fbpx

Mengenal Apa Itu Asesor dan Syarat Menjadi Asesor Profesional

syarat menjadi asesor

Di Indonesia dan di dunia ada banyak profesi bisa ditekuni, salah satunya adalah menjadi asesor dimana syarat menjadi asesor selalu banyak yang mempertanyakannya. Jadi, asesor sendiri bisa dikatakan sebagai sebuah profesi baik itu profesi utama maupun profesi sampingan karena banyak juga yang menjadi asesor freelance. 

Tugas asesor berkaitan erat dengan pemberian sertifikasi profesi pada bidang tertentu. Misalnya untuk dosen, maka sertifikasi dosen baru bisa didapatkan jika tim asesor yang melakukan pengujian menyatakan dosen tersebut sudah lulus. Namun, untuk menjadi seorang asesor juga wajib lulus uji kompetensi dulu dan mengantongi sertifikasi. 

Apakah masih bingung atau bahkan belum pernah mendengar istilah asesor? Maka bisa menyimak informasi lengkapnya di bawah ini. 

Apa Itu Asesor? 

Hal pertama yang perlu dipahami dari profesi asesor adalah pengertian dari asesor itu sendiri. Asesor yang dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah assessor merupakan orang atau seseorang yang memiliki hak untuk melakukan assessment atau asesmen terhadap suatu kompetensi teknis. 

Dalam definisi lain, asesor juga bisa diartikan sebagai seseorang yang memiliki kualifikasi untuk melaksanakan asesmen (penilaian) dalam rangka menilai mutu seseorang sesuai dengan sistem lisensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi. Sehingga untuk memberikan suatu sertifikasi profesi pada seseorang, maka asesor perlu melakukan pengecekan atau penilaian. 

Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa orang yang mengikuti suatu pelatihan memang layak dan berhak mendapatkan sertifikasi. Sertifikasi ini disahkan oleh asesor, yang kemudian oleh lembaga pelatihan atau lembaga sertifikasi akan menerbitkan sertifikasi tersebut. 

Seseorang yang dinyatakan lolos uji atau lolos tes oleh tim asesor maka akan menerima sertifikasi. Sertifikasi ini kemudian menjadi jembatan bagi orang tersebut untuk mendapatkan karir yang lebih baik dan kesempatan yang lebih luas. Misalnya saja sertifikasi profesi dosen, pemiliknya berhak menerima tunjangan sertifikasi dan berhak mengajukan kenaikan jabatan akademik. 

Saat melakukan pengujian sertifikasi, maka lembaga sertifikasi umumnya membutuhkan banyak sekali asesor. Maka setiap asesor tersebut wajib memenuhi semua syarat menjadi asesor yang sudah ditetapkan oleh lembaga yang bersangkutan. Syarat ini ternyata beragam dan tentunya semua asesor wajib memenuhi semua syarat tersebut. 

Baca Juga: Masih Bingung untuk Membuat LKD-BKD? Berikut Penjelasan Asesor!

Istilah yang Berkaitan dengan Profesi Asesor 

Saat mencoba mencari kesempatan menjadi seorang asesor profesional, maka perlu mengetahui juga berbagai istilah yang menyertai profesi satu ini. Istilah tersebut antara lain: 

1. Calon Asesor 

Istilah pertama di dalam ruang lingkup profesi asesor adalah calon asesor. Calon asesor merupakan seseorang yang sudah memenuhi kualifikasi menjadi seorang asesor. Sekaligus sudah memiliki sertifikasi asesor, hanya saja belum memiliki pengalaman melakukan asesmen. 

Sehingga setiap orang yang sudah mengikuti pelatihan menjadi asesor dan memiliki sertifikasi. Namun belum pernah melakukan penilaian dari kompetensi profesi tertentu, maka masuk ke dalam kategori calon asesor. Calon asesor kemudian perlu mencari peluang seluas mungkin sebab sudah memenuhi syarat menjadi asesor

2. Asesi 

Istilah berikutnya adalah asesi yakni istilah untuk menyebut seseorang yang mendaftarkan diri untuk diuji atau di ases keterampilan dan kemampuannya. Orang yang mengikuti uji atau asesmen ini adalah calon penerima sertifikasi profesi. Dengan kata lain asesi adalah orang yang mendaftarkan diri untuk diuji. 

Jika tim asesor yang melakukan pengujian menyatakan asesi tersebut bisa lolos atau lulus. Maka asesi kemudian berhak menerima sertifikasi kompetensi atau sertifikasi profesi. Semua peserta yang mengikuti suatu pelatihan untuk mendapatkan sertifikasi di bidang tertentu maka bisa disebut dengan istilah asesi. 

3. Asesmen 

Istilah berikutnya di ranah asesor adalah asesmen yang merupakan suatu penilaian atau penilaian lapangan pada lembaga sertifikasi (misalnya LSP, TUK, dan lain sebagainya). Penilaian ini penting untuk memastikan seseorang memang berhak dan layak untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi atau sertifikasi suatu profesi. 

Penilaian lapangan diperlukan juga untuk memastikan suatu lembaga sertifikasi sudah menerapkan sistem yang ditentukan dari pihak BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). BNSP sendiri yang mengatur segala hal terkait sertifikasi termasuk juga pelatihan asesor. 

Ibarat sebuah bank, BNSP ini memiliki peran persis seperti BI (Bank Indonesia) yang merupakan induk dunia perbankan di tanah air. Sehingga segala kebijakan dari perusahaan perbankan ditetapkan dan diawasi oleh BI. BNSP juga demikian, banyaknya lembaga sertifikasi kemudian wajib mengikuti kebijakan BNSP. 

4. Audit Kecukupan 

Berikutnya ada istilah bertajuk audit kecukupan, yaitu pemeriksaan atau penilaian yang dilakukan terhadap suatu lembaga sertifikasi untuk memastikan sistem di dalamnya sudah sesuai dengan kebijakan BNSP atau mengikuti pedoman BNSP 201 dan 202. 

Sehingga setiap lembaga sertifikasi secara berkala akan dilakukan audit kecukupan yang hasilnya menentukan kualitas atau mutu dari lembaga sertifikasi tersebut. Artinya tidak setiap orang bisa mendirikan lembaga sertifikasi, kecuali jika sudah dinyatakan mutunya baik dan memenuhi syarat saat dilakukan audit kecukupan. 

Inilah alasan kenapa para peserta pelatihan dan sertifikasi perlu mengikuti pelatihan dari lembaga yang sudah terdaftar dan diakui oleh BNSP. Jika belum, maka tidak ada jaminan apakah sistem sertifikasinya sudah sesuai dengan ketentuan BNSP atau tidak. 

Jika terlanjur ikut ada kemungkinan sertifikasi yang didapat tidak sah atau tidak berlaku dan seorang asesor bisa dinyatakan belum memenuhi syarat menjadi asesor

5. Asesor Lisensi 

Di dunia asesor juga dikenal istilah asesor lisensi. Asesor lisensi sendiri merupakan seseorang yang dinyatakan memiliki kompetensi atau memenuhi kualifikasi untuk melakukan asesmen (penilaian) dalam rangka melakukan penilaian terhadap sistem lisensi di Lembaga Sertifikasi Profesi. 

Sehingga setelah mengikuti pelatihan kompetensi maka berhak untuk mendapatkan sertifikasi sebagai asesor. Selama belum mendapatkan pekerjaan menjadi asesor maka statusnya menjadi calon asesor. Calon asesor sendiri sudah dinyatakan sebagai orang yang memenuhi syarat menjadi asesor seperti penjelasan di atas.  

6. Asesor Kepala 

Istilah terakhir di dunia asesor adalah asesor kepala. Asesor kepala adalah asesor yang sudah memenuhi kualifikasi untuk menjadi asesor lisensi dan kemudian memimpin beberapa asesor lisensi. Sehingga beberapa asesor lisensi (pemilik sertifikasi asesor) akan dipimpin oleh satu asesor kepala. 

Asesor kepala kemudian akan bertanggung jawab membantu setiap asesor lisensi menjalankan tugasnya dengan baik. Biasanya asesor kepala akan ditunjuk atau dimiliki ketika ada proyek melakukan asesmen. Sehingga proses asesmen tersebut melibatkan banyak asesor lisensi dan agar pekerjaan maksimal dibutuhkan pemimpin atau asesor kepala. 

Berbagai istilah yang disebutkan dan dijelaskan di atas kemudian memberi gambaran secara jelas mengenai profesi asesor. Jadi, profesi asesor tidak bisa ditekuni sembarang orang kecuali yang sudah memenuhi syarat menjadi asesor. Syarat ini ada beberapa dan akan dijelaskan di bawah. 

Baca Juga: Kualifikasi Tim Asesor BAN-PT

Syarat Menjadi Asesor 

Sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas, tidak semua orang bisa menjadi asesor profesional. Menjadi asesor sebagaimana profesi lain dibutuhkan usaha untuk memenuhi sejumlah kualifikasi. Misalnya pada pegawai suatu perusahaan, perusahaan akan memastikan calon pegawai tersebut sudah memenuhi kualifikasi agar sesuai kebutuhan. 

Asesor pada dasarnya merupakan profesi yang butuh keahlian khusus dan dibuktikan dengan sertifikasi. Adapun syarat untuk mendapatkan sertifikasi dan menjadi asesor atau calon asesor adalah sebagai berikut: 

1. Memenuhi Kualifikasi Akademik 

Syarat pertama yang harus dipenuhi oleh para calon pemegang sertifikasi asesor adalah memenuhi kualifikasi akademik. Saat ini seseorang baru bisa menjadi asesor jika minimal lulus D1 atau Diploma 1. Selain itu bisa lulus dari tingkat pendidikan yang sederajat dengan D1 tersebut. 

Dulunya, menjadi asesor minimal bisa SMA atau SMK dan sederajat. Namun, untuk saat ini minimal harus D1 dan bisa juga diikuti oleh lulusan Sarjana, Magister, maupun Doktor jika ingin menekuni profesi asesor tersebut. Memastikan sudah memenuhi kualifikasi, maka harus bisa menunjukan ijazah pendidikan terakhir.

2. Paham Persyaratan dan Prosedur Melakukan Sertifikasi 

Syarat menjadi asesor berikutnya adalah sudah paham mengenai persyaratan dan prosedur dalam melakukan kegiatan sertifikasi. Kegiatan sertifikasi ini tak hanya dilakukan di satu lembaga saja melainkan minimal ada dua. Pertama, sesuai dengan sistem di suatu Lembaga Sertifikasi Profesi atau LSP. 

Kedua, adalah di Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan juga di LSP Cabang. Sehingga skema atau sistem sertifikasi bisa sama dan bisa juga berlainan, sesuai dengan profesi yang bersangkutan. Sebab profesi tertentu akan membutuhkan keterampilan tertentu pula, dan hal ini mempengaruhi bahan untuk menguji kompetensinya. 

Pemahaman ini bisa didapatkan ketika mengikuti pelatihan untuk menerima sertifikasi sebagai asesor profesional. Sertifikasi asesor idealnya dilakukan di lembaga sertifikasi resmi dan sudah terdaftar di BNSP. Sehingga sistem sertifikasinya jelas dan sertifikasinya pun diakui semua pihak. 

3. Memahami Persyaratan dan Prosedur dalam Hal Lisensi 

Berikutnya, para calon pemegang sertifikasi asesor wajib memahami persyaratan dan prosedur dalam hal pemberian lisensi. Jadi, asesor wajib memahami betul bagaimana seseorang bisa dinyatakan lolos uji lisensi atau sebaliknya. Sebab asesor juga bisa bekerja di lembaga pemerintahan yang berwenang memberikan lisensi. 

Dari penjelasan ini maka bisa diketahui bahwa antara lisensi dan sertifikasi adalah dua hal yang berbeda. Sertifikasi umumnya dilakukan atau diikuti sukarela oleh setiap pesertanya dan dilakukan di lembaga swasta atau non pemerintah. Sedangkan lisensi sifatnya wajib dan dikeluarkan oleh pemerintah melalui lembaga pemerintahan tertentu. 

Seseorang yang memiliki lisensi tidak harus memiliki sertifikasi, sehingga bisa tetap menjalankan profesinya. Namun, tanpa lisensi maka seseorang tidak bisa menjalankan profesi yang diinginkan. Sehingga lisensi ini harus dimiliki dan harus diurus kepemilikannya agar bisa menekuni profesi yang diinginkan tadi. 

4. Mampu Berkomunikasi dengan Baik 

Syarat menjadi asesor berikutnya adalah mampu berkomunikasi dengan baik, yakni lewat lisan maupun tulisan. Sebab seorang asesor akan akrab dengan tugas atau kegiatan kerja secara berkelompok. Selain itu bertugas untuk mengolah data dan kemudian menyajikannya dalam bentuk laporan yang mudah dipahami oleh siapa saja. 

Asesor akan bekerja dalam sebuah tim, misalnya dalam sertifikasi dosen maka satu dosen akan berhadapan dengan beberapa asesor. Masing-masing asesor akan melakukan penilaian secara personal mengikuti standar yang ada. Hasil penilaian masing-masing asesor kemudian dijadikan satu untuk diolah lagi. 

Tujuannya untuk menentukan hasil akhir dari penilaian yang dilakukan. Apakah dosen yang mengikuti sertifikasi bisa dinyatakan lolos atau gagal. Hasil penilaian dari semua asesor kemudian perlu diolah lagi menjadi laporan untuk disampaikan di lembaga sertifikasi tempat mereka bertugas dan kepada peserta sertifikasi. 

Berhubung asesor akan bekerja dalam sebuah tim, maka perlu menjalin komunikasi yang intens. Supaya visi dan misi mereka dalam melakukan penilaian bisa sejalan dan menghasilkan penelitian yang benar-benar transparan, bersih, dan juga jujur. Jadi, jika berminat menjadi seorang asesor pastikan punya kemampuan komunikasi yang baik. 

Selain syarat menjadi asesor yang dijelaskan di atas, masih ada syarat tambahan untuk yang ingin menjadi asesor lisensi dan juga asesor kepala. Khusus untuk asesor lisensi, persyaratannya adalah sebagai berikut: 

  • Sudah memenuhi empat poin persyaratan yang dijelaskan di atas. 
  • Sudah mencapai status Asesor Sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). 
  • Sudah mencapai status Calon Asesor Lisensi. 
  • Sudah 5 (lima) kali memimpin Tim Asesmen Lisensi. 

Sedangkan syarat untuk menjadi asesor kepala adalah sebagai berikut: 

  • Memenuhi empat syarat utama yang dijelaskan di atas (syarat menjadi seorang asesor). 
  • Memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas sebagai Ketua Tim Pelaksana. 
  • Sudah mengikuti dan dinyatakan lolos sebagai Calon Asesor Lisensi. 
  • Sudah mencapai status Asesor Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). 
  • Sudah berpengalaman menjadi pemimpin Tim Asesmen Lisensi minimal sebanyak 5 (lima) kali. 

Asesor setelah lulus sertifikasi akan mendapatkan sertifikasi yang berlaku selama 3 (tiga) tahun. Secara berkala seorang asesor perlu memperpanjang sertifikasi tersebut dengan mengikuti tes tertentu sesuai ketentuan dari pihak BNSP. Jadi, sifatnya sama seperti STR (Surat Tanda Registrasi) untuk para tenaga kesehatan yang punya masa berlaku dan harus diperpanjang secara berkala. 

Baca Juga: Mengenal Tiga Skema Usulan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen

Keuntungan Menjadi Asesor 

Mencoba memenuhi berbagai syarat menjadi asesor yang sudah disampaikan di atas tentu hal tepat untuk dilakukan. Sebab asesor sendiri adalah profesi yang memberi banyak keuntungan, misalnya: 

1. Memiliki Wewenang dalam Memberi Nilai 

Pada dasarnya tugas seorang asesor sifatnya sederhana, yakni melakukan koreksi terhadap jawaban dari ujian yang diikuti seseorang. Sistem penilaian biasanya sudah ditentukan, sehingga jelas sejak awal. Siapa saja kemudian bisa melakukan koreksi selama ketentuannya sudah ada. 

Sehingga untuk menjadi asesor tidak harus punya pendidikan tinggi. Cukup punya keinginan kuat menjadi asesor dan mengikuti pelatihan dengan serius. Supaya berbagai syarat lain untuk menjadi asesor bisa dengan mudah dipenuhi. 

2. Jam Kerja Cenderung Fleksibel 

Jam kerja dari para asesor yang sudah memenuhi kualifikasi bisa dikatakan fleksibel. Sebab pekerjaan akan muncul atau dimiliki ketika ada orang yang mengikuti sertifikasi atau pelatihan. Jam kerja semakin fleksibel bagi siapa saja yang menjadi asesor sebagai profesi freelance. 

3. Berkesempatan Menerima Gaji Tinggi 

Meskipun tugas seorang asesor adalah sederhana, yakni memberikan asesmen atau penilaian. Namun perlu diketahui bahwa profesi ini memberi kesempatan untuk menerima gaji yang tinggi. Baik ketika dijadikan profesi utama maupun dijadikan sebagai profesi freelance. 

4. Memiliki Jaringan yang Luas 

Selama menjadi asesor dijamin akan bertemu banyak orang penting. Mulai dari orang-orang yang berada di balik layar berjalannya BNSP, LSP, maupun para peserta pelatihan dan sertifikasi yang bisa berasal dari kalangan pejabat tinggis suatu instansi atau lembaga. 

Profesi ini juga mendukung untuk mengenal lebih banyak orang, karena punya tugas juga untuk membantu para peserta sertifikasi mengerjakan soal dengan baik dan tertib. Sehingga bantuan yang diberikan akan membantu membangun hubungan baik dengan para peserta sertifikasi tadi. 

Sampai disini apakah semakin tertarik untuk menjadi seorang asesor profesional? Jika dirasa sudah memenuhi semua syarat menjadi asesor yang dipaparkan di atas. Maka bisa mendaftarkan diri di salah satu lembaga sertifikasi yang terdaftar di BNSP. Sehingga mendapatkan sertifikasi asesor dan bisa menekuni profesi ini dengan bangga dan penuh percaya diri. 

Baca Juga: Serdos SMART: Sosialisasi Sertifikasi Pendidik untuk Dosen dan Beban Kerja Dosen 2021

1 thought on “Mengenal Apa Itu Asesor dan Syarat Menjadi Asesor Profesional”

  1. YTH. ADMIN DUNIA DOSEN,

    Terimakasih banyak atas share ilmunya , sangat bermanfaat . Semoga sukses untuk semua Dosen yang telah berkenan berbagi ilmu di sini.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RELATED POST

about

Get Started

Hubungi kami

Jl. Rajawali, Gg. Elang 6, No.2 Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I.Yogyakarta 55581

Email : [email protected]

Telpon : 081362311132