fbpx

Mengenal Tiga Skema Usulan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen

skema usulan kenaikan jabatan fungsional dosen

Skema usulan kenaikan jabatan fungsional dosen. Mencapai setiap jenjang jabatan fungsional dosen adalah hal penting, tidak hanya bermanfaat untuk dosen tersebut melainkan juga institusi. Hanya saja untuk bisa mencapai jabatan fungsional setiap dosen tentu menghadapi berbagai kesulitan. Hal ini tidak hanya menjadi keluhan di masa sekarang namun sudah dikeluhkan sejak dulu. 

Memahami betul bahwa meraih jabatan fungsional tinggi tidak semudah membalikan telapak tangan. Dunia Dosen bersama founder dari Kaffah Education menggelar webinar bertajuk “Strategi Mencapai Puncak Jabatan Akademis, Penilaian Angka Kredit dan Jabatan Fungsional” yang digelar pada Kamis (18/03/2021). 

Pentingnya Menyiapkan 4 Dokumen Penting 

Melalui webinar tersebut, Ibu Rizka Henny Maya Meutia selaku founder dari Kaffah Education menjelaskan secara detail strategi terbaik untuk mengusulkan kenaikan jabatan akademik. Pada pembukaan, Bu Rizka mengemukakan mengenai beberapa dokumen yang wajib dimiliki dan disiapkan oleh para dosen. 

Baca Juga: Kegiatan Pendampingan Daring Penulisan Artikel Ilmiah Peserta PDP

Dokumen ini ditegaskan beliau perlu dipersiapkan sejak awal, yakni sebelum menandatangani kontrak kerja dengan pihak kampus. Dokumen penting tersebut adalah: 

  • SK (Surat Keputusan) Dosen Tetap, yang tentu akan dimiliki dosen ketika diangkat menjadi dosen tetap oleh yayasan atau pihak kampus tempatnya mengabdi sebagai pendidik. 
  • Surat Perjanjian Kerja, yang wajib ditandatangani oleh minimal dua pihak yakni dosen yang bersangkutan dan Rektor atau perwakilan Rektor perguruan tinggi. 
  • Surat Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. 
  • Surat Pernyataan Pimpinan. 

Kenapa empat dokumen tersebut perlu disiapkan dan disimpan oleh dosen sejak pertama kali mengajar? Sebab, SK Dosen Tetap akan diperlukan oleh dosen setiap kali mengajukan kenaikan jabatan fungsional. Sejak pengajuan yang pertama sampai nanti ketika mencapai puncak jabatan fungsional, yakni Guru Besar atau Profesor. 

Bu Rizka juga menyebutkan bahwa untuk semua dokumen tersebut sebaiknya disimpan secara mandiri oleh dosen yang bersangkutan. Tentunya dengan beberapa catatan khusus, dimulai dari SK Dosen Tetap yang sebaiknya menyimpan file asli. Jika kesulitan mendapatkan file asli, maka bisa meminta softcopy dari pihak kampus yang biasanya dalam format PDF. 

Selanjutnya, keempatnya perlu di arsip atau disimpan sebaik mungkin secara mandiri oleh dosen yang bersangkutan. Pasalnya, kebanyakan kampus di Indonesia belum memiliki manajemen administrasi serapi perusahaan. Sehingga dosen sendiri yang  harus bergerak mandiri dan atas kesadaran sendiri untuk mengarsip dan mengamankan dokumen-dokumen penting tersebut. 

Ditegaskan pula oleh Bu Rizka bahwa setiap dosen perlu mengecek statusnya di kampus. Salah satunya mengecek apakah termasuk “Dosen Tetap Sesuai Program Studi” atau “Dosen Tetap Diluar Program Studi”. Misalnya, dosen tersebut lulusan S1, S2, dan S3 Bidang Ilmu Hukum kemudian mengajar di Fakultas/Program Studi/Jurusan Hukum. Maka termasuk dosen tetap termasuk “Dosen Tetap Sesuai Program Studi”. 

Hal ini penting, karena dosen yang mengajar sesuai prodi akan mendapat bantuan lebih dari pihak kampus saat mengusulkan kenaikan Jabatan Fungsional. Dikarenakan, pihak kampus akan memprioritaskan dosen tetap sesuai program studi sebab mempengaruhi proses penilaian akreditasi baik untuk akreditasi program studi maupun akreditasi institusi. 

Baca Juga: Cara Menjadi Asisten Dosen dan Keuntungan yang Didapatkan

Lalu, bagaimana jika dosen tetap tersebut tidak mengajar sesuai program studi? Maka perlu lebih aktif dan disiplin lagi dalam mengejar kenaikan jabatan fungsional. Sebab jabatan fungsional ini tidak direncanakan atau disusun oleh kampus melainkan direncanakan oleh dosen yang bersangkutan secara mandiri. 

Dosen juga penting untuk menyiapkan dokumen administrasi lain dalam pengajuan jabatan fungsional. Seperti fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang sudah dilegalisir, pastikan sudah memiliki dan menyimpannya dengan baik. Sedangkan untuk dosen yang kesulitan memperoleh legalisir karena berada di luar kota atau luas daerah dan luar pulau. 

Maka legalisir bisa diminta atau diurus di Dinas Pendidikan setempat, sehingga tidak perlu datang langsung ke kampus dan meninggalkan tugas-tugasnya untuk sementara. Selain itu, Bu Rizka juga menegaskan pentingnya dosen memiliki print out NIDN yang bisa diminta ke bagian operator atau akademik kampus. 

Sehingga pihak kampus akan login ke PDDikti untuk membantu mendapatkan print out NIDN. Bisa juga meminta kartu NIDN atau NIDN Card kepada pihak kampus untuk dicetak. Dokumen ini penting, karena bukti kepemilikan NIDN juga akan selalu dilampirkan setiap kali mengajukan kenaikan jabatan fungsional. 

3 Skema Usulan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen 

Setiap dosen bisa mengajukan jabatan fungsional setelah merasa dan mampu membuktikan diri memenuhi persyaratan. Pengajuannya bisa dilakukan ke pihak kampus, dan secara umum terdapat 3 skema usulan kenaikan jabatan fungsional dosen. Yaitu: 

1. Naik Jabatan Reguler 

Skema pengajuan kenaikan jabatan fungsional dosen yang pertama adalah naik jabatan reguler. Sesuai dengan namanya, usulan ini adalah usulan umum dan mendasar yang bisa dilakukan setiap dosen. 

Yakni mengusulkan diri dari jabatan Asisten Ahli ke Lektor, kemudian dari Lektor mengajukan kenaikan ke Lektor Kepala, dan seterusnya sampai ke puncak jabatan fungsional yakni sebagai Guru Besar. 

Skema ini mengacu pada hasil PAK (Penilaian Angka Kredit) dari pihak asesor dan kampus. Sehingga dosen perlu gigih meningkatkan poin angka kredit atau kum untuk bisa terus naik jabatan sepanjang karir sebagai dosen. 

2. Loncat Jabatan 

Skema kedua adalah loncat jabatan, jadi dosen berkesempatan untuk naik jabatan dua tingkat lebih cepat. Misalnya dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala, dan dari Lektor ke Guru Besar. Dosen dengan prestasi yang membanggakan dan berlimpah bisa mengajukan diri dengan skema loncat jabatan. 

Sebab terdapat syarat khusus yang wajib dipenuhi oleh dosen untuk bisa loncat jabatan. Artinya, dosen yang ingin mengajukan diri dengan skema kedua ini perlu bekerja lebih giat dan lebih cerdas. Sehingga bisa mengejar kum dengan cepat untuk mendukung pengajuan loncat jabatan. 

Baca Juga: Program Dana Hibah Inovasi Modul Digital, Catat Tanggal Penting Ini

3. Naik Pangkat dalam Jabatan Sama 

Skema ketiga dalam usulan kenaikan jabatan fungsional dosen adalah naik pangkat dalam jabatan yang sama. Jadi, dosen yang bersangkutan bisa mengusulkan untuk naik pangkat di jabatan fungsional yang sama secara bertahap sesuai dengan ketentuan dan jika sudah memenuhi syarat atau kualifikasi. 

skema usulan kenaikan jabatan fungsional dosen

Contoh dari pengajuan naik pangkat dalam jabatan yang sama adalah pengajuan dari Lektor 200 ke Lektor 300 (angka menunjukan jumlah kum), bisa juga pengajuan dari Lektor Kepala 400 ke Lektor Kepala 700. Selain itu Guru Besar juga bisa mengajukan kenaikan pangkat dalam jabatan sama. Yakni dari Guru Besar 800 ke Guru Besar 1.050. 

Tiga bentuk skema untuk mengusulkan kenaikan jabatan fungsional dosen di atas tentu bisa dipilih atau ditentukan sendiri oleh dosen. Sebaiknya menentukan pilihan dilakukan sejak awal, supaya bisa menyusun strategi untuk bisa memenuhi kualifikasi dari salah satu skema usulan kenaikan jabatan fungsional tersebut. 

Pasalnya, jika memang fokus memakai skema reguler maka fokus memenuhi kualifikasi secara umum. Sebaliknya, jika ingin mengusulkan diri loncat jabatan maka wajib memenuhi persyaratan khusus. Fokus setiap dosen kemudian berbeda, sebab ada beberapa penilaian kum yang kemudian perlu diprioritaskan untuk bisa loncat jabatan maupun naik pangkat dalam jabatan yang sama. 

Itulah tiga skema usulan kenaikan jabatan fungsional dosen. Mari kita bahas selanjutnya.

Baca Juga: Kuota Belajar Kemendikbud : Ini Daftar Aplikasi yang Bisa Diakses

Strategi Tepat untuk Kenaikan Jabatan Fungsional 

Melalui webinar bersama Dunia Dosen dan Kaffah Education, juga dijelaskan mengenai sejumlah strategi untuk meningkatkan jumlah angka kredit dosen. Oleh Bu Rizka kemudian menjelaskan bahwa untuk mengejar angka kredit dosen. Maka dosen terlebih dahulu perlu paham tugas dan tanggung jawab apa saja yang bisa menambah kredit poin untuk pengusulan jabatan fungsional. 

Selain itu, harus bijak menentukan jenis tugas dan tanggung jawab agar bisa mendapatkan penambahan poin yang lebih efisien. Sebab perlu diakui, dosen yang bekerja keras banting tulang terkadang atau malah lumayan sering jumlah angka kredit dosen tidak berbeda jauh dengan dosen yang bekerja secara standar. 

Mengapa? Hal ini dipengaruhi oleh sistem penilaian angka kredit dosen dari setiap tugas dan tanggung jawab para dosen. Jadi, di dalam profesi dosen setiap tugas dan tanggung jawab yang dijalankan akan memiliki nilai angka kredit yang berbeda-beda. 

Setiap dosen diharapkan paham pekerjaan atau tugas mana saja yang diakui dan menjadi angka kredit dan mana yang tidak. Selain itu, harus paham juga tugas yang seperti apa yang bisa memberi angka kum lebih maksimal. Sehingga bisa mempercepat kenaikan angka kredit dosen tanpa perlu bekerja keras sampai tidak memiliki waktu untuk istirahat. 

Penilaian angka kredit dosen kemudian dibagi menjadi empat bidang, yakni: 

  • Bidang A meliputi kegiatan pendidikan dan pengajaran. 
  • Bidang B meliputi kegiatan penelitian. 
  • Bidang C meliputi kegiatan pengabdian kepada masyarakat, dan 
  • Bidang D yang meliputi kegiatan penunjang Tridharma perguruan tinggi. 

Setiap bidang perlu dicapai oleh setiap dosen untuk memaksimalkan kenaikan angka kredit dosen. Namun bukan berarti semua tugas yang termasuk di dalam masing-masing bidang harus dikerjakan. Dosen sebaiknya bisa memilih dan menentukan, tugas yang tepat untuk mendapatkan kenaikan angka kredit yang maksimal di masing-masing bidang. 

Pertama di Bidang A, dosen dituntut untuk aktif dalam kegiatan pendidikan dan pengajaran. Hal ini mencakup kegiatan mengajar atau kegiatan pendidikan dan ijazah pendidikan. Jadi, setiap dosen diwajibkan untuk memiliki ijazah pendidikan, misalnya minimal S2 untuk bisa menjabat sebagai Asisten Ahli. 

Selain itu, dosen juga dituntut untuk aktif mengajar dalam proses mentransfer ilmu dan pengalaman kepada mahasiswa. Supaya kegiatan mengajar yang dilakukan bisa meningkatkan poin angka kredit. Maka wajib memenuhi syarat, yakni minimal 9 SKS per-semester dan maksimal 12 SKS per-semester serta terdata di riwayat mengajar dosen yang bersangkutan di laman PDDikti. Jadi, perlu di cek apakah sudah di upload oleh operator kampus secara berkala setiap semesternya di laman PDDikti atau belum. 

Jadi, Dosen Tetap tidak hanya fokus memperoleh jumlah SKS yang banyak, namun harus memastikan semua mata kuliah yang diampu terecord di laman PDDikti pada kolom riwayat mengajar. Hal ini diharapkan kepada seluruh dosen pengampu setiap mata kuliah per-semester, setiap kegiatan mengajar yang sudah disiapkan dan dilakukan dengan sangat teliti dan penuh kerja keras bisa dihitung sebagai penambahan poin angka kredit dosen. 

Kedua di Bidang B, mencakup kegiatan penelitian dan kegiatan menulis hasil penelitian juga termasuk di dalamnya. Pada Bidang B ini terdapat beberapa karya ilmiah yang perlu dikejar oleh dosen untuk digarap dan dipublikasikan supaya mendapat kenaikan angka kredit. Yaitu: 

  • Buku (mencakup referensi, monograf, buku ajar dan book chapter

Supaya tidak terlalu lelah dalam menulis buku maka hanya perlu menulis minimal satu judul saja dalam kurun waktu satu tahun (sesuai dengan nilai kepatutan pengusulan jabatan fungsional). Sebab satu judul buku yang sudah diterbitkan Ber-ISBN dan dipublikasikan oleh Publisher Anggota IKAPI (Ikatan Penerbit Indonesia), maka akan memperoleh angka kredit dosen minimal 20 poin dan maksimal 40 poin. 

Namun agar mendapat poin angka kredit dosen lebih, maka Dosen Tetap dapat menerbitkan 3 Buku ber-ISBN, yang diterbitkan oleh Publisher anggota IKAPI per-tahun. 1 Buku yang terbaik, diusulkan untuk jabatan fungsional dan 2 Buku lainnya diajukan pengusulan “Surat Pencatatan Ciptaan” ke DJKI Kemenkumham, dengan catatan diusulkan melalui Perguruan Tinggi Homebase (lembaga). Apabila 2 Buku tersebut telah memperoleh “Surat Pencatatan Ciptaan”, maka keduanya dapat diusulkan untuk jabatan fungsional. Hal ini dikarenakan nilai kepatutan Usulan Surat Pencatatan Ciptaan maksimal 2 per-tahun. Berbeda hal dengan “Sertifikat Paten” dari DJKI Kemenkumham yang dapat diajukan/diusulkan untuk kenaikan jabatan fungsional tanpa batasan nilai kepatutan per-semester atau per-tahun.

Jika ketiganya diajukan dalam bentuk buku ber-ISBN dan diterbitkan oleh anggota IKAPI, maka hanya 1 buku yang dinilai untuk usulan jabatan fungsional dengan perolehan angka kredit minimal 20 poin dan maksimal 40 poin.

  • Jurnal

Publikasi jurnal ilmiah bisa jurnal nasional ber-ISSN, jurnal nasional terakreditasi SINTA Peringkat 1 sampai dengan Peringkat 6, jurnal internasional, dan jurnal internasional bereputasi. 

  • Prosiding 

Prosiding memang diketahui tidak memberikan poin angka kredit yang cukup banyak, namun tetap layak untuk dicoba. Paling tidak, dosen bisa mengejar satu prosiding dalam kurun waktu satu tahun. 

  • Ilmiah Populer 

Ilmiah populer juga memiliki karakter seperti prosiding, meskipun tidak memberikan angka kredit yang signifikan namun tetap bisa dicoba. Setidaknya mencoba mempublikasikan satu karya ilmiah populer dalam kurun waktu satu tahun. Jika kesulitan, maka bisa memilih untuk fokus dalam menerbitkan buku ilmiah. 

  • Laporan Penelitian 

Ketiga adalah di Bidang C yang meliputi kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan ini masih sejalan dengan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Dimana dosen bisa melaksanakan kegiatan atau program sosial sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat bersama sesama dosen, maupun bersama para mahasiswa. 

Sebab di program Kampus Merdeka, mahasiswa diberi kesempatan belajar di luar kelas dan salah satu pilihan kegiatannya adalah KKN, PKL, maupun membangun desa. Praktis semua kegiatan tersebut membutuhkan dampingan dosen, dan dosen yang mendampingi sudah terhitung melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. 

Baca Juga: Persyaratan Mengajukan Sertifikasi Dosen, Apa Saja? Temukan Jawabannya Disini

Hasil atau kegiatan pengabdian kepada masyarakat dianjurkan untuk disusun menjadi artikel atau buku dan kemudian dipublikasikan. Publikasi dari laporan kegiatan pengabdian tersebut akan memberikan poin angka kredit dosen yang lebih lumayan. Dibanding hanya melaksanakan kegiatan pengabdian. 

Hasil pengabdian kepada masyarakat juga perlu dipastikan sesuai dengan prodi dosen yang bersangkutan. Jadi, pastikan melaporkan kegiatan yang masih satu prodi. Jangan sampai melaporkan keberhasilan membuat produk hand sanitizer padahal berstatus sebagai dosen Bahasa Indonesia. 

Keempat adalah Bidang D yakni bidang penilaian angka kredit dosen dari kegiatan penunjang Tri Dharma. Kegiatan penunjang ini pada umumnya adalah kegiatan yang ikut aktif atau bergabung dalam beberapa organisasi, komunitas, dan lembaga pendidikan maupun pemerintahan. Biasanya pada Bidang D, dosen tetap hanya fokus pada sertifikat/e-certificate, namun wajib diperhatikan ketentuan sertifikat yang diakui dan memperoleh kredit poin adalah sertifikat yang memiliki durasi kegiatan minimal 10 jam untuk 1 kegiatan seminar, workshop, pelatihan, sosialisasi dan lain sebagainya.

Dosen bisa dengan mudah bergabung dalam berbagai kelompok dan komunitas yang sesuai untuk mendapatkan angka kredit dosen. Sebab komunitas ini bisa ditemukan di lingkungan kampus dan dari relasi, yang kemudian berbagi info untuk bergabung dalam grup Telegram, WhatsApp, dan lain-lain. 

Namun disarankan untuk teliti dalam memilih organisasi maupun komunitas dosen. Memang pilihannya banyak, namun jika bisa memilih organisasi atau komunitas yang memberi kontribusi lebih besar dalam kenaikan angka kredit dosen tentu perlu diprioritaskan. Misalnya mencari organisasi yang anggotanya adalah orang-orang penting, sehingga bisa mendapatkan informasi untuk menyiapkan strategi kenaikan jabatan fungsional secara maksimal. 

Kemudian, dianjurkan juga untuk memilih komunitas maupun organisasi dosen yang memiliki banyak kegiatan. Sebab, setiap ada pelaksanaan kegiatan dijamin memerlukan panitia yang mengurus keperluan tertentu. 

Sebagai dosen ada baiknya mencalonkan diri sebagai panitia, sebab keaktifan dalam berbagai kegiatan organisasi juga menambah poin angka kredit. Sehingga kenaikan angka kredit tidak hanya didapat saat bergabung sebagai anggota namun juga sebagai panitia kegiatan. 

Dosen tentu perlu strategi yang tepat dan matang agar angka kredit dosen yang berhasil dikumpulkan bisa lebih maksimal. Kuncinya tentu saja bukan hanya bekerja ekstra keras, namun bekerja secara cerdas. Dosen wajib tahu tugas seperti apa saja dan harus dikerjakan dengan teknik bagaimana agar bisa maksimal dalam mendapat angka kredit.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RELATED POST

about

Get Started

Hubungi kami

Jl. Rajawali, Gg. Elang 6, No.2 Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I.Yogyakarta 55581

Email : [email protected]

Telpon : 081362311132