fbpx

Syarat Serdos 2022 yang Wajib Dipenuhi oleh Dosen yang Belum Bersertifikasi

syarat serdos 2022

Memahami apa saja syarat serdos 2022 tentunya penting, karena sebentar lagi serdos periode 2022 dibuka. Sesuai dengan jadwal serdos 2022 yang dirilis Kemendikbud Ristek, gelombang pertama dimulai di pertengahan bulan Juni. 

Gelombang berikutnya sebentar lagi akan menyusul dibuka tahap pertama, jadi jika hendak mengikuti gelombang kedua maupun ketiga. Pastikan seluruh syarat yang ditetapkan pemerintah sudah dipenuhi. Lalu, apa saja syarat tersebut? 

Sekilas Tentang Serdos 

Sebelum mengetahui apa saja syarat serdos 2022 maka pahami juga apa itu serdos. Bagi dose, istilah serdos tentu sangat akrab di telinga bahkan bisa jadi setiap hari dibahas bersama rekan sejawat. 

Secara umum serdos atau sertifikasi dosen adalah proses pemberian sertifikasi profesi kepada dosen yang sudah memenuhi syarat dan mendapat hasil penilaian untuk dinyatakan lulus serdos. 

Serdos kemudian memiliki sistem penilaian yang diatur dengan ketat, terdiri dari beberapa jenis atau bentuk penilaian, dan kemudian dilakukan melalui tahapan khusus. Lewat proses sertifikasi, dosen diakui sebagai sosok pendidik profesional. 

Yakni sudah memiliki kompetensi yang mumpuni sehingga layak menjadi pendidik di perguruan tinggi. Selain diakui, pemerintah juga memberi apresiasi dalam bentuk tunjangan yang cair setiap bulan dan besarannya adalah satu kali gaji pokok. 

Berkat sertifikasi dosen, maka setiap dosen bisa meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Sekaligus memperluas kesempatan akademik seperti mengikuti program hibah, mengikuti program beasiswa S3, dan tentunya mengurus kenaikan jabatan fungsional.  

Tujuan Penyelenggaraan Serdos 

Bagi dosen yang tahun ini akan mengikuti serdos, selain harus paham apa saja syarat serdos 2022. Juga harus paham apa tujuan dari pelaksanaan serdos tersebut. Tercantum di dalam PO Serdos 2022. 

Melalui PO Serdos 2022 tersebut, dijelaskan bahwa tujuan dari penyelenggaraannya ada beberapa. Diantaranya adalah: 

  • Menilai profesionalisme dosen dalam melaksanakan tugas. 
  • Melindungi profesi dosen sebagai agen pembelajaran di perguruan tinggi. 
  • Meningkatkan proses dan juga hasil penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi. 
  • Mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional. 
  • Meningkatkan kesadaran dosen terhadap kewajiban menjunjung tinggi kejujuran dan etika akademik terutama larangan untuk melakukan tindak plagiat. 

Baca Juga:

7 Tips Lolos Serdos bagi Dosen Pemula, Mudah Diterapkan!

Perubahan Jadwal Serdos Gelombang 3 2021

Panduan Serdos untuk Dosen DIKTIS

Serdos 2021 Siap Dilaksanakan, Simak Tahapannya!

Syarat Serdos 2022 

Kemudian, serdos yang digelar setiap tahun dan per tahunnya ada tiga gelombang yang dilaksanakan berurutan. Hanya bisa diikuti oleh dosen yang memenuhi syarat serdos 2022 dan hal ini tercantum juga di dalam PO Serdos 2022 di atas. 

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi dosen agar bisa mengajukan diri menjadi peserta serdos tahun ini adalah sebagai berikut: 

1. Memiliki NIDN atau NIDK 

Syarat pertama adalah memiliki NIDN maupun NIDK, dimana NIDN dimiliki seluruh dosen tetap baik sebagai dosen PNS maupun non PNS. Kemudian NIDK adalah untuk seluruh dosen kontrak di perguruan tinggi. 

Jika memiliki salah satunya maka dijamin dosen tersebut datanya sudah masuk ke PDDIKTI. Kemudian bisa memenuhi syarat pertama untuk mengikuti serdos. Jadi, di awal karir dosen harus fokus memiliki NIDN terlebih dahulu. 

2. Memiliki Jabatan Fungsional 

Selanjutnya, dosen peserta serdos harus memiliki jabatan fungsional minimal Asisten Ahli. Secara aturan, dosen yang memiliki ijazah S2 akan mendapatkan KUM 200 poin sehingga bisa langsung mengajukan jabatan fungsional. 

Jika SK pengangkatan sebagai Asisten Ahli sudah turun dan kemudian sudah memenuhi syarat serdos 2022 lainnya. Maka dosen bisa mengajukan diri menjadi peserta serdos di periode tahun ini. 

3. Memiliki Pangkat/Golongan Ruang atau SK Inpassing

Syarat selanjutnya adalah memiliki pangkat dan golongan ruang bagi dosen PNS. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku dimana seluruh PNS memiliki pangkat dan golongan sejak SK PNS turun. 

Sedangkan bagi dosen non PNS, maka wajib mengurus SK Inpassing melalui kampus dan diteruskan ke LLDIKTI Wilayah setempat. SK Inpassing adalah SK penyetaraan dengan pangkat dan golongan ruang. 

4. Memiliki Masa Kerja 2 Tahun 

Syarat berikutnya adalah memiliki masa kerja minimal 2 tahun. Jadi, sejak dosen mendapatkan SK menjadi Asisten Ahli yang dijelaskan di syarat nomor 2 di atas. Maka dosen tidak serta merta bisa ikut serdos, harus menunggu setidaknya 2 tahun. 

5. Memenuhi BKD Selama 2 Tahun 

Dosen yang sudah memiliki NIDN maupun NIDK memiliki kewajiban untuk menyusun dan melaporkan BKD yang terdiri dari RKD dan LKD. Pelaporan dilakukan di awal dan akhir semester untuk mengetahui kinerja dosen selama 6 bulan. 

Laporan BKD dilakukan secara online melalui SISTER dan terintegrasi dengan BKD Online. Kewajiban ini harus dipenuhi, jika sudah terpenuhi 4 semester berturut-turut atau 2 tahun. Artinya dosen memenuhi syarat serdos 2022 terkait BKD. 

6. Memenuhi Passing Grade TKDA 

Semua dosen yang ingin mengikuti serdos diwajibkan untuk mengikuti tes khusus, salah satunya TKDA atau Tes Kemampuan Dasar Akademik. Tes ini diikuti di lembaga yang diakui Kemendikbud dan harus mendapat skor passing grade

7. Memenuhi Passing Grade TKBI 

Tes selanjutnya yang juga menjadi syarat mengikuti serdos adalah memenuhi passing grade untuk TKBI atau Tes Kemampuan Bahasa Inggris. Jadi, dosen perlu ikut TOEFL di lembaga yang diakui Kemendikbud dan memenuhi passing grade

8. Memiliki Sertifikat PEKERTI dan AA 

Terakhir, dosen wajib memiliki dua sertifikat kompetensi yakni PEKERTI (Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional) dan AA (Approach Appliance). Dua jenis pelatihan ini diselenggarakan lembaga dan perguruan tinggi khusus. 

Yakni yang diakui dan memenuhi standar dari Kemendikbud, pastikan sudah mengikuti keduanya dan mendapatkan sertifikat. Sertifikat inilah yang menjadi syarat untuk mengikuti serdos.  

Urutan Prioritas Serdos 

Hal penting selanjutnya yang perlu dipahami dari serdos selain syarat serdos 2022 adalah urutan prioritas. Jadi, serdos yang digelar setiap tahun memiliki kuota terbatas. Sehingga dilakukan seleksi untuk seluruh dosen yang mendaftar. 

Seleksi dimulai dari pemenuhan syarat yang dipaparkan sebelumnya dan kemudian diseleksi lagi berdasarkan urutan prioritas. Yaitu: 

  • Jabatan Akademik.
  • Pendidikan Terakhir. 
  • Nilai Kemampuan Dasar Akademik dan Kemampuan Bahasa Inggris.
  • Pangkat dan Golongan ruang. 
  • Masa kerja sebagai dosen terhitung mulai tanggal pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional dosen sampai dengan 1 Januari tahun pelaksanaan serdos.

Jadi, jika dosen sudah memenuhi syarat dan kemudian status dari calon DYS tidak naik menjadi DYS. Maka artinya tidak lolos seleksi berdasarkan urutan prioritas. Sebab jika ada 2 dosen yang memenuhi syarat kemudian punya jabatan akademik berbeda. 

Maka dosen yang bisa ikut serdos adalah yang jabatan akademiknya lebih tinggi. Meskipun ada urutan prioritas, tetap usahakan ikut mengajukan diri. Sebab serdos wajib diikuti oleh seluruh dosen. Jika sudah rejeki di tahun ini maka dijamin bisa lolos seluruh tahapannya. 

Pemahaman tentang serdos dan seluruh syarat serdos 2022 tentu penting agar dosen bisa tahu sudah bisa ikut atau belum. Jika sudah segera ajukan diri untuk bisa mendapatkan sertifikasi, sehingga bisa segera mendapatkan tunjangan dan meraih lebih banyak kesempatan akademik. 

Artikel Terkait:

8 Tips Mempersiapkan Serdos 2022

Jadwal Serdos 2021 Sudah Rilis, Catat Tanggal Pentingnya!

Apa Saja Portofolio untuk Ajukan Serdos? Dosen Harus Tahu!

Ini Perbedaan Serdos NIDN dan NIDK

Dosen Muda, Yuk Kenali Kendala Serdos Sejak Dini!

Di tag :

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RELATED POST

about

Get Started

Hubungi kami

Jl. Rajawali, Gg. Elang 6, No.2 Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I.Yogyakarta 55581

Email : [email protected]

Telpon : 081362311132