan kebijakan yang disarankan untuk diterapkan oleh pemerintah sesuai masalah yang menjadi topik penelitian. 

Persyaratan Pengusulan

Adapun syarat yang wajib dipenuhi pengusul untuk bisa menjadi penerima program KKS ini antara lain: 

  1. Ketua pengusul berpendidikan minimal Magister dan mempunyai kompetensi sesuai dengan topik yang dikaji; 
  2. Anggota pengusul 2–5 orang; 
  3. DRTPM menunjuk dan memberikan penugasan kepada perguruan tinggi sebagai pelaksana kajian dengan mempertimbangkan kompetensi dan sumber daya yang dimiliki;
  4. DRTPM menunjuk seorang dosen di perguruan tinggi yang ditunjuk sebagai ketua tim; 
  5. Ketua tim yang ditunjuk dapat membentuk tim yang berasal dari perguruan tinggi lain atau institusi di luar perguruan tinggi;
  6. Tim pengusul mengajukan usulan; 
  7. Jangka waktu KKS selama 1 tahun; dan 
  8. Pembiayaan Kajian Kebijakan Strategis mengacu pada SBK Kajian Aktual Strategis.

Detail Luaran Wajib dan Penilaiannya

Berikut adalah detail luaran wajib yang harus dihasilkan pengusul dalam kegiatan penelitiannya sekaligus sistem penilaiannya: 

Detail luaran wajib tersebut tentu saja perlu diperhatikan oleh para pengusul. Tujuannya agar bisa membuktikan luaran yang dihasilkan dari penelitian yang dilaksanakan. Pastikan sudah memenuhi ketentuan agar dianggap sah oleh pihak penyelenggara program. 

Penelitian Kajian Kebijakan Strategis (KKS) Berdasarkan Klaster

Program Penelitian Kajian Kebijakan Strategis sepertinya tidak bisa diusulkan oleh semua perguruan tinggi. Sebab sesuai apa yang disampaikan dalam sosialisasi Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2023. 

Dijelaskan bahwa program KKS hanya bisa diikuti atau diusulkan proposalnya oleh PT dari klasterisasi tertentu. Tepatnya ada dua klasterisasi, yakni klaster Mandiri dan Utama. Bagi dosen di PT dengan klaster lain, maka belum bisa mengajukan proposal usulan. 

Detail klaster mana saja yang bisa mengajukan proposal ke program Penelitian Kajian Kebijakan Strategis (KKS) adalah sebagai berikut: 

Skema Penelitian Berdasar Klaster

Artikel Terkait:

Skema Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi

Skema Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi

Skema Penelitian Kerjasama Antar Perguruan Tinggi (PKPT)

Skema Penelitian Pascasarjana dan Jenisnya (PPS)

Skema Penelitian Dosen Pemula

Skema Penelitian Pengembangan

Skema Penelitian Terapan

Skema Penelitian Dasar

Di tag :

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RELATED POST

about

Get Started

Hubungi kami

Jl. Rajawali, Gg. Elang 6, No.2 Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I.Yogyakarta 55581

Email : [email protected]

Telpon : 081362311132