Dalam profesi dosen ada proses pengurusan NIDN yang mana ada sejumlah syarat mengurus NIDN yang terlebih dahulu perlu dipenuhi. NIDN ini sangat penting bagi dosen dan setiap dosen harus memahaminya dengan baik.
Jika tidak maka ada kemungkinan karir akademik dosen akan stagnan, jangankan berkembang. Supaya bisa bertahan menjadi dosen dijamin sulit karena tertinggal dengan dosen lain meskipun tergolong baru.
NIDN pada dasarnya hak semua dosen yang sudah diangkat sebagai dosen tetap. Hanya saja sesuai dengan peraturan, NIDN ini perlu diajukan dengan mengikuti prosedur yang ada. Pemahaman tentang hal ini membantu dosen mendapatkan haknya dengan segera.
Pengertian NIDN
Syarat mengurus NIDN pada dasarnya tidak susah dipenuhi oleh seluruh dosen di Indonesia. Hanya saja ada beberapa hal perlu diperhatikan agar NIDN ini bisa segera terbit atau diterbitkan oleh kementerian.
Sebelum sampai ke pembahasan tersebut, maka perlu dibahas dulu mengenai pengertian dari NIDN. NIDN memiliki kepanjangan Nomor Induk Dosen Nasional sehingga menjadi sebuah nomor identitas unik yang dimiliki dosen tetap.
Menurut Undang-Undang, NIDN adalah nomor induk yang diterbitkan pemerintah untuk setiap dosen tetap yang mengabdi di perguruan tinggi negeri maupun swasta. Dosen dengan NIDN secara otomatis akan masuk ke database PDDIKTI.
Lewat kepemilikannya, dosen bisa mendapatkan banyak kesempatan akademik. Misalnya, bisa mengikuti sertifikasi dosen, kemudian bisa mengajukan kenaikan jabatan fungsional, bisa mendapatkan tunjangan khusus, bisa ikut program hibah, dan lain sebagainya.
Kenapa Dosen Memerlukan NIDN?
Jika membahas mengenai NIDN baik syarat mengurus NIDN dan persoalan lainnya, tentunya akan bertanya-tanya kenapa NIDN penting? Jadi, sebagaimana yang dijelaskan di awal, NIDN adalah hak setiap dosen tetap di Indonesia.
Hanya saja untuk memiliki atau mendapatkan NIDN, para dosen perlu mengajukannya mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan. Proses pengajuan ini yang kadang sedikit memusingkan. Sehingga mengurus NIDN sifatnya gampang-gampang susah.
Terlihat dari beberapa atau bahkan banyak dosen yang harus menunggu berbulan-bulan baru NIDN diterbitkan oleh kementerian. Anehnya, ada juga yang tidak sampai 3 bulan NIDN sudah dirilis.
Pada akhirnya, beberapa dosen yang istimewa kemudian akan mendapati beberapa kesulitan dan membutuhkan kesabaran dalam mengurus NIDN tersebut. Meskipun begitu jangan pantang menyerah.
Sebab ada banyak alasan kenapa NIDN perlu dimiliki atau bahkan segera dimiliki oleh dosen. Diantaranya adalah:
1. Identitas Dosen
Alasan pertama adalah karena NIDN adalah identitas dosen di dunia pendidikan tinggi. Dosen tanpa identitas akan membuat data dirinya tidak bisa ditemukan dan berujung pada tidak diakui dan tidak diketahui beliau sebagai dosen.
2. Bagian dari Pengembangan Karir Akademik
NIDN adalah salah satu syarat dalam mengajukan kenaikan jabatan fungsional. Sehingga hanya dosen dengan NIDN yang bisa mengajukan jabatan fungsional dan bisa terus naik jabatan seiring berjalannya waktu.
3. Syarat untuk Ikut Sertifikasi Dosen
Dosen tentu ingin diakui sebagai dosen profesional dan sudah bersertifikasi. Supaya dosen bisa ikut sertifikasi maka wajib memiliki NIDN. Meskipun tidak disebutkan secara langsung, namun salah satu syarat serdos adalah memenuhi BKD.
Padahal BKD hanya dibebankan kepada dosen tetap yang memiliki NIDN. Sehingga NIDN praktis menjadi syarat mutlak untuk bisa ikut sertifikasi dan menjadi dosen bersertifikasi.
4. Kunci untuk Ikut Program Beasiswa
NIDN juga diketahui menjadi salah satu syarat administrasi untuk mengajukan beasiswa S3 khusus dosen. Jadi, dosen yang ingin karirnya berkembang perlu meneruskan pendidikan ke jenjang Doktor.
Program beasiswa bisa membantu meringankan beban biaya pendidikan. Jika memiliki NIDN maka kesempatan lolos seleksi program beasiswa terbuka lebih lebar.
5. Kunci untuk Ikut Program Pengembangan Diri
NIDN juga menjadi kunci bagi dosen untuk bisa mengikuti program pengembangan diri. Yakni menjadi syarat untuk bisa mengikuti berbagai pelatihan yang diselenggarakan oleh kampus maupun pemerintah melalui kementerian.
Syarat Mengurus NIDN Secara Umum
Melalui penjelasan di atas maka bisa dipahami bahwa mengurus NIDN dan segera melengkapi syarat mengurus NIDN adalah hal penting. Sebab berhubungan dengan karir dosen tersebut di dunia akademik.
Lalu, apa saja syarat yang harus dipenuhi? Terkait dengan syarat pengurusan NIDN maka akan terbagi menjadi dua kategori. Kategori yang pertama adalah syarat umum dan syarat-syarat ini sudah diatur di dalam Undang-Undang.
Berikut adalah detail syarat mengurus NIDN yang sifatnya umum:
- Warga Negara Indonesia sehat jasmani dan rohani.
- Melampirkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya dan dinyatakan VALID dari hasil validasi yang dilakukan oleh Ditjen Dikti.
- Diangkat sebagai dosen tetap maksimal berusia 50 tahun (Permendikbud No 84 tahun 2013).
- Memiliki kemampuan Bahasa Inggris dan kemampuan dasar akademik (TKDA) dengan nilai paling rendah :
- TOEFL (PBT = 510, CBT = 175, IBT = 60), IELTS = 5.5, TOEP = 55
- Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA)= 55, dibuktikan dengan sertifikat yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh lembaga yang kredibel.
- Tidak berstatus sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Persyaratan Administrasi Mengurus NIDN
Bagi dosen yang sudah memenuhi syarat umum yang dijelaskan di atas, maka bisa masuk ke tahap berikutnya. Yakni melengkapi syarat mengurus NIDN dari segi administrasi. Artinya ada beberapa dokumen perlu disiapkan dosen dalam berkas pengajuan NIDN, yaitu:
1. Dosen Non PNS
Persyaratan administrasi yang harus disiapkan oleh dosen non PNS atau dosen tetap yang juga baru diangkat dan bukan PNS antara lain:
- KTP Terbaru yang masih berlaku, berwarna atau asli.
- SK sebagai Dosen Tetap Ketua Yayasan/Ketua BPH.
- Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4). Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraan dari DIKTI / PTN yang ditunjuk DIKTI (legalisir untuk ijasah terakhir).
- Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor: 108/DIKTI/Kep/2001.
- Jika memiliki Jabatan Fungsional, maka wajib melampirkan SK Jabatan Fungsional terakhirnya.
- Sertifikat TKDA dan TOEP.
2. Dosen PNS
Sedangkan untuk dosen tetap yang statusnya adalah PNS maka ada beberapa dokumen perlu disiapkan saat mengajukan NIDN ke operator kampus. Yaitu:
- Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4). Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya yang dikeluarkan oleh DIKTI atau PTN yang ditunjuk (legalisir legalisir untuk ijasah terakhir).
- SK sebagai PNS/CPNS sebagai Dosen Tetap.
3. Dosen Asing
Bagi dosen asing atau WNA yang menjadi dosen di Indonesia dan kemudian diangkat menjadi dosen tetap. Maka untuk mengajukan NIDN perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut ini:
- SK sebagai sebagai dosen yang dikontrak minimal 2 tahun.
- Fotokopi Paspor dan Visa.
- Ijazah lengkap minimal S3/Doktor.
Bagi dosen yang sudah mendapatkan SK pengangkatan sebagai dosen tetap, baik berstatus sebagai dosen PNS, dosen non PNS, maupun dosen asing. Maka bisa segera melengkapi semua syarat mengurus NIDN yang dijelaskan di atas.
Seluruh berkas pengajuan diajukan dulu ke operator kampus, selebihnya dosen tinggal menunggu kabar baik. Yakni NIDN yang diajukan sudah diterbitkan oleh kementerian dan otomatis terdata di PDDIKTI.
Artikel Terkait: