fbpx

Guru Besar: Kewajiban, Nilai KUM yang Harus Dipenuhi

Guru Besar

Dalam pendidikan tinggi, mungkin kita akan sering mendengar istilah Guru Besar. Sudahkah mengetahui arti dari istilah tersebut? Memahami istilah ini dengan baik ternyata cukup penting, apalagi jika tertarik menjadi dosen di masa mendatang. 

Apa sih Guru Besar itu? Apa saja tugas, kewajiban, dan syarat yang harus dipenuhi? Baca selengkapnya!

Apa Itu Guru Besar?

Jika membahas mengenai dunia pendidikan tinggi maka akan ditemukan sejumlah istilah khas dan tidak familiar untuk digunakan dalam keseharian. Contohnya adalah istilah Guru Besar dan Profesor. 

Dua istilah ini mungkin sering kita dengar, baik ketika mengobrol dengan seseorang, saat membaca artikel di surat kabar, atau mungkin dari tayangan di televisi. Banyak orang mengira jika istilah ini merujuk pada gelar pendidikan, padahal tidak demikian. 

Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa Guru Besar adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.

Jabatan fungsional ini hanya bisa dipangku atau dimiliki oleh seorang dosen yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan. Bagi dosen yang berhasil meraih jabatan fungsional Guru Besar maka akan diberi gelar Profesor. 

Syarat untuk bisa berada di posisi jabatan fungsional ini diketahui tidak mudah. Misalnya dari masa mengabdi sebagai dosen yang minimal 10 tahun, baik untuk kenaikan jabatan fungsional secara reguler maupun loncat jabatan. 

Selain itu, untuk menjadi Guru Besar juga perlu memenuhi syarat kualifikasi akademik, yaitu minimal doktor atau lulusan S3. Baik dari PT dalam negeri maupun luar negeri. Kabarnya, syarat tersulit adalah dari publikasi ilmiah, yakni jurnal internasional terindeks Scopus atau WoS. 

Jika naik jabatan fungsional secara reguler, maka dosen wajib memiliki 1 publikasi ke jurnal internasional bereputasi. Sementara jika lewat loncat jabatan, maka minimal 4 publikasi ke jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama. 

Baca Juga: Tips Meraih Jabatan Guru Besar di Usia Muda

Tugas dan Kewajiban

Lalu, apa tugas dan kewajiban yang dimiliki Guru Besar di dunia pendidikan tinggi? Pada dasarnya tetap sama, yakni aktif dan produktif melaksanakan tri dharma perguruan tinggi. Hanya saja akan dijumpai beberapa perbedaan. 

Misalnya dalam tugas pendidikan dan pengajaran, dosen dengan gelar Profesor bisa mengajar mahasiswa di semua jenjang. Baik S1, S2, maupun S3 di prodi sesuai bidang keahliannya. 

Selain itu, juga bisa menjadi dosen pembimbing penulisan tugas akhir untuk mahasiswa S1, S2, maupun S3. Sehingga cakupan tugas dan kewajibannya menjadi lebih luas. Selebihnya, dosen juga harus aktif melaksanakan penelitian, publikasi ilmiah, dan menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.

Baca Juga: 5 Perbedaan Kontras Antara Dosen Muda dengan Guru Besar

Cara Menjadi Guru Besar

Dari penjelasan sekilas di atas, tentu sudah ada gambaran mengenai apa itu Guru Besar dan sulit tidaknya untuk diraih. Lalu, benarkah memang sulit? Pada dasarnya tingkat kesulitan ini akan dinilai secara berbeda oleh masing-masing dosen. 

Jika ingin mengetahui sulit tidaknya meraih gelar Profesor tersebut, maka pahami seluruh syarat untuk memangku jabatan fungsional tertinggi ini. Berikut adalah detail cara menjadi dosen dengan gelar Profesor secara reguler yang perlu dipahami: 

1. Memiliki Masa Jabatan Minimal 10 Tahun 

Cara yang pertama untuk menjadi Profesor di dunia akademik adalah memiliki masa jabatan minimal 10 tahun. Jadi, jika seorang dosen ingin memangku jabatan fungsional tertinggi ini wajib punya masa kerja setidaknya 10 tahun. 

Bagaimana jika kurang? Maka dosen dinyatakan belum memenuhi salah satu syarat untuk mengajukan kenaikan jabatan fungsional tertinggi ini. Sebab, baik kenaikan secara reguler maupun loncat jabatan sama-sama diwajibkan punya masa kerja minimal 10 tahun. 

2. Memenuhi Kualifikasi Akademik Lulusan S3

Cara kedua untuk bisa menjadi Guru Besar adalah memenuhi kualifikasi akademik. Dimana Guru Besar wajib memiliki ijazah S3, sehingga para dosen pun pada akhirnya wajib mengenyam jenjang pendidikan tinggi tertinggi ini, baik di dalam maupun luar negeri. 

Sebenarnya tak hanya untuk jabatan fungsional tertinggi, dosen ketika ingin naik ke jabatan Lektor Kepala. Juga diketahui wajib sudah menyelesaikan pendidikan S3. Artinya, bagi dosen yang ingin karir akademiknya bagus maka perlu mempersiapkan diri kuliah S3 sejak dini. 

3. Minimal 2 Tahun Memangku Jabatan Lektor Kepala 

Cara ketiga adalah memenuhi syarat berikutnya untuk naik jabatan fungsional menjadi Profesor adalah memiliki masa memangku jabatan fungsional Lektor Kepala minimal 2 tahun. 

Jadi, dalam proses pengajuan kenaikan jabatan fungsional memang akan ada beberapa catatan tambahan terkait persyaratannya. Termasuk untuk masa kerja, dimana di poin pertama disebutkan minimal 10 tahun. 

Meskipun begitu, dosen juga diminta sudah menjadi Lektor Kepala selama minimal 2 tahun. Misalnya, dosen sudah mengabdi selama 12 tahun dan baru diangkat menjadi Lektor Kepala. Maka tidak bisa langsung mengajukan kenaikan jabatan Guru Besar. 

Dosen satu ini wajib menunggu minimal 2 tahun ke depan baru bisa mengajukan kenaikan jabatan fungsional. Hal serupa juga berlaku untuk ijazah S3, dimana disebutkan dosen wajib menunggu 3 tahun setelah ijazah diterima untuk mengajukan kenaikan jabatan fungsional tertinggi. 

4. Telah Memenuhi Angka Kredit (KUM)

Cara berikutnya untuk bisa mendapatkan gelar Profesor adalah memenuhi ketentuan angka kredit atau KUM. Seperti yang diketahui, salah satu syarat mutlak untuk mengajukan kenaikan jabatan fungsional adalah jumlah KUM sudah memenuhi. 

Berapa nilai KUM untuk menjadi Guru Besar? Nilai KUM untuk menjadi Guru Besar ada dua, pertama 850 poin untuk dosen dengan pangkat Pembina Utama Madya (dosen PNS). Sementara yang kedua adalah 1.050 poin untuk pangkat Pembina Utama. 

5. Memiliki Publikasi Jurnal Internasional Bereputasi 

Cara sekaligus syarat yang terakhir adalah memiliki publikasi ilmiah dalam bentuk jurnal internasional bereputasi. Berbeda dengan Asisten Ahli maupun Lektor, jabatan fungsional Lektor Kepala (dosen lulusan S2) dan Guru Besar ada kewajiban ini. 

Pada Asisten Ahli disebutkan minimal punya 1 jurnal nasional terakreditasi. Namun, ketika sudah naik ke Profesor maka wajib memiliki minimal 1 jurnal internasional bereputasi. 

Demikian juga saat naik dari Lektor ke Lektor Kepala untuk dosen dengan ijazah Magister. Jadi pastikan selama ini sudah produktif melakukan publikasi dalam bentuk jurnal, khususnya jurnal internasional bereputasi agar memenuhi syarat ini.

Baca Juga: Syarat Menjadi Profesor, Yuk Pelajari Sekarang! 

Perbedaan Guru Besar dan Profesor

Dari penjelasan di atas, sudahkah memahami adanya perbedaan antara Guru Besar dengan Profesor? Meskipun sering disebut sama dan satu sama lain bisa dijadikan kata pengganti. Namun, keduanya memiliki perbedaan. 

Guru Besar adalah jabatan fungsional tertinggi, sehingga menunjukan jabatan yang dipangku dosen di dunia akademik tempatnya menekuni profesi. Sementara Profesor bisa disebut sebagai gelar kehormatan yang diberikan kepada semua Guru Besar di Indonesia. 

Syarat mendapatkan gelar kehormatan di dunia akademik ini tentu saja dengan meraih jenjang karir tertinggi, yakni Guru Besar. Untuk memangku jabatan fungsional ini, dosen maka wajib memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya. 

Para dosen yang profesional dan bertanggung jawab, tentu akan berusaha semaksimal mungkin menjadi Guru Besar. Tak hanya menjadi bukti kontribusinya di dunia pendidikan. Jabatan fungsional ini juga membantu PT tempatnya bernaung untuk berkembang. Sebab bisa meningkatkan nilai akreditasi institusi maupun prodi. 

Baca Juga:

Cara Mendapatkan Gelar Profesor, Tidak Sesulit yang Dikira

7 Tips Meningkatkan Jenjang Karir Menuju Profesor

Berapa Gaji dan Tunjangan Profesor? Berikut Detailnya

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RELATED POST

about

Get Started

Hubungi kami

Jl. Rajawali, Gg. Elang 6, No.2 Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I.Yogyakarta 55581

Email : [email protected]

Telpon : 081362311132