fbpx

8 Poin Syarat Serdos 2023 yang Wajib Dipenuhi

Syarat Serdos 2023

Bagi dosen yang belum bersertifikasi, ada baiknya mulai memenuhi syarat serdos 2023. Siapa tahu di tahun ini bisa melengkapi seluruh syaratnya dan bisa mengikuti proses sertifikasi dosen atau serdos, dimana diselenggarakan dalam tiga gelombang. 

Syarat untuk mengikuti serdos pada dasarnya tidak mengalami banyak perubahan jika dibandingkan dengan syarat serdos di tahun-tahun sebelumnya. Namun, akan lebih baik jika segera dilengkapi karena beberapa syarat tidak bisa dipenuhi dalam waktu semalam. 

Syarat Sertifikasi Dosen

Serdos atau sertifikasi dosen adalah sebuah kewajiban dan kebutuhan untuk diikuti seluruh dosen di Indonesia. Kepemilikan sertifikasi sebagai dosen membantu seorang dosen untuk mengukuhkan profesionalismenya. 

Sekaligus membuktikan bahwa dosen tersebut sudah menguasai seluruh kompetensi dan layak menjadi dosen. Meskipun sifatnya wajib, serdos hanya bisa diikuti dosen yang sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan. 

Adapun syarat serdos 2023 mengacu pada Pedoman Operasional Sertifikasi Dosen Tahun 2022 dan belum ada update mengenai PO serdos untuk tahun 2023. Sehingga, para dosen bisa mengikuti syarat serdos yang tercantum di PO tahun 2022 tersebut. Apa syarat serdos 2023? Berikut detailnya: 

  1. Memiliki NIDN untuk dosen tetap atau memiliki NIDK untuk Dokter Pendidik Klinis (Dokdiknis) atau memiliki NIDK untuk dosen paruh waktu. 
  2. Memiliki jabatan fungsional sekurang-kurangnya Asisten Ahli. 
  3. Memiliki Pangkat/Golongan Ruang (bagi dosen PNS) atau memiliki SK Inpassing untuk dosen non PNS. 
  4. Memiliki masa kerja sebagai dosen sekurang-kurangnya 2 tahun secara berturut-turut Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional dosen. 
  5. Memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD) 2 tahun berturut-turut (4 semester). 
  6. Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Dasar Akademik dari lembaga yang diakui Kemendikbud Ristek. 
  7. Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI) dari lembaga yang diakui Kemendikbud Ristek. 
  8. Memiliki Sertifikat Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) atau Applied Approach (AA) dari perguruan tinggi pelaksana program PEKERTI/AA yang diakui oleh Kemendikbud Ristek. 

Para dosen yang hendak mengikuti serdos di tahun 2023, silakan mencermati daftar syarat di atas dan memastikan sudah memenuhinya. Syarat tertentu memang tidak bisa dipenuhi dalam waktu satu malam sebagaimana yang disinggung di awal. 

Misalnya untuk sertifikat TKDA maupun TKBI, penyelenggara tes wajib diakui oleh Kemendikbud Ristek. Selain itu, jadwal tes di setiap lembaga juga sudah ditentukan sehingga mendaftar sekarang bisa ikut tes yang dijadwalkan dua bulan mendatang. 

Belum lagi dengan syarat jabfung minimal Asisten Ahli yang minimal dijabat selama 2 tahun. Jadi, untuk bisa mengikuti serdos dan memenuhi syarat serdos 2023 tersebut pastikan sudah mempersiapkan diri sejak jauh-jauh hari. 

Baca Juga :

[UPDATE MARET] Daftar Pelatihan Pekerti-AA 2023

Ingin Ikut Serdos? Kenali Dulu PLTI Serdos Berikut agar Sukses

14 Tips Mengerjakan TKDA dan TKBI untuk Serdos

Daftar Perguruan Tinggi Penyelenggara TKBI/TKDA 2022 dan Tips agar Passing Grade

Kenapa Dosen Perlu Serdos?

Sertifikasi dosen atau serdos merupakan program yang diselenggarakan oleh pemerintah dan ditujukan khusus untuk dosen di Indonesia. Program ini sifatnya menjadi wajib dan akan diusahakan untuk diikuti oleh semua dosen. 

Jadi, jika Anda bertanya kenapa dosen perlu ikut serdos maka pada dasarnya ada banyak alasan yang menyertainya. Misalnya: 

1. Memenuhi Kewajiban sebagai Dosen 

Alasan pertama kenapa dosen perlu mengikuti serdos dan memenuhi seluruh syarat serdos 2023 adalah untuk memenuhi kewajiban. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Dosen, sertifikasi merupakan proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen. Sementara itu, sertifikasi pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada dosen sebagai tenaga profesional. 

Artinya, pemerintah akan memastikan seluruh dosen di Indonesia adalah dosen profesional dan dibuktikan dengan kepemilikan sertifikasi. Sehingga sifatnya wajib. Dosen tentu perlu mengikuti proses ini untuk memenuhi kewajiban tersebut. 

2. Membuktikan Diri Menjadi Dosen Profesional 

Masih berhubungan dengan poin sebelumnya, sertifikasi dosen adalah sebuah bukti seseorang yang memilikinya sudah menjadi dosen profesional.

Dikatakan demikian karena sudah dinyatakan menguasai kompetensi untuk menjadi pendidik. Selain itu, juga bisa membuktikan tanggung jawabnya dalam melaksanakan tri dharma maupun tugas penunjang. Dimana hal ini sendiri merupakan bagian dari syarat serdos 2023. 

Oleh sebab itu, dosen tentu perlu mengikuti sertifikasi dosen agar bisa membuktikan diri sebagai dosen profesional. Kompetensinya sudah diakui dan memang dianggap layak oleh pemerintah menjadi pendidik di perguruan tinggi. 

3. Meningkatkan Mutu Pendidikan Tinggi 

Salah satu tujuan diselenggarakannya serdos oleh pemerintah adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara nasional. Tujuan ini bisa tercapai jika seluruh dosen memiliki kualifikasi dan kualitas yang tinggi. 

Proses serdos bertujuan untuk menyaring dan memastikan dosen di Indonesia memiliki kualifikasi dan kualitas tinggi tersebut. Sehingga, perguruan tinggi mampu menyelenggarakan pendidikan bermutu dan mencetak alumni berkualitas. 

4. Mendorong Peningkatan Mutu Institusi 

Alasan lain kenapa dosen perlu mengikuti serdos adalah untuk ikut mendorong peningkatan mutu institusi. 

Dosen memiliki andil cukup besar dalam membesarkan sebuah institusi pendidikan. Sebab, di tangan dosen lah sebuah perguruan tinggi bisa menyelenggarakan pendidikan bermutu atau tidak. 

Dosen bersertifikasi dinyatakan sudah memiliki kompetensi dan kecakapan untuk menyelenggarakan pendidikan bermutu. Sehingga, perguruan tinggi bisa menjadi penyelenggara pendidikan tinggi bermutu dan dipercaya oleh masyarakat. 

Bukti nyata adalah dari alumni yang memiliki keterampilan mumpuni dan memiliki daya saing tinggi di dunia kerja. Sebab, mahasiswa di sebuah perguruan tinggi sudah mendapat ilmu dan keterampilan yang relevan berkat arahan dan bimbingan dosen. 

5. Meningkatkan Kesejahteraan Dosen 

Alasan terakhir adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dosen itu sendiri. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan Profesor. 

Dijelaskan bahwa setiap dosen bersertifikasi mendapat apresiasi dari pemerintah dalam bentuk tunjangan sertifikasi. Tunjangan ini disebut juga dengan istilah tunjangan profesi dimana besarannya adalah satu kali gaji pokok. 

Artinya, dosen yang sudah ikut sertifikasi dan dinyatakan lulus maka akan berhak menerima tunjangan profesi tersebut. Sehingga, dosen kemudian akan menerima dua kali gaji pokok setiap bulan yang tentu akan meningkatkan kesejahteraan dosen,  

Keuntungan Memiliki Serdos

Sertifikasi profesi yang dimiliki oleh dosen kemudian bisa memberi keuntungan yang cukup beragam dan dirasakan oleh banyak pihak. Bagi dosen sendiri, kepemilikan sertifikasi profesi membantu mengukuhkan diri menjadi dosen profesional yang diakui semua pihak. 

Sementara bagi perguruan tinggi yang menaungi dosen bersertifikasi, sertifikasi dosen bisa membuktikan kemampuan perguruan tinggi dalam menyelenggarakan pendidikan berkualitas karena mampu menyediakan SDM khususnya tenaga pendidik yang memenuhi kompetensi sesuai standar pemerintah. 

Tak hanya itu, sertifikasi dosen juga memberi keuntungan bagi pemerintah karena bisa mendorong peningkatan mutu pendidikan nasional. Sebab, dengan memastikan dosen menguasai seluruh kompetensi sebagai pendidik, maka perguruan tinggi akan mampu menyelenggarakan pendidikan bermutu. Hal ini tentu saja akan menghasilkan lulusan perguruan tinggi yang berkualitas tinggi yang bisa menjadi generasi penerus bangsa dan memajukan negara. 

Baca Juga :

7 Tips Sertifikasi Dosen agar Lulus Tanpa Banyak Kendala

Ketahui Penyebab Tidak Lulus Sertifikasi Dosen (Serdos) Sejak Dini

4 Hal yang Perlu Diketahui tentang Tunjangan Sertifikasi Dosen

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RELATED POST

about

Get Started

Hubungi kami

Jl. Rajawali, Gg. Elang 6, No.2 Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I.Yogyakarta 55581

Email : [email protected]

Telpon : 081362311132