fbpx

Tahapan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen yang Perlu Anda Tahu!

kenaikan jabatan fungsional dosen
Ilustrasi. (Sumber gambar: freepikmath.com)

Perlu adanya pengembangan karir dosen yang ditempuh melalui beberapa skema. Adapun pengembangan tahapan kenaikan jabatan fungsional dosen meliputi sertifikasi, pengembangan kompetensi profesional melalui studi lanjut, kenaikan jabatan akademik dan pengembangan karya ilmiah, penelitian atau publikasi ilmiah.

Tentunya setiap perguruan tinggi menginginkan para dosennya bisa naik jabatan dan pangkatnya. Karena lektor kepala dan guru besar merupakan puncak karir yang harus dicapai sebagai pengajar. Dan menjadi kewajiban sebuah perguruan tinggi untuk turut berperan dengan cara memfasilitasi kenaikan pangkat para dosennya.

Kenaikan jabatan akademik dosen dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu kenaikan jabatan akademik regular dan loncat jabatan akademik. Namun, kali ini duniadosen.com akan membahas kenaikan jabatan akademik regular terlebih dahulu.

Kenaikan Jabatan Akademik Reguler

Kenaikan jabatan akademik regular terdiri dari tahap, yaitu: pengangkatan jabatan akademik pertama kali, kenaikan dari asisten ahli ke lektor, kenaikan dari lektor ke lektor kepala, dan kenaikan dari lektor kepala ke guru besar.

Pengangkatan Jabatan Akademik Kali Pertama

Kenaikan Jabatan Pertama Sebagai Asisten Ahli

Pengangkatan kali pertama dosen dengan pangkat asisten ahli harus memenuhi persyaratan yang berlaku yang disesuaikan tiap perguruan tinggi. Misalnya;

  1. Memiliki ijazah Magister atau yang sederajat dari perguruan tinggi dan/atau program studi terakreditasi sesuai bidang ilmu penugasan;
  2. Pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat1 golongan ruang III/b.
  3. Nilai prestasi kerja/SKP minimal bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
  4. Melaksanakan tugas mengajar paling singkat 1 tahun.
  5. Mempunyai paling sedikit 1 karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional sebagai penulis utama.
  6. Melaksanakan paling sedikit 1 kegiatan pengabdian kepada masyarakat
  7. Telah memenuhi paling sedikit 10 angka kredit di luar angka kredit ijazah (termasuk angka kredit Diklat Prajabatan) terhitung sejak bertugas sebagai dosen.
  8. Memiliki kinerja, integritas, etika, dan tata karma, serta tanggung jawab.

Kenaikan Jabatan Pertama Lektor

Persyaratan kenaikan jabatan pertama kali untuk jabatan Lektor adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki ijazah Doktor atau yang sederajat dari perguruan tinggi dan/atau program studi terakreditasi sesuai bidang ilmu penugasan.
  2. Pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat1 golongan ruang IIIc.
  3. Nilai prestasi kerja/SKP minimal bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
  4. Melaksanakan tugas mengajar paling singkat 1 tahun.
  5. Mempunyai paling sedikit 1 karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional sebagai penulis utama
  6. Melaksanakan paling sedikit 1 kegiatan pengabdian kepada masyarakat
  7. Telah memenuhi paling sedikit 10 angka kredit di luar angka kredit ijazah (termasuk angka kredit Diklat Prajabatan) terhitung sejak bertugas sebagai dosen.
  8. Memiliki kriteria, integritas, etika, dan tanggung jawab.
kenaikan jabatan fungsional dosen
Ilustrasi. (Sumber gambar: freepik.com)

Kenaikan Jabatan Akademik dari Asisten Ahli ke Lektor

Dosen dengan jabatan akademik Asisten Ahli dapat memperoleh kenaikan jabatan ke Lektor dengan persyaratan:

  1. Paling singkat telah 2 tahun menduduki jabatan Asisten Ahli
  2. Telah memenuhi angka kredit yang disyaratkan.
  3. Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional sebagai penulis pertama.
  4. Memiliki kinerja, integritas, etika, dan tanggung jawab.

Pengangkatan Jabatan Akademik dari Lektor ke Lektor Kepala

Pertimbangan kenaikan jabatan akademik dapat diberikan dengan mempertimbangkan persyaratan;

  1. Paling sedikit telah 2 tahun menduduki jabatan Lektor
  2. Telah memenuhi angka kredit yang disyaratkan.
  3. Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi sebagai penulis pertama bagi yang memiliki kualifikasi akademik Doktor (S3).
  4. Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam Jurnal ilmiah internasional sebagai penulis pertama bagi yang memilki kualifikasi akademik Magister (S2).
  5. Memiliki kinerja, integritas, etika, dan tanggung jawab.

Pengangkatan Jabatan Akademik dari Lektor Kepala ke Guru Besar

Kenaikan jabatan akademik dapat dipertimbangkan dengan syarat:

  1. Telah bekerja sebagai dosen tetap paling singkat selama 10 tahun.
  2. Memiliki kualifikasi akademik Doktor (S3).
  3. Paling singkat 3 tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3)
  4. Paling singkat telah 2 tahun menduduki jabatan Lektor Kepala.
  5. Telah memenuhi angka kredit yang disyaratkan (secara kumulatif maupun unsur kegiatan)
  6. Memiliki paling sedikit 1 karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama dan 1 karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah internasional sebagai penulis pertama.
  7. Memiliki kinerja, integritas, etika, dan tanggung jawab.

Perlu diperhatikan, usulan kenaikan jabatan akademik Guru Besar dilakukan paling lambat 1 tahun sebelum memasuki masa pensiun. Selain terpenuhinya semua persyaratan tersebut, pertimbangan pemberian jabatan akademik Guru Besar/Profesor jua memperhatikan kesesuaian:

  1. Bidang Pendidikan sebelum S3
  2. Bidang Pendidikan S3
  3. Bidang Karya Ilmiah setelah S3
  4. Bidang Penugasan.

Perlu diketahui, persyaratan tersebut tentunya akan berbeda dari tiap perguruan tinggi dalam menerapkan syarat dan peraturan terkait kenaikan jabatan dosen. Penjelasan di atas merupakan contoh yang diterapkan di Universitas Indonesia yang mungkin bisa dijadikan referensi.

Demikian ulasan kami tentang kenaikan jabatan fungsional dosen. Sangat mengharap kritik dan saran membangun untuk duniadosen.com lebih baik lagi.

Referensi: https://dsdm.ui.ac.id/

2 thoughts on “Tahapan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen yang Perlu Anda Tahu!”

  1. Selamat sore. Perkenalkan saya salah staf di swbuah universitas negeri di Kalimantan Timur. Ijin menanyakan, bagaimana dgn kasus saya yg sebelumnya sbg dosen (PNS daerah) disalah satu akademi keperawatan provinsi dan telah di merger ke Universitas negeri menjadi PNS pusat. Dimana masa kerja sdh lebih dari 10 tahun. Awal merger krn ijasah akhir msh S1 dan saya sedang proses tubel S2. Masih dalam proses tubel merger terjadi dan 2 bulan setelahnya SK saya sbg tenaga kependidikan keluar. Saat ini SK pengalihan saya ke tenaga fungsional dosen sdh keluar TMT 1 Aguatua 2020. Saya adh mengajar swlam kurang lebih 11 tahun namun tidak memiliki dupak krn tidak ada penilaian dupak saat itu dan kenaikan pangkat scr reguler tanpa jabatan fungsional. Pada kasus ini, apakah pengangkatan awal menjadi asisten ahli harus melewati 1 tahun mengajar terlebih dahulu? Terimakasih sebelumnya.

    1. selamat pagi bu Ida..

      terima kasih telah mengunjungi website duniadosen.com

      terkait kasus tersebut, ibu bisa konsultasikan ke bagian SDM kampus/Universitas.
      Kemudian ibu konsultasikan juga ke lldikti wilayah setempat.
      sebab setiap kampus dan wilayah memiliki aturan yang berbeda.

      salam,
      tim/duniadosen.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RELATED POST

about

Get Started

Hubungi kami

Jl. Rajawali, Gg. Elang 6, No.2 Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I.Yogyakarta 55581

Email : [email protected]

Telpon : 081362311132